Bab
I
KETENTUAN
UMUM
Dalam
pasal 1 dijelaskan mengenai tahapan pembentukan peraturan pembuatan perundang-
undangan,peraturan perundang-undangan adalah peraturan tertulis secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga Negara,
undang-undang adalah peraturan perundang-undangan yang di bentuk DPR denga persetujuan presiden,
peraturan Pemerintah merupakan peraturan perundan-undangan yand ditetapkan oleh
presiden. Ada 4 jenis peraturan yaitu peraturan Pemerintah, peraturan Presiden,
peraturan daerah provinsi dan peraturan daerah kabupaten/kota . ada dua macam
program legislasi yaitu program legislasi nasional dan program legislasi
daerah. Pengundangan adlah penempatan perturan perundang- undangan dalam Negara
republik Indonesia .UD 45 merupakan hukum dasar dalam peraturan
perundang-undangan, ditempatkan dalam lembaran negara republik indonesia serta
penempatan UUD 45 dalam lembaran negara Republik Indonesia tidak merupakan
dasar pemberlakuannya.
BAB II
ASAS
PEMBENTUKAN
PERATURAN
PERUNDANG-UNDANGAN
Asas pembentukan peraturan
perundang-undangan meliputi:
a. Kejelasan tujuan
b. Kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat
c. Kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan
d. Dapat dilaksanakan
e. Kedayagunaan dan kehasilgunaan
f. Kejelasan rumusan dan
g. Keterbukaan
Materi muatan peraturan
perundang-undangan harus mencerminkan asas:
a. Pengayoman
b. Kemanusiaan
c. Kebangsaan
d. Kekeluargaan
e. Kenusantaraan
f. Bhinneka tunggal ika
g. Keadilan
h. Kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan
i. Ketertiban dan kepastian hukum dan pemerintahan
j. Ketertiban dan kepastian hukum
k. Keseimbangan, keserasian, dan keselarasan
BAB III
JENIS,HIERARKI,
DAN MATERI MUATAN
PERATURAN
PERUNDANG-UNDANGAN
Jenis dan hierarki peraturan
perundang-undangan terdiri atas:
a. Undang-undang dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan
Rakyat
c. Undang-undang/ peraturan Pemerintahan
Pengganti Undang0Undang
d. Peraturan Pemerintah
e. Peraturan Presiden
f. Peraturan
Daerah Provinsi
g. Peraturan Daerah Kabupaten
Materi muatan peraturan pemerintah berisi materi untuk menjalankan
undang-undang sebagai mestinya. Materi muatan peraturan presiden berisi materi
yang diperintahkan oleh undang-undang,materi muatan Peraturan Daerah Provinsi
dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota berisi muatan dalam rangka penyelenggaraan
otonomi daerah. Materi muatan ketentuan pidana hanya dapat dimuat dalam :
a. Undang-Undang
b. Peraturan
Daerah Provinsi
c. Peraturan
Daerah Kabupaten/Kota
Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud berupa ancaman pidana kurungan paling
lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima
puluh juta rupiah)
BAB IV
PERENCANAAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Perencanaan Undang-undang
Perencanaan penyusunan Undang-undang dilakukan dalam Prolgenas. Dalam
penyusunan proglenas, penyusunan daftar Rancangan Undang-Undang didasrkan atas:
a.
Perintah
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
b.
Perintah
ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
c.
Perintah
undang-undang lainnya
d.
Sistem
perencanaan pembangunan nasional
e.
Rencana
pembangunan jangka panjang nasional
f.
Rencana kerja
pemerintah dan rencana strategis DPR
g.
Aspirasi dan
kebutuhan hukum masyarakat
Proglenas memuat program program pembentukan
undanh-undang dengan judul RUU, materi yang diatur, dan keterkaitannya dengan
peraturan perundang-undang lainnya. Penyusunan Proglenas dilaksanakan oleh DPR
dan Pemerintah, penyusunan prolhenas di lingkungan DPR dilakukan dengan
pertimbangan usulan dari fraksi, komisi, anggota DPR, DPD, dan masyarakat dan
penyusunan proglenas di lingkungan pemerintah dikoordinasikan oleh menteri yang
menyelanggarakan urusan pemerintah di bidang hukum. Hasil penyusunan proglenas
antara DPR dan Pemerintah disepakati menjadi proglenas dan ditetapkan dalam
Rapat Paripurna DPR
Bab V
PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Rancangan undang-undang dapat berasl dari DPR atau
Presiden, rancangan Undang-undang yang berasal dari DPR dapt bersak dari DPD,
RUU yang berasal dari DPR, Presiden, atau DPD harus disertai naskah akademik,
penyusunan Naskah Akademik RUU dilakukan sesuai dengan teknik Penyusunan naskah
akademik. Rancangan undang-undang yang diajukan oleh DPD adalah RUU yang
berkaitan dengan:
a. Otonomi daerah
b. Hubungan pusat
dan daerah
c. Pembentukan dan
pemekaran serta penngabungan daerah
d. Pengelolaan
sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya
e. Perimbangan keuangan
pusat dan daerah
Rancangan undang-undang yang diajukan oleh Presiden
disiapkan oleh menteri atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian sesuai
dengan lingkup tugas dan tanggung
jawabnya, rancangan undang-undang dari DPD kepada pimpinan DPR dan harus
disertai naskah akademik.
BAB VI
TEKNIS PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan
dilakukan sesuai dengan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan ,
ketentuan mengenai perubahan terhadap teknik penyusunan peraturan
perundang-undangan sebagaimana dimaksud di atur dengan peraturan presiden
BAB VII
PEMBAHASAN DAN PENGESAHAN
RANCANGAN UNDANG-UNDANG
Pembahasan RUU dilakukan oleh DPR bersama Presiden atau menteri yang ditugasi
, pembahasan RUU yang berkaitan dengan :
a.
Otonomi daerah
b.
Hubungan pusat
dan daerah
c.
Pembentukan,
pemekaran, dan penggabungan daerah
d.
Pengelolaan SDA
dan sumber daya ekonomi lainnya dan
e.
Perimbangan
keuangan pusat dan daerah, dilakukan dengan mengikutsertakan DPD
Pembahasan RUU dilakukan melalui 2 tingkat pembicaraan :
a.
Pembicaraan
tingkat I dalam rapat komisi , rapat gabungan komisi,rapat badan legislasi,
rapat badan anggarn, atau rapat panitia khusus
b.
Pembicaraan
tingkat ii dalam rapat paripurna
c.
Penyampaian
pendapat mini
Rancangan undang-undang dapat ditarik kembali sebelum
dibahas bersama oleh DPR dan Presiden Ketentuan lebih mengenai tata cara
penarikan kembali RUU diatur peraturan DPR, rancangan undang-undang tidak
ditanda tangani oleh presiden dalam waktu paling lama 30 hari terhitung sejak
RUU tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan
Dalam setiap undang –undang harus dicantumkan batas waktu
penetapan peraturan pemerintah dan peraturan lainnya sebagai pelaksanaan
undang-undang tersebut. Penetapan peraturan pemerintah dan peraturan lainnya
yang diperlukan dalam penlenggaraan pemerintahan tidak atas perintah suatu
undang-undang.
BAB VIII
PEMBAHASAN DAN PENETAPAN
RANCANGAN PERATURAN DAERAH PROVINSI DAN PERATURAN DAERAH
KABUPATEN KOTA
Pembahasan rancangan peraturan daerah provinsi dilakukan
oleh DPRD provinsi beserta gubernur dilakukan melalui tingkat-tingkat
pembicaraan yang dilakukan dalam rapat komisi/panitia/badan/alat kelengkapan
DPRD provinsi yang khusus menangani bidang legislasi dan rapat paripurna.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembahasan rancangan peraturan daerah
provinsi di atur dengan peraturan DPRD Provinsi
BAB IX
PENGUNDANGAN
Agar setiap orang mengetahuinya, peraturan perundang-undangan harus
diundangkan dengan menempatkannya dalam :
a.
Lembaran Negara
Republik Indonesia
b.
Tambahan
Lembaran Negara Republlik Indonesia
c.
Berita Negara
Republik Indonesia
d.
Tambahan Berita
Negara Republik Indonesia
e.
Lembaran Daerah
f.
Tambahan
Lembaran Daerah
g.
Berita Daerah
Peraturan perundang-undangan yang diundangkan dalam lembaran negara
republik indonesia, meliputi:
a.
Undang-undang/peraturan
pemerintah pengganti undang-undang
b.
Peraturan
pemerintah
c.
Peraturan
presiden
d.
Peraturan
perundang-undangan lain yang menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku
harusdiundngkan dalam lembaran negara republik indonesia
BAB X
PENYEBARLUASAN
Penyebarluasan dilakukan oleh DPR dan pemerintah sejak
penyusunan RUU, pembahasan RUU, hingga pengundang undang-undangan,
penyebarluasan dilakukan untuk memberikan informasi dan/atau memperoleh masukan
masyarakat serta para pemangku kepentingan
Peraturan perundang-undangan perlu diterjemahkan ke dalam bahasa asing,
penerjemahannya urusan pemerintahn di bidang hukum, terjemahan sebagaimana yang
dimaksudnmerupakan terjemahan yang resmi.
BAB XI
PARTISIPASI MASYARAKAT
Masyarakat berhak memberikan masukan
secara lisan dan/atau tertulis dalam pembentukan peraturan
perundan-undangan dapat dilakukan
melalui :
a.
Rapat dengar
pendapat umum
b.
Kunjungan kerja
c.
Sosialisai
d.
Seminar,
lokakarya, dan diskusi
Untuk memudahkan masyarakat dalam memberikan masukan secara lisan dan/atau
tertulis, setipa rancangan peraturan perundang-undangan harus dapat di akses
dengan mudah oleh masyarakat.
BAB XII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Teknik penyusunan dan/atau bentuk yang diatur dalam
undang-undang ini berlaku secara mutatis mutandis bagi teknik penyusunan
dan/atau bentuk keputusan presiden, keputusan pimpinan majelis pemusyarawatan
rakyat, keputusan pimpinan DPR, keputusan pimpinan DPD, keputusan ketua MA,
Keputusan ketua MK, keputusan ketua komisi yudisial, keputusan gubernur BI,
keputusan menteri, keputusan kepala badan,
keputusan kepala lembaga, atau
keputusan ketua komisi yang setingkat, keputusan pimpinan DPRD provinsi,
keputusan gubernur, keputusan pimpinanan DPRD provinsi, keputusan
gubernur,keputusan pimpinan DPRD kabupaten/Kota, keputusan Bupati/Walikota,
keputusan kepala desa atau yang setingkat.
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
Semua keputusan presiden, keputusan menteri, keputusan
gubernur, keputusan Bupati atau walikota, atau keputusan pejabat lainnya
.peraturan pelaksanaan dari undang-undang ini harus ditetapkan paling lama 1
tahun sejak undang-undang ini di undangkan. Agar setiap orang mengetahuinya,
memerintahkan pengundangan undang- undang ini dengan penempatan nya dalam
lembaran negara republik indonesia
No comments:
Post a Comment