Saturday 15 November 2014

PENJELASAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NO 12 TAHUN 2011



Bab I
KETENTUAN UMUM

Dalam pasal 1 dijelaskan mengenai tahapan pembentukan peraturan pembuatan perundang- undangan,peraturan perundang-undangan adalah peraturan tertulis secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga Negara, undang-undang adalah peraturan perundang-undangan yang  di bentuk DPR denga persetujuan presiden, peraturan Pemerintah merupakan peraturan perundan-undangan yand ditetapkan oleh presiden. Ada 4 jenis peraturan yaitu peraturan Pemerintah, peraturan Presiden, peraturan daerah provinsi dan peraturan daerah kabupaten/kota . ada dua macam program legislasi yaitu program legislasi nasional dan program legislasi daerah. Pengundangan adlah penempatan perturan perundang- undangan dalam Negara republik Indonesia .UD 45 merupakan hukum dasar dalam peraturan perundang-undangan, ditempatkan dalam lembaran negara republik indonesia serta penempatan UUD 45 dalam lembaran negara Republik Indonesia tidak merupakan dasar pemberlakuannya.

BAB II
ASAS PEMBENTUKAN
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Asas pembentukan peraturan perundang-undangan meliputi:
a.       Kejelasan tujuan
b.      Kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat
c.       Kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan
d.      Dapat dilaksanakan
e.      Kedayagunaan dan kehasilgunaan
f.        Kejelasan rumusan dan
g.       Keterbukaan
Materi muatan peraturan perundang-undangan harus mencerminkan asas:
a.       Pengayoman
b.      Kemanusiaan
c.       Kebangsaan
d.      Kekeluargaan
e.      Kenusantaraan
f.        Bhinneka tunggal ika
g.       Keadilan
h.      Kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan
i.         Ketertiban dan kepastian hukum dan pemerintahan
j.        Ketertiban dan kepastian hukum
k.       Keseimbangan, keserasian, dan keselarasan







BAB III
JENIS,HIERARKI, DAN MATERI MUATAN
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan terdiri atas:
a.       Undang-undang dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
b.      Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
c.       Undang-undang/ peraturan Pemerintahan Pengganti Undang0Undang
d.      Peraturan Pemerintah
e.      Peraturan Presiden
f.        Peraturan Daerah Provinsi
g.       Peraturan Daerah Kabupaten
Materi muatan peraturan pemerintah berisi materi untuk menjalankan undang-undang sebagai mestinya. Materi muatan peraturan presiden berisi materi yang diperintahkan oleh undang-undang,materi muatan Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota berisi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah. Materi muatan ketentuan pidana hanya dapat dimuat dalam :
a.       Undang-Undang
b.      Peraturan Daerah Provinsi
c.       Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud berupa ancaman pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)

BAB IV
PERENCANAAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Perencanaan Undang-undang
Perencanaan penyusunan Undang-undang dilakukan dalam Prolgenas. Dalam penyusunan proglenas, penyusunan daftar Rancangan Undang-Undang didasrkan atas:
a.       Perintah Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
b.      Perintah ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
c.       Perintah undang-undang lainnya
d.      Sistem perencanaan pembangunan nasional
e.      Rencana pembangunan jangka panjang nasional
f.        Rencana kerja pemerintah dan rencana strategis DPR
g.       Aspirasi dan kebutuhan hukum masyarakat
Proglenas memuat program program pembentukan undanh-undang dengan judul RUU, materi yang diatur, dan keterkaitannya dengan peraturan perundang-undang lainnya. Penyusunan Proglenas dilaksanakan oleh DPR dan Pemerintah, penyusunan prolhenas di lingkungan DPR dilakukan dengan pertimbangan usulan dari fraksi, komisi, anggota DPR, DPD, dan masyarakat dan penyusunan proglenas di lingkungan pemerintah dikoordinasikan oleh menteri yang menyelanggarakan urusan pemerintah di bidang hukum. Hasil penyusunan proglenas antara DPR dan Pemerintah disepakati menjadi proglenas dan ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR




Bab V
PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Rancangan undang-undang dapat berasl dari DPR atau Presiden, rancangan Undang-undang yang berasal dari DPR dapt bersak dari DPD, RUU yang berasal dari DPR, Presiden, atau DPD harus disertai naskah akademik, penyusunan Naskah Akademik RUU dilakukan sesuai dengan teknik Penyusunan naskah akademik. Rancangan undang-undang yang diajukan oleh DPD adalah RUU yang berkaitan dengan:
a.       Otonomi daerah
b.      Hubungan pusat dan daerah
c.       Pembentukan dan pemekaran serta penngabungan daerah
d.      Pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya
e.      Perimbangan keuangan pusat dan daerah
Rancangan undang-undang yang diajukan oleh Presiden disiapkan oleh menteri atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan lingkup tugas dan tanggung  jawabnya, rancangan undang-undang dari DPD kepada pimpinan DPR dan harus disertai naskah akademik.

BAB VI
TEKNIS PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dilakukan sesuai dengan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan , ketentuan mengenai perubahan terhadap teknik penyusunan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud di atur dengan peraturan presiden


BAB VII
PEMBAHASAN DAN PENGESAHAN
RANCANGAN UNDANG-UNDANG

Pembahasan RUU dilakukan oleh DPR bersama Presiden atau menteri yang ditugasi , pembahasan RUU yang berkaitan dengan :
a.       Otonomi daerah
b.      Hubungan pusat dan daerah
c.       Pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah
d.      Pengelolaan SDA dan sumber daya ekonomi lainnya dan
e.      Perimbangan keuangan pusat dan daerah, dilakukan dengan mengikutsertakan DPD
Pembahasan RUU dilakukan melalui 2 tingkat pembicaraan :
a.       Pembicaraan tingkat I dalam rapat komisi , rapat gabungan komisi,rapat badan legislasi, rapat badan anggarn, atau rapat panitia khusus
b.      Pembicaraan tingkat ii dalam rapat paripurna
c.       Penyampaian pendapat mini
Rancangan undang-undang dapat ditarik kembali sebelum dibahas bersama oleh DPR dan Presiden Ketentuan lebih mengenai tata cara penarikan kembali RUU diatur peraturan DPR, rancangan undang-undang tidak ditanda tangani oleh presiden dalam waktu paling lama 30 hari terhitung sejak RUU tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan
Dalam setiap undang –undang harus dicantumkan batas waktu penetapan peraturan pemerintah dan peraturan lainnya sebagai pelaksanaan undang-undang tersebut. Penetapan peraturan pemerintah dan peraturan lainnya yang diperlukan dalam penlenggaraan pemerintahan tidak atas perintah suatu undang-undang.

BAB VIII
PEMBAHASAN DAN PENETAPAN
RANCANGAN PERATURAN DAERAH PROVINSI DAN PERATURAN DAERAH
KABUPATEN KOTA

Pembahasan rancangan peraturan daerah provinsi dilakukan oleh DPRD provinsi beserta gubernur dilakukan melalui tingkat-tingkat pembicaraan yang dilakukan dalam rapat komisi/panitia/badan/alat kelengkapan DPRD provinsi yang khusus menangani bidang legislasi dan rapat paripurna. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembahasan rancangan peraturan daerah provinsi di atur dengan peraturan DPRD Provinsi

BAB IX
PENGUNDANGAN

Agar setiap orang mengetahuinya, peraturan perundang-undangan harus diundangkan dengan menempatkannya dalam :
a.       Lembaran Negara Republik Indonesia
b.      Tambahan Lembaran Negara Republlik Indonesia
c.       Berita Negara Republik Indonesia
d.      Tambahan Berita Negara Republik Indonesia
e.      Lembaran Daerah
f.        Tambahan Lembaran Daerah
g.       Berita Daerah
Peraturan perundang-undangan yang diundangkan dalam lembaran negara republik indonesia, meliputi:
a.       Undang-undang/peraturan pemerintah pengganti undang-undang
b.      Peraturan pemerintah
c.       Peraturan presiden
d.      Peraturan perundang-undangan lain yang menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku harusdiundngkan dalam lembaran negara republik indonesia

BAB X
PENYEBARLUASAN

Penyebarluasan dilakukan oleh DPR dan pemerintah sejak penyusunan RUU, pembahasan RUU, hingga pengundang undang-undangan, penyebarluasan dilakukan untuk memberikan informasi dan/atau memperoleh masukan masyarakat serta para pemangku kepentingan
Peraturan perundang-undangan perlu diterjemahkan ke dalam bahasa asing, penerjemahannya urusan pemerintahn di bidang hukum, terjemahan sebagaimana yang dimaksudnmerupakan terjemahan yang resmi.



BAB XI
PARTISIPASI MASYARAKAT

Masyarakat berhak  memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis dalam pembentukan peraturan perundan-undangan  dapat dilakukan melalui :
a.       Rapat dengar pendapat umum
b.      Kunjungan kerja
c.       Sosialisai
d.      Seminar, lokakarya, dan diskusi
Untuk memudahkan masyarakat dalam memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis, setipa rancangan peraturan perundang-undangan harus dapat di akses dengan mudah  oleh masyarakat.

BAB XII
KETENTUAN LAIN-LAIN

Teknik penyusunan dan/atau bentuk yang diatur dalam undang-undang ini berlaku secara mutatis mutandis bagi teknik penyusunan dan/atau bentuk keputusan presiden, keputusan pimpinan majelis pemusyarawatan rakyat, keputusan pimpinan DPR, keputusan pimpinan DPD, keputusan ketua MA, Keputusan ketua MK, keputusan ketua komisi yudisial, keputusan gubernur BI, keputusan menteri, keputusan kepala badan,  keputusan  kepala lembaga, atau keputusan ketua komisi yang setingkat, keputusan pimpinan DPRD provinsi, keputusan gubernur, keputusan pimpinanan DPRD provinsi, keputusan gubernur,keputusan pimpinan DPRD kabupaten/Kota, keputusan Bupati/Walikota, keputusan kepala desa atau yang setingkat.

BAB XII
KETENTUAN PENUTUP

Semua keputusan presiden, keputusan menteri, keputusan gubernur, keputusan Bupati atau walikota, atau keputusan pejabat lainnya .peraturan pelaksanaan dari undang-undang ini harus ditetapkan paling lama 1 tahun sejak undang-undang ini di undangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang- undang ini dengan penempatan nya dalam lembaran negara republik indonesia

No comments: