Sunday 7 July 2013

ANALISIS UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2008


                    PENDAHULUAN
A.    Malqashid al-syari’ah
Secara bahasa maqasid al-syariah terdiri dari dua kata yakni maqasid dan al-syar’iyah. Maqasid adalah bentuk jamak dari maqshad yang berarti tujuan (goal).  Syar’iyah secara bahasa berarti jalan menuju sumber air, dalam pengertian ini dapat pula dikatakan sebagai jalan menuju sumber pokok kehidupan. Maqasid al-syariah menurut al-Fasi yakni tujuan syariah dan rahasia-rahasia dibalik penetapan hukum oleh Allah. Maksudnya disini adalah tujuan-tujuan umum (maqasid al-ammah).
Sedangkan rahasia hukum adalah maqasid al-khassah atau al-juz’iyah (tujuan khusus dari penetapan suatu hukum). Tujuan umum syariah menurut al-Fasi yakni membangun dunia, menjaga sistem kehidupan dan keutuhannya sesuai dengan kebutuhan manusia serta melaksanakan apa yang ditugaskan kepada mereka seperti berbuat adil, keselamatan akal, pekerjaan, mendistribusikan kekayaan dan lainnya.
Ibnu ‘Asyur mengatakan bahwa yang dimaksudkan dengan tujuan umum dalam syariah yakni makna dan hikmah yang disimpulkan dari semua atau sebagaian situasi penetapan hukum yang tidak hanya dapat disimpulkan dalam bentuk khusus dari hukum-hukum syariah. Ibnu ‘Asyur selanjutnya menjelaskan bahwa al-maqasid al-ammah antara lain meliputi perlindungan terhadap aturan, menarik kemaslahatan, mencegah kerusakan, menegakkan kebersamaan antara umat beragama, menjadikan umat lebih berdaya dalam bidang ekonomi dan lainnya. Sedangkan al-mawasid al-khassah meliputi cara-cara legal untuk mewujudkan kemaslahatan umat, atau memelihara kemaslahatan umum dalam interaksi khusus. Termasuk didalamnya semua hikmah penetapan berbagai hukum dalam transaksi ekonomi.
Terkait dengan hal ini, al-Syatibi membagi ijtihad menjadi dua bentuk, yakni ijtihadistinbati dan ijtihad tatbiqi. Dalam kajian al-maqasid ijtihad istinbati dilakukan untuk mengetahui secara teliti inti masalah yang dikandung oleh nash. Inti permasalahan ini selanjutnya dijadikan tolak ukur terhadap suatu kasus yang akan ditentukan hukumnya. Kemudian untuk menerapkan inti masalah (ide hukum) yang terdapat dalam nash itu kepada suatu permasalahan yang konkrit, diperlukan suatu bentuk ijtihad lain, yakni ijtihad tatbiqi atau disebut juga dengan tahqiq al-manat (ilat). Ijtihad seperti inilah yang berperan penting dalam mengantisipasi perubahan sosial disepanjang zaman dan tempat.
 Selanjutnya, al-Syatibi mempergunakan kata yang berbeda-beda berkaitan dengan al-maqasid. Kata-kata itu ialahmaqasid al-syariah, al-maqasid al-syar’iyyah, dan maqasid min syar’I al-hukm. Meskipun demikian menurut Asafri, walau dengan kata-kata yang berbeda mengandung pengertian yang sama yakni tujuan hukum yang diturunkan oleh Allah SWT. Apabila ditelaah pernyataan al-Syatibi tersebut, dapat dikatakan bahwa kandungan al-maqasid atau tujuan hukum adalah kemaslahatan umat manusia.
Dalam diskursus pengembangan ekonomi Islam terdapat kajian yang menarik menyangkut kemaslahatan, karena ia erat terkait dengan jurisprudensi Islam (ushul fiqh). Pengayaan menyangkut kemaslahatan ini juga erat terkait dengan tujuan yang hendak diwujudkan dalam sistem perekonomian yang islami yakni terwujudnya al-maqasid.
Menurut Asmuni setelah menguraikan tiga pengertian kata maqshad yang dikehendaki al-Syatibi, maka dalam ilmu al-maqashid yang diuraikan al-Syatibi mengandung tiga teori ushul al-fiqh. Pertama, teori al-maqshudat yang membahas makna-makna semantikal (al-madamin ad-dalaliyah) dalam al-Quran dan Sunnah (al-khitab asy-Syar'i)Kedua, teori al-qushud membahas tentang perasaan emosional atau kemauan dan keinginan (al-madamin asy-syu'uriyah atau al-iradiyah). Dan ketiga, teori al-maqashid yang membahas tentang pesan-pesan nilai dan moral di dalam al-Qur'an dan Sunnah (al-madamin al-qimah li al-khitab asy-syar'i).
Dalam studinya, al-Raisuni mengemukakan bahwa al-maqasid Syatibi berdiri atas dua asas: pertama, kausasai atau enumerasi syari’ah (ta’lil) dengan menarik maslahat dan menolak mafsadah. Kedua, al-maqasid sebagai produk induksi menjadi dasar ijtihad terhadap kasus-kasus yang belum tersentuh oleh nash dan qiyas.
Dalam aspek ekonomi, solusi dari semua permasalahan sosial ekonomi pasti diinginkan oleh semua sistem ekonomi, baik itu sistem ekonomi kapitalis, sosialis, dan sistem ekonomi Islam. Kita dapat menjawab, tentunya jalan masing-masing dari ketiga sistem itu akan berbeda satu dengan yang lain, pertanyaan selanjutnya yakni sejauh manakah konsistensi dan efektivitas dari masing-masing sistem ekonomi tersebut berjalan? Jika itu sistem kapitalis, seberapa besar konsistensi sistem ini memperjuangkan sistem ekonomi berkeadilan jika disatu sisi kita melihat adanya mekanisme yang menjembatani terbentuknya sistem konglomerasi dan monopoli dalam segelintir orang yang bermodal? Jika ia sistem sosialis, seberapa efektivitaskah sistem ini menuju perekonomian yang sejahtera? Jika disatu sisi kita masih merasakan terkekangnya jiwa enterpreneuship?
Ruh sistem ekonomi Islam adalah keseimbangan (pertengahan) yang adil. Ciri khas keseimbangan ini tercermin antara individu dan masyarakat sebagaimana ditegakkannya dalam berbagai pasangan lainnya, yaitu dunia dan akhirat, jasmani dan ruhani, akal dan nurani, idealisme dan fakta, dan pasangan-pasangan lainnya yang disebutkan di dalam al-Qur’an. Sistem ekonomi Islam tidak menganiaya masyarakat, terutama masyarakat lemah, seperti yang dilakukan oleh sistem kapitalis. Juga tidak menganiaya hak-hak kebebasan individu, seperti yang dilakukan oleh komunis, terutama Marxisme. Akan tetapi, keseimbangan di antara keduanya, tidak menyia-nyiakan, dan tidak berlebih-lebihan, tidak melampaui batas dan tidak pula merugikan.

B.     UNDANG-UNDANG  21 TAHUN 2008 TENTANG PERBANKAN DAN TEORI MAQASID AL-SYARI’AH
Sejak berdiri pada tahun 1992, perbankan syariah terus berkembang Perkembangan tersebut tidak bisa dilepaskan dari peran regulasi. Sebagai bagian dari industri perbankan, perbankan syariah memiliki sifat khusus, pertama; sebagai penggerak perekonomian, kedua; industri perbankan bertumpu pada kepercayaan (trus) masyarakat, sehingga membutuhkan kepastian hukum. Penelitian ini mendeskripsikan peranan UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah terhadap pertumbuhan bisnis perbankan syariah. Setalah disahkan hingga Maret 2010. sistem perbankan syari’ah yang menerapkan pola pembiayaan usaha dengan prinsip bagi hasil sebagai salah satu usaha pokok dalam kegiatan perbankan syari’ah juga akan menumbuhkan rasa tanggung jawab pada masing-masing pihak, baik bank maupun debiturnya akan memperhatikan prinsip kehati-hatian dan akan memperkecil kemungkinan resiko terjadinya kegagalan usaha. Dan di jelaskan pula dalam teori Maqasid Al-Syari’ah dalam kaitanya dengan kesejatraan masyarakat, perbangkan dan pemerintah.

Teori Maqasid Al-Syari’ah hanya dapat dilaksanakan oleh pihak pemerintah dan masyarakat yang mengetahui dan memahami bahwa yang menciptakan manusia adalah Allah SWT. Demikian juga yang menciptakan hukum-hukum yang termuat didalam Alquran adalah Allah SWT. Berdasarkan pemahaman tersebut maka akan muncul kesadaran bahwa Allah SWT yang paling mengetahui berkenaan hukum yang dibutuhkan oleh manusia, baik yang berhubungan dengan kehidupannya di dunia dan akhirat. Kesadaran hukum pihak pemerintah dan masyarakat tersebut, akan melahirkan keyakinan untuk menerapkan hukum Allah, bila menginginkan terwujudnya kemaslahatan bagi kehidupan manusia.
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, yang dimaksud dengan bank syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah. Sedangkan pengertian prinsip syariah adalah prinsip hukum Islam dalam kegiatan perbankan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah. Penjelasan Umum UU No.21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah menyebutkan tentang fungsi disahkannya peraturan perbankan yang berdasarkan prinsip syariah.
Kalau kita mencermati isi Pasal 6 sampai dengan Pasal 15 Undang-Undang Perbankan yang diubah, maka telah dan membatasi kegiatan usaha bank, yakni: pertama, mengatur kegiatan-kegiatan usaha yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh bank; kedua, kegiatan usaha bank tersebut dibedakan antara Bank Umum dan Bank Perkreditan rakyat; dan ketiga, bank umum dapatmengkhususkan untuk melaksanakan kegiatan usaha tertentu dan memilih jenis usaha yang sesuai keahlian dan bidang usaha yang ingin dikembangkannya. Kegiatan usaha yang dijalankan oleh bank Umum lebih luas dari pada kegiatan usaha yang dijalankan oleh Bank Perkreditan Rakyat, karena ada kegiatan bank umum yang dilarang untuk dilakukan pada Bank Perkreditan Rakyat. Bagi bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah, wajib menerapkan prinsip syariah dalam melakukan kegiataan usahanya.
Karena sifat yang berdasarkan syariah, maka produk-produk syariah bank konvensional, yaitu diantaranya bank maupun nasabah tidak diperkenankan menerima bunga bank. Akan tetapi, jika ada hasil, maka hasil tersebutlah yang dibagi di antara bank dengan pihak nasabah. Selain itu, produk-produ dari bank syariah harus disesuaikan dengan ajaran-ajaran Islam yang melarang riba. Beberapa produk syariah memang ada counterpart-nya dalam prodik bank umum, sementara yang lainnyaterasa asing sama seali. Bahkan, beberapa prinsip dalam perbankan konvensional terpaksa dilarang dan ini memang merupakan konsekunsi dari pengakuan terhadap eksistensi bank syariah itu sendiri. Di antara prinsip hukum perbankan yang dilanggar oleh bank syariah adalah menjadi pemegang saham pada perusahaan lain yang dibiayainya sendiri menjadi pembeli barang modal barang atau perdaganagn untuk perusahaan atau orang lain Pasal 6 Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan menentukan bahwa: “Usaha bank umum dalam menyediakan pembiayaan dan/atau melalukan kegiatan usaha lain berdasarkan prinsip syariah ditetapkan dengan ketentuan Bank Indonesia.“ Berdasarkan ketentuan di atas, kegiatan-kegiatan usaha yang dilakukan Bank Umum dengan menerapkan prinsip syariah, dirinci lebih lanjut dalam Pasal 28 dan Pasal 29 Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 32/34/KEP/DIR. Dikatakan Bank Umum Syariah wajib menerapkan prinsip syariah dalam melakukan kegiatan usahanya yang meliputi:
1. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan yang meliputi:
·         Giro berdasarkan prinsip wadiah;
·         Tabungan bedasarkan prinsip wadiah atau mudharabah;
·         Deposito berdasarkan prinsip mudharabah; atau
·         Bentuk lain berdasarkan wadiah atau mudharabah.

2. Melakukan penyaluran dana melalui:
  a. Transaksi jual beli berdasarkan prinsip:
·         murabah;
·         istisnah;
·         ijarah;
·         salam;
·         jual beli lainnya.
b. Pembiyaan bagi hasil berdasarkan prinsip:
·      mudharabah;
·      musyarakah;
·      bagi hasil lainnya.
c. Pembiayaan lainnya berdasarkan prinsip:
·         hiwalah;
·         rahn;
·         qardh.
3. Membeli, menjual dan/atau menjamin atas risiko sendiri surat-surat berharga pihak ketiga yang diterbitkan atas dasar transaksi nyata (underlyimng transaction) berdasarkan prinsip jual beli atau hiwalah;
4. Membeli surat-surat berharga Pemerintah dan/atau Bank Indonesia yang diterbitkan atas dasar prinsip syariah;
5. Memindahkan uang untuk kepentingan sendiri dan/atau nasabah berdasrkan prinsip wakalah;
6. Menerima pembayaran tagihan atas surat surat yang diterbitkan dan melakukan perhitungan dengan atau antar pihak ketiga berdasarkan prinsip wakalah;
7. Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat-surat berharga berdasarkan prinsip wadiyah yad amanah;
8.  Melakukan kegiatan penitipan termasuk penata usahaannya untuk kepentingan pihak lain  berdasarkan suatu kontrak dengan prinsip wakalah;
9.  Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah laian dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat dibursa efek berdasarkan prinsip ujr;
10. Memberikan fasilitas letter of credit berdasarkan prinsip wakalah, murabahah, mudharabah, musyarakah dan wadiah serta memberikan fasilitas garansi bank berdasarkan prinsip kafalah;
11.  Melakukan kegiatan usaha kartu debit berdasarkan prinsip ujr;
12.  Melakukan kegiatan wali amanat berdsarkan prinsip wakalah;
13. Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan Bank Umum Syariah sepanjang disetujui oleh Dewan Syariah Nasional. Selain melakukan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud di atas, bank Umum Syariah dapat pula:
1.    Melakukan kegiatan dalam valuta asing berdsarkan prinsip sharat,
2. Melakukan kegiatan pernyataan modal berdsarkan prinsip musyarakah dan/atau mudharabah untuk mengatasi akibat kegagalan pembiayaan dengan syarat harus menarik kembali pernyatannya; dan
3. Melakukan kegiatan pernyataan modal sementara berdasarkan prinsip musyarakah dan/atau mudharabah untuk mengatasi akibat
4.   Bertindak sebagai pendiri dana pensiun dan pengurus.
Lahirnya Perbankan di Indonesia dengan tujuan untuk kepentingan mengakomodir umat Islam harus didukung dan dipertahankan. Namun dalam pelaksanannya harus diawasi dengan ketat oleh Dewan Pengawas Syari’ah. Sehingga kelahiran perbankan syari’ah tersebut sesuai dengan tujuannya.
Perbankan syari’ah atau perbankan Islam  adalah suatu sistem perbankan yang pelaksanaannya berdasarkan hukum Islam (syariah). Pembentukan sistem ini berdasarkan adanya larangan dalam agama Islam untuk meminjamkan atau memungut pinjaman dengan mengenakan bunga pinjaman (riba), serta larangan untuk berinvestasi pada usaha-usaha berkategori terlarang (haram).
Perbankan Syari’ah Indonesia yang secara filosofis keberadaannya dengan menggunakan konsep Muamalah Mudharabah sebagai dasar dan implementasinya maka harus benar-benar dimamfaatkan umat Islam secara utuh dalam rangka meningkatkan keimanan kepada Allah, RasulNya dan Kitab Al Aquran’an dan Hadist. Sehingga umat Islam tidak terjerumus pada perbuatan riba yang sangat di larang Allah SWT.

Peranan Filsafat Hukum dan Teori Hukum


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belekang
Berlakunya filsafat hukum, adalah pada filsafat hukum, kemudian timbul pertanyaan dalam benak kita apakah filsafat itu? Menurut G. Beekman, sama tuanya dengan filsafat itu sendiri. Namun sekedar untuk berbagi pegangan, pada hakikatnya filsafat merupakan refleksi kritis manusia tentang segala sesuatu yang didalami untuk memperoleh makna yang radikal dan integral.
Filsafat berasal dari bahasa yunani, yaitu philosophia. Philo atau philein berarti cinta, Sophia berarti kebijaksanaan. Gabungan dari kedua kata dimaksud berarti cinta kebijaksanaan. Philosophos adalah pecinta kebijaksanaan. Dalam bahasa Arab disebut failasuf, kemudian ditransfer kedalam bahasa Indonesia menjadi Failasuf atau Filsuf.
Filsafat adalah upaya untuk mempelajari dan mengungkapkan pengambaran manusia didunianya menuju akhirat secara mendasar. Obyeknya adalah materi dan forma. Filsafat mempunyai 2 unsur yaitu (a) unsur internal yang meliputi struktur ilmu pengetahuan dan metodologi. (b) unsur eksternal yang terdiri atas ilmu dan nilai yang meliputi agama, etika, dan ideology, dari beberapa para ahli filsafat mengemukakan pendapat mereka mengenai filsafat hukum yaitu:
E. Utrecht
Filsafat hukum memberi jawaban atas pertanyan-pertanyaan seperti, apakah hukum itu sebenarnya ? (persoalan: adanya dan tujuan hukum) Apakah sebabnya kita menaati hukum ? (persoalan: berlakunya hukum) Apakah keadilan yang menjadi ukuran untuk baik buruknya hukum itu ? (persoalan: keadilan hukum). Inilah pertanyan-pertanyaan yang sebetulnya juga dijawab oleh ilmu hukum. Ilmu hukum sebagai ilmu empiris hanya hanya melihat hukum sebagai gejala saja, yaitu menerima hukum sebagai kaidah gegebenhith berkala. Filsafat hukum hendak melihat hukum sebagai kaidah dalam arti kata ehisch waardeoordeel.[1]
Mr. Soetika
Filsafat hukum adalah mencari hakikat dari hukum, dia ingin mengetahui apa yang ada dibelakang hukum, mencari apa yang tersenbunyi didalam hukum, dia menyelediki kaidah-kaidah hukum sebagai pertimbangan nilai, dia memberi penjelasan mengenai nilai, postulat (dasar-dasar) hukum sampai pada dasar-dasarnya, ia berusaha untuk mencapai akar-akar dari hukum.
Satjipto Rahardjo
Filsafat hukum mempelajari pertanyan-pertanyaan yang bersifat dasar dari hukum. Pertanyaan tentang hakikat hukum, tentang dasar-dasar bagi kekuatan mengikat dari hukum, merupakan contoh pertanyaan yang bersifat mendasar itu. Atas dasar itu filsafat hukum bisa menggarap badan hukum, tetapi masing masing mengambil sudut pandang yang berbeda sama sekali. Ilmu hukum Positif hanya berurusan dengan suatu tata hukum tertentu dan mempertanyakan konsistensi logis asas, peraturan, bidang serta hukumnya sendiri.
Purnadi Purbacaraka dan Soerjono soekanto
Filsafat hukum adalah perenungan dan perumusan nilai-nilai; kecuali itu filsafat hukum juga mencakup penyelsaian nilai-nilai.
Lili Rasjidi
Filsafat hukum berusaha membuat “dunia etis menjadi latar belakang yang dapat diraba oleh pancaindera” sehingga filsafat hukum menjadi suatu ilmu normative, seperti halnya dengan ilmu politik hukum. Filsafat hukum berusaha mencari suatu cita hukum yang dapat menjadi “dasar hukum” dan “etis” bagi berlakunya suatu system hukum positif bagi masyarakat.
Dalam zaman modern, pandangan terhadap hukum telah berubah, hukum dilihat sebagi ciptaan manusia, oleh karenanya yang menentukan hukum adalah manusianya sendiri, ia menentukan aturan dalam kehidupanya. Latar belakang pandangan ini adalah kenyataan bahwa manusia merupakan mahluk yang bebas. Hukum melindungi kepentingan seseorang melelui cara mengalokasikan suatu kewenangan atau kekuasaan kepadanya untuk bertindak dalam memenuhi kebutuhannya.
 Kajian hukum tidak hanya terpaku pada filsafat hukum saja melainkan pengembangannya yang terdapat pada teori hukum, ilmu hukum. Pengembangan hukum melalui teori-teori baru menghasilkan system hukum baru, berbicara tentang teori hukum, perlu dipahami bahwa teori hukum tidak sama dengan Ilmu hukum. Teori hukum bukanlah ilmu hukum, sebaliknya ilmu hukum bukan teori hukum.
Setiap teori, sebagai produk ilmu, tujuanya adalah untuk memecahkan masalah dan bentuk sistem. Demikian pula Ilmu Hukum sebagai teori tujuannya adalah untuk menyelsaikan masalah-masalah hukum.
Dalam hal ini kata teori dalam teori hukum dapat diartikan sebagai suatu kesatuan pandang, pendapat, dan pengertian-pengertian yang berhubungan dengan kenyataan yang dirumuskan sedemikian, sehingga memungkinkan menjabarkan hipotesis-hipotesis yang dapat dikaji (Gijssels, 1982: 143).
Teori hukum (rechtstheorie) mempelajari kategori-kategori hukum yakni pengertian-pengertian dasar tentang kesamaan-kesamaan pada bentuk dalam berbagai tatahukum, yang bercorak logis aprioriterhadap empiri.
Tidak heran kiranya apabila seorang filosof masakini bernama Gabriel Marcel menyatakan, bahwa filsafat itu sesungguhnya ber-obyek bukan problema-problema tetapi misteri-misteri.    
Menelusuri dan mengkaji / mempelajari filsafat hukum dan teori hukum menurut pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, adalah opgave yang disimpulkan dan ditetapkan oleh pimpinan panitia Ahli BPHN berdasarkan visi kebijakan Mentri Kehakiman R.I. bapak Mudjono, SH, yang berkeyakinan bahwa “untuk menjamin dan keutuhan dan kebulatan sistem hukum nasional kita, perlu diawali dengan penggalian bidang filsafat hukum.
Filsafat hukum adalah induk dari semua disiplin yuridik, karena filsafat hukum membahas masalah-masalah yang paling fundamental yang timbul dalam hukum, juga saking fundamentalnya sehingga bagi manusia tidak terpecahkan karena masalahnya melampaui kemampuan berpikir manusia.    
B.     Rumusan Masalah
Dengan memperhatikan latar belakang tersebut,agar dalam penulisan ini penulis memperoleh hasil yang di inginkan,maka penulis mengemukakan beberapa rumusan masalah.Rumusan masalah itu adalah :
1.Apakah kaitan antara ilmu hukum, teori hukum, dan filsafat hukum dalam penggarapan hukum ?
2.Apa manfaat mempelajari filsafat hukum?  
C.    Tujuan
Adapun tujuan dari rumusan masalah dalam makalh ini adalah:
1.Untuk mengetahui kaitan antara ilmu hukum, teori hukum, dan filsafat hukum dalam penggarapan hukum
2.Untuk mengetahui manfaat mempelajari filsafat hukum
D.    Manfaat
Manfaat yang di dapat dari makalah ini adalah:
1.      Mahasiswa dapat menambah pengetahuan tentang ilmu hukum
2.      Mahasiswa dapat mengetahui tentang fungsi filsafat hukum menurut teori
3.      Mahasiswa dapat mengetahui bahwa filsafat hukum adalah dasar ilmu hukum.





BAB II
PEMBAHASAN
Ilmu Hukum, Teori Hukum, Dan Filsafat Hukum
A.Ilmu Hukum dalam Penggarapan Hukum
Dalam masyarakat terdapat berbagai golongan dan aliran. Namun walupun golongan dan aliran itu beraneka-ragam dan masing-masing mempunyai kepentingan sendiri-sendiri, akan tetapi kepentingan bersama mengharuskan adanya ketertiban dalamkehidupan masyarakat itu.
Adapun yang memimpin kehidupan bersama, yang mengatur tingkah laku manusia dalam masyarakat, ialah peraturan hidup. Pada hakekatnya perkembangan ilmu hukum di dunia, berawal dan berlangsung tidak terlepas dari eksistensi kehidupan manusia itu sendiri. tidak mengherankan ketika individu-individu dalam suatu kelompok masyarakat selalu berkeinginan untuk hidup bermasyarakat dan dengan sifat ketergantungan baik antara individu, yang satu dengan yang lain maupun antara kelompok dengan individu dalam kehidupan masyarakat itu sendiri.
Sifat-sifat keinginan manusia untuk bermasyarakat dimana, sebagai mahkluk sosial yang saling membutuhkan (Zoon Politicon) yang bersifat alamiah, sebagaimana di utarakan oleh Aristoteles dimana pemikir sosiolog ini, objektive dan realistic dalam membangun teorinya secara empirik.
Berangkat dari perilaku dan sifat-sifat manusia di atas, penulis berpendapat bahwa hal tersebut tetap tidak terhindar dari nalurih kekuasaan dan keserakahan dari individu atau kelompok yang satu dengan kelompok yang lain, dengan tujuan superiotitas atau mendapatkan kedudukan yang lebih tinggi derajatnya dalam lingkungan kehidupan masyarakat kekuasaannya.
Agar terhindar dari benturan kepentingan dan sifat keserahkahan manusia atau kelompok untuk berkuasa, sebagaimana dalam Adigium yang di kembangkan oleh Thomas Hobbes yang sangat terkenal seperti Homo Hommini Lupus, (manusia yang satu adalah serigala bagi manusia yang lainnya) tentu di butuhkan sebuah perangkat (Hukum) untuk mengimbangi dan menjamin hak-hak fundamental yang di miliki oleh setiap orang agar tidak dapat di langgar atau di tindas oleh pihak yang berkuasa.
Demikian dalam kajian Ilmu hukum juga menjelaskan beberapa definisi tentang ilmu hukum itu sendiri, seperti pemikiran para pakar hukum misalnya;
CROSS, mendefinisikan bahwa yang di maksud dengan Ilmu hukum adalah segala pengetahuan hukum yang mempelajari tentang segala bentuk dan manisfestasinya.
CURZON, mendefinisikan bahwa ilmu hukum adalah suatu ilmu yang mencakup dan membicarakan segala hal yang berhubungan dengan hukum.
Dari pendefinisian ilmu hukum di atas, mengambarkan bahwa ternyata ilmu hukum mempunyai objek kajian yang relatif jauh lebih luas, sehingga batas, batasnya tidak dapat ditentukan.
B.Teori Hukum dan Filsafat Hukum Sebagai Penggarapan Hukum
Member definisi tentang teori hukum yang singkat, sederhana, definitive,tetapi komperhensif tidaklah mudah. Yang dikatakan oleh Gijssels : “ teori hukum sebagai ilmu pengetahuan baru, pada umumnya menunjukan profiel yang tidak jelas”.  Bicara mengenai teori hukum berarti bicara tentang hukum akan tetapi, kiranya perlu dipahami bahwa teori hukum tidak sama dengan ilmu hukum. Teori hukum bukanlah ilmu hukum, sebaliknya ilmu hukum bukan lah teori hukum. Hal ini dikemukakan karena pada umumnya teori hukum diidentikan atau dijumbuhkan dengan ilmu hukum. Bahkan, menurut pandangan Anglo Amerika, ilmu hukum (jurisprudence) sedikit banyak merupakan sinonim teori hukum (McLeod, 1999: 4). Seperti yang dikatakan McLeod terjadi tumpang tindih antara keduanya.[2]
Teori hukum adalah teorinya ilmu hukum. Dengan perkataan lain, ilmu hukum adalah obyek teori hukum. Sebagai teorinya teori (ilmu hukum adalah teorinya praktik hukum dan hukum positif) maka teori hukum disebut sebagai meta teorinya. Teoti hukum berhubungan dengan hukum pada umumnya, bukan mengenai hukum disatu tempat dan di suatu tempat dan di suatu waktu seperti halnya ilmu hukum.
 Teori hukum tentu berbeda dengan apa yang kita pahami dengan hukum positif. Ada kajian filosofis didalam teori hukum sebagaimana dikatakan Radbruch bahwa tugas teori hukum adalah membikin jelas nilai-nilai oleh postulat-postulat hukum sampai kepada landasan filosofinya yang tertinggi. Sehingga akan nampak kesulitan untuk membedakannya dengan kajian yang disebut filsafat hukum, karena teroi hukum juga akan mempersalahkan hal mengenai :
-        Mengapa hukum berlaku.
-        Apa dasar kekuatan mengikatnya.
-        Apa yang menjadi tujuan hukum.
-        Bagaimana seharusnya hukum itu dipahami, dan sebagainya.
Meski agak rumit untuk memahami semua hal diatas karena ragam teori masing-masing memiliki cara pandangan yang berbeda, dalam tulisan ini dilihat cara pendekatannya ada dua karakteristik besar atau pandangan besar (grand theory) yang keduanya bertolak belakang namun ada dalam satu realitas.
1. Pandangan Pertama.
Pandangan yang didukung oleh tiga argumen yaitu pandangan bahwa hukum sebagai suatu system yang pada prinsipnya dapat diprediksi dari pengetahuan yang akurat tentang konisi sistem itu sekarang, perilaku system ditentukan sepenuhnya oleh baian-bagian yang terkecil dari sistem itu, dan teori hukum mampu menjelaskan persoalannya sebagaiana adanya tanpa keterkaitan dengan pengamatnya. Dalam pandangan yang pertama ini sistem digunakan secara bebas terhadap banyak hal dalam kehidupan, alam semesta, masyarakat, termasuk hukum digambarkan dalam bentuk yang jelas-jelas dapat diakui sebagai istilah mekanisme dan sistem. Dalam pandanagan ini pula berpendapat bahwa kebanyakan teori hukum berpusat pada salah satu dari ketiga jenis sistem (sumber dasar, kandungan dasar dan fungsi dasar)
2. Pandangan Kedua.
Pandangan yang menyatakan bahwa hukum bukanlah sebagai suatu sistem yang teratur tetap merupakan sesuatu yang berkaitan dengan ketidakberaturan, tidak dapat diramalkan, dan bahwa hukum sangat dipengaruhi oleh persepsi pengamat dalam memaknai hukum tersebut. Menurut pandangan ini teori hukum sama sekali tidak berada pada jalur yang disebut sebagai sistem. Pandanagan ini menolak bahwa teori hukum harus selalu bersifat sistematis dan teratur, tetapi sebaliknya dimana teori hukum dapat juga muncul dari situasi yang disebut dengan situasi keos, keserba tidak beraturan, atau situasi yang tidak sistematis. Yang mana semuanya itu adalah gambaran dinamika masyarakat dalam berbagai bidang kehidupan.

Teori Hukum dalam Model Hukum Menurut Black dan Dragan Milovanovich.
Donal Black menjelaskan ada dua model hukum, meskipun hal ini bukan berarti seolah-olah hukum dipilih sedemikian rupa sehingga akan menjadi reduksionis, akan tetapi hal ini bertujuan agar dapat mempertajam wilayah analisis terhadap keragaman teori yang sering kali dipahami secara campur aduk, sehingga dengan demikan wilayah itu menjadi jelas ada pada posisi mana apabila seseorang menjelaskan tentang hukum atau teori hukum. Dua model menurut Donal Black yang senada dengan pendapat Dragan Milovanovick, yaitu :
      -  Jurisprudentie Model.
Dalam model ini kajian hukum lebih memfokuskan kepada produk kebijakan (aturan/rules). Menurut model ini proses hukum berlangsung ditata dan diatur oleh sesuatu yang diosebut sebagai logic (logika/sistem hukum). Hukum dilihat sebagai sesuatu yang bersifat mekanisme dan mengatur dirinya sendiri melalui rules dan logika, dan olehkarenanya penyelesaian masalahpun disini lebih mengandalkan kemampuan logika tadi
       -  Sociological Model.
Dalam model ini fokus kajian hukum lebih kepada struktur sosial. Kajian ini tentu saja lebih kompleks dari sekedar hukum sebagai produk. Dalam model sosiologi ini yang dipentingkan adalah keragaman dan keunikan dan menempatkan seseorang sebagai penliti agar memudahkan untuk melihat proses secara utuh dengan tujuan akhir beraksud untuk menjelaskan fenomena-fenomena yang ada dalam realitas sebenarnya.

Teori Hukum Menurut Jan Gijssels dan Mark van Hoecke.
Jan Gijssels dan Mark van Hoecke adalah dua pemikir yang ada pada ranah pemikiran kontinental. Menurut mereka teori hukum merupakan disiplin mandiri yang perkembangannya dipengaruhi dan sangat terkait erat dengan Ajaran Hukum Umum. Kesinambungan antara Teori Hukum dengan Ajaran Hukum Umum yaitu :
    -  Teori hukum sebagai lanjutan dari ajaran hukum umum memiliki obejk disiplin mandiri, suatu tempat diantara Dogmatik Hukum disatu sisi dan Filsafat Hukum disisi lainnya.
     -  Sama seperti ajaran hukum umum dewasa ini, Teori Hukum setidaknya oleh kebanyakan dipandang sebagai ilmu a normatif yang bebas nilai, ini yang persisnya membedakan Teori Hukum dan Ajaran Hukum Umum dan Dogmatik Hukum.
Untuk memahami apa itu Teori Hukum, khususnya batas-batas wilayahnya persepsi Jan Gijssels dan Mark van Hoecke
Teori Hukum Menurut J.J.H. Bruggink.
Bruggink menjelaskan teori hukum adalah seluruh pernyataan yang saling berkaitan berkenaan dengan sistem konseptual aturan-aturan hukum dan putusan-putusan hukum, dan sistem tersebut untuk sebagian yang penting dipositifkan. Menurut Bruggink definisi diatas memiliki makna ganda, yaitu dapat berarti produk yaitu keseluruhan pernyataan yang saling berkaitan itu adalah hasil kegiatan teoritik bidang hukum) dan dalam arti proses yaitu kegiatan teoritik tentang hukum atau pada kegiatan penelitian teoritik bidang hukum sendiri. Disamping itu teori hukum menurut Bruggink mengandung makna ganda lainnya yaitu dalam arti luas (hal itu menunjuk kepada pemahaman tentang sifat berbagai bagian cabang sub disiplin teori hukum) dan dalam arti sempit (berbicara tentang keberlakuan evaluatif dari hukum, terakhir adalah dogmatika hukum, atau ilmu hukum dalam arti sempit). Untuk mengulas persoalan diatas lebih jelas berikut akan sedikit diuraikan apa yang menjadi bagian dari teori hukum dalam arti luas.
C.Filsafat Hukum Sebagai Pengarapan Hukum
Secara etimologis istilah ”filsafat” atau dalam bahasa Inggrisnya “philosophi” adalah berasal dari bahasa yunani “philosophia” yang secara lazim diterjemahkan sebagai “cinta kearifan”. Kata hilosophia berakar pada kata “philos”(philia,cinta”) dan “shopia” (kearifan). Berdasarkan pengertian bahasa tersebut filsafat berarti cinta kearifan.Kata kearifan bisa juga berarti “wisdom” atau kbijaksanaan sehingga filsafat bisa juga berarti cinta kebijaksanaan. Berdasarkan makna kata tersebut maka memelajari filsafat berarti merupakan upaya manusia untuk menari kebijaksanaan hidup yang nantinya bisa menjadi konsep kebijakan hidup yang bermanfaat bagi peradabanmanusia. Seseoarang ahli fikir di sebut filosof,kata ini mula mula di pakai herakleitos. Pengetahuan bijaksana memberikan kebenaran,orang yang mencintai pengetahuan ,bijaksana karena itu yang mencarinya adalah orang yang mencintai kebenaran. Tentang orang mencintai kebenaran adalah karakteristik dari setiap filosof dari dahulu sampai sekarang.Di dalam mencari kebijaksanaan itu,filosof menggunakan dengan cara berfikir sedalam dalamnya atau (merenung). Hasil filsafat (berfikir sedalam dalamnya) di sebut filsafat atau filsafah.filsafat sebagai hasil berfikir sedalam dalamnya di harapkan merupakan suatu yang paling bijaksana atau setidak tidaknya mendekati kesempunaan. Selain itu ,dalam bahasa arab dikenal kata hikma yang hampir sama dengan kata kebijaksanaan. kata hikma atau hakiem dalam bahasa arab di pakai pengertian falsafat dan failasuf,tetapi harus di lihat dalam konteks apa kata dan hakiem itu di gunakan. Hal itu menunjukkan bahwa tidak semua kata hikma atau hakiem dapat diartikan falsafah atau filsuf. Antara falsafah dengan sejarah tidak dapat di pisahkan,karena sejarah falsafah merupakan falsafah itu sendiri.Ketika satu demi satu ilmu pengetahuan memisahkan diri dari falsafah [3]sebagai induknya ,akhirnya sisa dua bidang yang tetap melekat pada falsafah itu: Apakah yang dapat aku ketahui dan apakah yang harus aku kerjakan.Kedua pernyataan itu merupakan inti dari falsafah,yang pembahasannya meliputi tiga realitas masalah ,yaitu (1) tuhan (2) manusia dan (3) alam.
Alkindi menguraikan falsafah ketuhanan dengan membagi ilmu pengetahuan kepada dua bagian yaitu sebagai berikut.
1).pengetahuan ilahi ,yaitu ajaran yang tercantum dalam ajaran kitab suci seperti suhuf,taurat,zabur,injil dan alquran.
2).pengetahuan manusia atau filsafat
 Pada dasarnya pengetahuan manusia adalah pemikiran.Argument yang dibawah oleh kitab –kitab suci seperti taurat,zabur,injil dan alquran yang diturunkan oleh tuhan kepada rasulnya lebih meyakinkan dari argumment-argument yang di timbulkan oleh fisafat.Namun ,filsafat dan kitab suci yang di maksud,tidak bertentangan ;kebenaran yang di berikan oleh wahyu tidak bertentangan dengan kebenaran yang di bawah oleh filsafat.Oleh karena itu,dapat dikatakan bahwa kajian kitab suci itu adalah berangkat dari keyakinan untuk mencari pembenaran melalui akal pemikiran.
Beberapa tokoh-tokoh filsafat menjelaskan pengertian filsafat adalah sebagai berikut :
·        Socrates (469-399 SM)
Filsafat adalah suatu bentuk peninjauan diri yang bersifat reflektif atau berupa perenungan terhadap asas-asas dari kehidupan yang adil dan bahagia. Berdasarkan pemikiran tersebut dapat dikembangkan bahwa manusia akan menemukan kebahagiaan dan keadilan jika mereka mampu dan mau melakukan peninjauan diri atau refleksi diri sehingga muncul koreksi terhadap diri secara obyektif.
·        Plato (472-347 sm)
Dalam karya tulisnya “republik” plato menegaskan bahwa para filsuf adalah pencinta pandangan tentang kebenaran (Vision of truth). Dalam pencarian dan menangkap pengetahuan mengenai ide yang abadi dan tidak berubah. Dalam konsepsi plato filsafat merupakan pencarian yang bersifat spekulatif atau perekaan terhadap pandangan tentang seluruh kebenaran. Filsafat plato ini kemudian digolongkan sebagai filsafat spekulatif
Pengertian Filsafat Hukum menurut para Ahli.
Di awal telah di jelaskan tentang pendapat Para ahli hukum memberikan pengertian fisafat hukum dengan rumusan yang berbeda
1.      E.Utrecht
Filsafat hukum memberi jawaban atas pertanyaan-pertanyaan seperti:apakah hukum itu sebenarnya?(Persoalan:Adanya dan tujuan hukum).Apakah sebabnya kita menaati hukum?(persoalan:berlakunya hukum ).apakah keadilan menjadi ukuran untuk baik buruknya hukum itu?(persoalan:keadilan hukum).Inilah pertanyaan-pertanyaan sebetulnya juga di jawab oleh ilmu hukum,akan tetapi,bagi orang banyak jawaban ilmu hukum tidak memuaskan.Ilmu hukum sebagai ilmu empiris hanya melihat hukum sebagai gejala saja,yaitu  menerima hukum sebagai gegebenheit belaka.Filsafat hukum hendak melihat hukum sebagai kaidah dalam arti kata ethischwaardeoordeel .
2. Mr  Soetika
Filsafat hukum adalah mencari hakikat dari hukum dia ingin mengetahui apa yang ada di belakang hukum ,mencari apa yang tersembunyi di dalam hukum ,dia menyelidiki kaidah kaidah hukum sebagai pertimbangan nilai,dia memberi penjelasan mengenai nilai,postulat(dasar dasar)hukum sampai pada dasar dasarnya,ia berusaha untuk mencapai akar akar dari hukum.
3. Mahadi
Filsafat hukum adalah falsafah tentang hukum,falsafah tentang hukum,falsafah tentang segala sesuatu di bidang hukum sampai ke akar akarnya sampai mendalam
4. satjipto raharjo
Filsafat hukum mempelajari pertanyaan pertayaan yang bersifat dasar dari hukum.Pertanyaan tentang hakekat hukum ,tentang dasar bagi kekuatan mengikat hukm,merupakan contoh contoh pertanyaan yang bersifat mendasar.atas dasar yang [4]demikian itu,filsafat hukum dapat menggarap bahan hukum,tetapi masing-masing mengambil sudut pemahaman yang berbeda sama sekali.Ilmu hukum positif hanya berurusan dengan suatu hukum tertentu dan mempertanyakan konsistensi logis asas,peraturan asas di bidang sendiri.
5. Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto
Filsafat hukum adalah perenungan dan perumusan nilai-nilai,misalnya penyerasian nilai-nilai;kecuali itu filsafat hukum itu mencangkup penyerasian nilai-nilai misalnya penyerasian antara ketertibaan dan ketentraman ,antara kebendaan dan keakhlakan,dan antara kelanggengan atau konsertivisme dengan pembaruan
6. Lili Rasjidi
Filsafat hukum berusaha membuat”dunia etis yang menjadi latar belakang yang tidak dapat di rabah oleh panca indra”sehingga filsafat hukum menjadi suatu ilmu normatif,seperti halnya dengan ilmu politik hukum.Filsafat hukum berusaha mencari suatu cita hukum yang dapat menjadi “dasar hukum”dan”etis”bagi berlakunya suatu hukum positif suatu masyarakat,(seperti grundnorm  yang telah digambarkan oleh sarjana hukum bangsa jeman yang menganut aliran aliran seperti Neo Kantianisme)
7. Gustav Radbruch(1878-1949)
Filsafat hukum mengandung tiga aspek,yaitu,(1).aspek keadilan,keadilan adalah kesamaan hak untuk semua orang di depan pengadilan;(2).aspek tujuan keadilan atau finalitas,yaitu menentukan isi hukum memang sesuai dengan tujuan yang hendak di capai;(3).kepastian hukum atau legalitas,yaitu menjamin bahwa hukum dapat berfungsi sebagai peraturan yang harus di taati.Jika dianalisis definisi filsafat hukum yang di ungkapkan diatas,dapat diketahui dan di pahami bahwa filsafat hukum menganalisis asas asas hukum dari suatu peraturan serta menjawab pertanyaan yang berkaitan dengan permasalahan hukum,baik bentuk yuridis normatif maupun yuridis empiris sehingga tujuan hukum dapat tercapai,untuk parbaikan dalam kehidupan manusia.Sebab itu,isi hukum sesuatu yang menumbuhkan nilai kebaikan di antara orang.
Filsafat hukum adalah induk dari semua disiplin yuridik, karena filsafat hukum membahas masalah-masalah yang paling fundamental yang timbul dalam hukum, juga saking fundamentalnya sehingga bagi manusia tidak terpecahkan karena masalahnya melampaui kemampuan berpikir manusia. Bruggink memberikan ikhtisar filsafat hukum objeknya adalah landasan dan batas-batas kaedah hukum, tujuannya adalah teoretikal, perspektifnya internal, teori kebenarannya adalah teori pragmatik dan proposisinya yaitu informatif tetapi terutama normatif dan evaluatif.Telah kita ketahui bahwa sebagai pencipta dan peletak dasar pertama dari Allgemeni Rechtslehre adalah ADOL.F MERKEL gurunya yaitu HANS KELSEN, yang dengan dilatar belakangi suasana keengganan, kebencian terhadap pemkiran filosofis mengenai hukum yang akhirnya tiba pada suatu usaha disamping ilmu hukum positif menciptkan suatu  “ilmu” yang menyelidiki kesamaan-kesamaan dalam umumnya pada hukum positif dari berbagai negeri dan berbagai waktu. Kesamaan-kesamaan dalam umumnya pada hukum-hukum positif yang dimaksud ialah dalam aspek isi kandungan (hed gelijke) daari pengertian-pengertian hukum yang bukan logis apriori tetapi kebalikannya yakni abstraksi-abstraksi dari pengertian-pengertian yang bersifat empiris, historis.Inti ajaran hukum murni hans kelsen adalah:Bahwa hukum itu harus di bersihkan dari pada anasir-anasir yang tidak yuridis seperti etis,sosiologis,politis dan sebagai nya.dari unsur etis berati,konsepsi hukum hans kelsen tidak memberi tempat berlakunya suatu hukum alam,Etika memberikan suatu penilain tentang baik dan buruk.Ajaran kelsen menghindari diri dari soal penilaian ini.Dari unsur sosiologis bahwa ajaran hukum hans kelsen tidak memberi tempat bagi hukum kebiasaan yang hidup dan berkembang di dalam masyarakat.Ajaran hukum hans kelsen hanya memandang hukum sebagai sollen yuridis semata mata yang sama sekali terlepas dari pada das sein/kenyataan sosial.hukum merupakan sollenskatagori dan bukan seinskatagori:orang mentaati hukum karena ia merasa wajib untuk mentaatinya sebagai kehendak negara.hukum itu tak lain merupakan suatu kaidah ketertiban yang menghendaki orang mentaatinya sebagaimana seharusnya.
Pemikiran metodis, sistematis dan radikal terhadap hukum yang berpangkal ujung pada filsafat dan teori politik, adalah wajar logis apabila banyak dipengaruhi bahkan ditentukan oleh karakteristik-karakteristik dan problema-problema kardinal yang dianggap layak menjadi pokok pemawasan dalam disiplin-disiplin ilmu yang bersangkut paut, temasuk pula situasi dan kondisi proforsional yang timbul karena “geistes-spanungen” dalam diri subyek-subyek pemikir dan pendukungannya. Adalah benar-benar pula bahwa cara dan gaya manusia-manusia pemikir dan menghayati dan mencoba mencari penyelesain dan jalan keluar tehadap Geisstenungen itulah yang melahirkan perbedaan dalam berbagai filsafat hukum.Sesanti yang mengandung dari ajaran dari pujangga besar ki ronggowarsito termaksud hemat penulis adalah bersifat suatu hypotheis oordel tetapi juga dapat bersifat norm –logis dan menghadirkan kenyataan yang casual-genitis,apabila para pemimpin,para terkemuka,sesepuh tidak mampu dan tidak mau lagi memberikan tauladan utama kepada umat bawahan.
Ruang Lingkup Filsafat Hukum
Para filsuf terdahulu menjadikan tujuan hukum sebagai objek kajian dalam filsafat hukum.Hal ini terlihat ketika membicarakan mengenai tujuan,hukum,hubungan hukum alam dengan hukum positif,hubungan negara dan hukum lain-lain,oleh karena itu perkembangan filsafat yang kemudian melahirkan hukum sehingga tampak bahwa fisafat hukum merupakan pembuat dalam kajian ilmu hukum.walaupun para kajian filsuf terdahulu terbatas,pada tujuan hukum,tetapi besar faedahnya terhadap perkembangan ilmu hukum saat ini.Pemikiran hukum dari socrates,plato,aris toteles,cicero zeno dari zaman yunani dan romawi misalnya masih banyak sekali yang di ikuti oleh parah ahli hukum baik di indonesia maupun di negara-negara lainnya.Objek pembahasan filsafat hukum bukan hanya tujuan  hukum,melainkan mendasar masalah hukum sifatnya yang muncul di dalam masyarakat yang memerlukan suatu pemecahan.Karena,filsafat hukum saat ini bukan lagi filsafat hukum nya para ahli filsafat seperti pada zaman yunani atau romawi,tetapi merupakan hasil pemikiran parah ahli hukum(baik teoritis maupun [5]praktisi)yang dalam tugas keseharian nya banyak menghadapi permasalahan yang menyangkut keadilan sosial di masyarakat.masalah-masalah hukum tersebut dapat di ungkapkan sebagai berikut:
1)     Hubungan hukum dengan kekuasaan
2)     Hubungan hukum dengan nilai kekuasaan sosial budaya
3)     Apa sebabnya negara menghukum seseorang
4)     Apa sebabnya orang  menaati hukum
5)     Pertanggung jawaban
6)     Hak milik
7)     Kontrak
8)     Peran hukum sebagai sarana pembaruan masyarakat
9)     Hukum sebagai sosial kontrol dalam masyrakat
10)Sejarah hukum.
Fungsi Filsafat Hukum
Pada zaman yunani kuno hukum di pandang berkaitan dengan alam.Demikian juga manusia yang termasuk alam itu.Dalam pandangan demikian,hukum berfungsi untuk mengatur manusia supaya mengikuti peraturan yang sesuai dengan hakikatnya.Dalam abad pertengahan pandangan ini berubah ,hukum tetap di pertahankan dalam fungsinya semula,yakni menciptakan aturan-aturan.Namun antara yang terwujud tidak dipandang lagi sebagai suatu keharusan alamiah.Antara hukum adalah aturan allah SWT.Hukum berfungsi untuk menjamin suatu aturan hidup  sebgaimana yang di kehendaki oleh pencipta manusia.
Dalam zaman modern,pandangan hukum berubah lagi.Hukum dilihat sebagai ciptaan manusia.Karena yang menentukan hukum adalah manusia sendiri,ia menentukan aturan dalam kehidupan nya.Latar belakang pandangan ini adalah kenyataan bahwa manusia merupakan mahluk yang bebas.Ia membangun kehidupan nya,baik kehidupan pribadi maupun kehidupan kelompok sesuai dengan kebutuhan dan keinginan cita-citanya.Fungsi hukum dalam pandangan ini adalah mewujudkan kehidupan bersama yang teratur sehingga dapat menunjang perkembangan pribadi setiap manusia.Dalam zaman modern pandangan hukum berubah lagi.Hukum diliht sebagai ciptaan manusia.Karena yang menentukan hukum manusia sendiri,ia menentukan dalam kehidupannya.Latar belakang pandangan ini adalah bahwa manusia merupakan mahluk yang bebas.Ia membangun kehidupannya,baik kehidupan pribadi maupun kehidupan kelompok sesuai kebutuhan dan ciat-citanya.Fungsi hukum dalam pandangan ini adalah mewujudkan suatu kehidupan bersama yang teratur sehingga dapat menunjang perkembangan pribadi setiap manusia.Namun,problema yang muncul disini ialah apa yang di maksudkan suatu aturan hidup bersama yang sesuai kebutuhan dan cita-cita manusia? Lagi pula,apakah aturan hidup semacam itu perna dapat di wujudkan.
filsafat hukum ,dalam hakekat dan fungsinya sebagai ihtihad pemikiran manusia dan metodis sistematisnya .Radikal mengenai mengenai hukum( metodis sistematis  radicale bezinning over  ret ceht).Mungkin sekali sebagian dari masyarakat ,bahkan termasuk pula para praktisi dalam bidang peradilan dan penegakan hukum.para pengajar bidang hukum positif,juga para pejabat para bidang legislatif ,yang bergelut dan bergelimang dengan hukum dan tugas pkerjaannya ,namun tidak ternyata merasakan dan menghayati akan kebutuhan akan penting sekali mengenai pemikiran filosofis tentang hukum.Bagi mereka menggarap dan menghanter hukum dengan meminjam dari kata kata jhon austin dari aliran analytical jurisprudence /vositivisme-haruslah berdasarkan sikap tanpa memandang baik buruknya undang undang (hithout regard to their goodnes or badnees),dan bahwa ,positive law has nothing do to with the ideal of law.Bagi mereka dengan meminjam kata kata dari j.j .VON SCHMID hukum pada bentuk,hakekat makna maupun isi kandungannya.Tidak lah meleset kiranya apa bila kita katakan,bahwa hukum (demikian pula ilmunya) sebagai aspek-aspek dari kultur wissenschaft,pengenjawantahan dari,”reine & praktiche vernunt”dari cipta karsa dan rasa monodualis,di parlukan tidak sekedar di pahami dan di hayati tetapi juga di amal laksanakan tentang tujuannya yakni mewujudkan kebenaran dan keadilan.Dengan kata lain meminjam dan mengikuti doktrin RADBRUCH-apa bila makna dan fungsi pokok dari hukum ialah sebagai “Gemeinschaftsregelung in dienste der gerech tingkeit”,maka tujuan utama dari filsafat hukum ialah “the clarifikasion of legal values and postulates up to their ultimate filosofical foundathions”.dengan meminjam istilah dalam ilmu tasawuf ,apabila ilmu hukum beserta teoti hukum mempelajari sarengat dan tarengat dan sampai batas tertentu juga hakekat,maka filsafat menjelajahi hakekat dan afripat dari hukum.sedangkan teori hukum (Rechtstheori)memfokuskan teori pada bidang categoren leen) yakni mengenai kesamaan dalam bentuk-bentuk lembaga lembaga hukum dari berbagai tata hukum (“het gelijke in de vorm”) yang pada umum nya merupakan pengertian-pangertian dasar(gronbegrippen) yang bersifat logis a priori .



















BAB III
KESIMPULAN
1.      Filsafat ialah hasil gerak pemikiran/bezinning yang metodis sistimatis dan radikal mengenai sankan paraning dumadi (asal dan tujuan hidup) dan kedudukan manusia, sebagai pribadi maupun zoon politicon dalam kelompok, dalam universum.
2.      Teori atau ilmu politik adalah sistem cita atau poko-pokok pikiran tentang bagaimana menciptakan dan menyelenggarakan bentuk dan organisasi yang terbaik dari kehidupan masyarakat dan negara.
3.      Filsafat hukum adalah pemikiran/bezinning yang metodis sitematis dan radikal mengenai hukum didalam segala aspeknya, yang peninjaunya berpusat pada 4 masaalah pokok yaitu :
a)     Hakekat pengertian hukum
b)     Cita atau tujuan hukum
c)     Berlakunya hukum, dan
d)     Penerapan pelaksanaan hukum
4.      Teori hukum/rechtheorie mempelajari kategori-kategori hukum yakni pengertian-pengertian dasar tentang kesaman-kesamaan pada bentuk dalam berbagai tata hukum, yang bercorak logis apriori terhadap empiris.
5.      Filsafat hukum walaupun menyandang metode dualisme (yakni Rechtswertberachtung/Sollensbetrachtung yang normatif/norma logis bahkan dedukatif spekulatif berdampingan dengan Rechtswirklichkeits Seinsbetrachtung, yang kausal genetis), namun tidak perlu mengikuti juridis relatifisme.
Filsafat hukum menurut kodrat iradatnya (harus) mampu mengadakan pemilihan dan atau menciptakan perdamaian dan keserasian diantara nilai-nilai/cita hukum yang mungkin saling berlawanan.
6.      (Ilmu) hukum adalah termasuk komponen dalam ilmu ,kebudayaan(kultur wissenschaft) yang memiliki 2 macam tutntutan asasi,yaitu tidak hanya untuk difahami dan di hargai,tetapi juga di amalkan dan di laksanakan.
Tugas filsafat hukum masih relevan untuk menciptakan kondisi hukum yang sebenarnya, sebab tugas filsafat hukum adalah menjelaskan nilai-nilai, dasar-dasar hukum secara filosofis serta mampu memformulasikan cita-cita keadilan, ketertiban didalam kehidupan yang relevan dengan kenyataan-kenyataan hukum yang berlaku. bahkan tidak menutup kemungkinan hukum menyesuaikan, untuk membangun paradigma hukum baru, guna memenuhi kebutuhan perkembangan hukum pada suatu masa tertentu, suatu waktu dan pada suatu tempat.
Mengutip pendapat  J.B.M. Vranken, dalam bukunya Bakrie Siregar “Bagi pendidikan yuridis ini berarti bahwa filsafat hukum bukan merupakan hidangan awal maupun akhir, juga bukan hiasan sajian, telaah hukum positif, tapi suatu bumbu yang diperlukan, karena tanpa ini sajian utama tetap hambar tak berasa. Dalam peristilahan yang tidak khas dapur dikatakan: tanpa filsafat hukum telaah hukum positif tetap tidak ada isinya dan tidak lengkap”.
Kita harus tahu pula bahwa fungsi hukum nasional adalah untuk pengayoman, maka perubahan atau pembangunan hukum  Indonesia harus melalui proses filsafat hukum, yang mana hukum yang diciptakan adalah merupakan rules for the game of life, hukum diciptakan untuk mengatur prilaku anggota masyarakat agar tetap berada pada koridor nilai-nilai sosial budaya yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat. Dan yang terpenting hukum diciptakan  sebagai  pemenuhan  rasa  keadilan  bagi  masyarakat  luas,  tanpa membedakan ras, golongan, suku, partai, agama, atau pembedaan lain.

DAFTAR PUSTAKA
                                                                                                                                                                             
Friedmann, W., Teori dan Filasafat Hukum: Telaah Kritis Atas Teori­Teori Hukum (Susunan I).    Judul Asli: Legal Theory. Penerjemah: Mohamad Arifin. Cetakan Kedua. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 1993.

Friedman, W., 1990, Teori dan F ilsaf at Hukum, Susunan I, Jakarta:
Rajawali Press .
Muchsin, Ikhtisar Filsafat Hukum, cetakan kedua , Badan Penerbit Iblam Jakarta, 2006

Notohamidjojo, Soal-Soal Filsafat Hukum, BPK Gunung Mulia, Jakarta.

Purnadi Purbacaraka & Soerjono Soekanto, Ikhtisar Antinomi Aliran Filsafat sebagai Landasan Filsafat Hukum, Rajawali Pers, Yakarta, 1991.  

Rasyidi, Lili, 1990, Dasar-dasar FilsaJat Hukum, Bandung: Citra
Aditya Bakti.

Sukardja, Ahmad, 1995, Piagam Madinah dan UUD 1945, Cet 1,
Jakarta: Penerbit VI.
Soetiksno, 1989 , FilsaJat Hukum , Jakarta : Pradnya Paramita

Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, Alumni, Bandung, 1982.

Soejono Koesoemo Sisworo, Tinjauan Sepintas beberapa Aliran Filsafat Hukum dalam relasi dan relevansinya dengan pembinaan Hukum Indonesia, 1988.

______________________, Beberapa Aspek Filsafat Hukum dalam Penegakan Hukum, Makalah yang disajikan dalam Diskusi Panel , FH UNDIP Semarang, Selasa, 20 Desember 1988.

Rahardjo, Satjipto, Masalah Penegakan Hukum (Suatu Tinjauan Sosiologis), Sinar Baru: Bandung, tanpa tahun.

Soekanto, Soerjono, Pokok-Pokok  Sosiologi  Hukum,  PT.  Raya Gratindo: Jakarta, 1988.
Soekanto, Soerjono, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Rajawali: Jakarta, 1983.




Rasyidi, Lili, 1990, Dasar-dasar FilsaJat Hukum, Bandung: Citra
Aditya Bakti.

[2]                                                                                                                                                                           
Friedmann, W., Teori dan Filasafat Hukum: Telaah Kritis Atas Teori­Teori Hukum (Susunan I).   
Judul Asli: Legal Theory. Penerjemah: Mohamad Arifin. Cetakan Kedua.
Soekanto, Soerjono, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum

Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, Alumni,

Soejono Koesoemo Sisworo, Tinjauan Sepintas beberapa Aliran Filsafat Hukum dalam relasi dan relevansinya dengan pembinaan Hukum

Rahardjo, Satjipto, Masalah Penegakan Hukum (Suatu Tinjauan Sosiologis), Sinar Baru

Soekanto, Soerjono, Pokok-Pokok  Sosiologi  Hukum


Beberapa Aspek Filsafat Hukum dalam Penegakan Hukum, Makalah yang disajikan dalam Diskusi Panel , FH UNDIP Semarang, Selasa, 20 Desember 1988.

Sukardja, Ahmad, 1995, Piagam Madinah dan UUD 1945, Cet 1