Jumat, 05 Desember 2014

Download UU Pemerintah Daerah Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah

Title
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Sub Title
PEMERINTAHAN DAERAH
Jenis Peraturan
uu
Tahun
2014
Nomor
23
Date
30-9-2014
Tanggal berlaku
2-10-2014
Pengumuman
lembaran-negara
Nomor Pengumuman
244
Tahun Pengumuman
2014
Jenis Tambahan Pengumuman
tambahan-lembaran-negara
Nomor Tambahan Pengumuman
5587
Status
1

Kamis, 27 November 2014

KEUNGGULAN DAN KELEMAHAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM PENGUJIAN UNDANG UNDANG

      A. Latar Belakang Masalah
Salah satu hasil yang jelas terlihat dengan adanya perubahan terhadap UUD 1945 adalah dengan dibentuknya sebuah lembaga negara baru yang bertugas untuk mengawal konstitusi di Indonesia, dan lembaga negara tersebut dikenal dengan nama Mahkamah Konstitusi (Constitutional Court). Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 amandemen ke IV menyatakan bahwa : “Negara Indonesia adalah negara hukum.” Hal ini berarti bahwa semua kegiatan dalam praktik ketatanegaraan harus didasarkan atas hukum, termasuk pula dalam pembuatan suatu peraturan perundang-undangan. Dalam hal ini praktik ketatanegaraan tersebut harus didasarkan pada ketentuan yang terkandung dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang merupakan peraturan tertinggi dalam tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Berdasarkan ketentuan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dinyatakan bahwa tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia adalah : Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ; Undang-Undang / Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ; Peraturan Pemerintah ; Peraturan Presiden ; Peraturan Daerah.
Dari pasal tersebut terlihat bahwa Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 menduduki tempat tertinggi dalam tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia, sehingga konsekuensi dari adanya tingkatan hierarki tersebut adalah peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Kemudian untuk menjamin penyusunan peraturan perundang-undangan tidak bertentangan dengan konstitusi, maka harus dilakukan mekanisme untuk mengawasinya melalui hak menguji (toetsingsrecht). Adanya hak menguji ini dimaksudkan untuk menjaga nilai-nilai fundamental yang terkandung dalam konstitusi suatu negara, yang posisi nya diletakkan dalam kedudukan yang tertinggi (supreme), artinya eksistensi dari hak menguji tersebut adalah sebagai penjamin agar materi dari konstitusi dapat di implementasikan secara konsisten tanpa ada penyimpangan sama sekali terhadap nilai-nilai fundamental yang terkandung dalam konstitusi tersebut. Jika terdapat suatu peraturan yang lebih rendah bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, maka perlu diadakan pengujian terhadap peraturan tersebut.
Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu pelaku kekuasaan kehakiman di samping Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan : “Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan” dan ayat (2) yang menyatakan : “Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi”, hal ini berarti Mahkamah Konstitusi terikat pada prinsip umum penyelenggaraan kekuasaan kehakiman yang merdeka, bebas dari pengaruh kekuasaan lembaga lainnya dalam menegakkan hukum dan keadilan. Pembentukan Mahkamah Konstitusi pada setiap negara memiliki latar belakang yang beragam, tetapi secara umum pembentukan Mahkamah Konstitusi berawal dari suatu proses perubahan politik yang otoriter menuju demokrasi (Ni’matul Huda, 2003: 222). Mahkamah Konstitusi di banyak negara ditempatkan sebagai elemen penting dalam sistem negara konstitusional modern. Gagasan pembentukan Mahkamah Konstitusi merupakan dorongan dalam penyelenggaraan kekuasaan dan ketatanegaraan yang lebih baik. Kewenangan konstitusional Mahkamah Konstitusi melaksanakan prinsip checks and balances yang menempatkan semua lembaga negara dalam kedudukan setara sehingga terdapat keseimbangan dalam penyelenggaraan negara. Keberadaan Mahkamah Konstitusi merupakan langkah nyata untuk dapat saling mengoreksi kinerja antar lembaga negara. Mahkamah Konstitusi melalui amandemen ke-4 UUD 1945 telah menjadi salah satu pemegang kekuasaan kehakiman disamping Mahkamah Agung, dan konstitusi telah memberikan sejumlah kewenangan kepada Mahkamah Konstitusi, diantaranya adalah kewenangan untuk melakukan pengujian (judicial review) suatu Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar. Kewenangan tersebut selanjutnya diatur lebih rinci dalam Undang-Undang Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang disahkan pada tanggal 13 Agustus tahun 2003. Pengujian yang dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2003 terbatas pada pengujian apakah materi dan pembuatan suatu Undang-Undang telah sesuai dengan Undang-Undang Dasar. Sedangkan pengujian atas peraturan lain di bawah Undang-Undang dilakukan di Mahkamah Agung dengan berpedoman pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 1999 tentang Gugatan Uji Materiil. Judicial Review pada prinsipnya merupakan upaya pengujian oleh lembaga yudisial terhadap produk hukum yang ditetapkan oleh cabang kekuasaan Legislatif, Eksekutif, maupun Yudikatif. Pengujian oleh Hakim terhadap produk cabang kekuasaan legislatif (legislative act) dan cabang kekuasaan eksekutif (executive act) merupakan konsekuensi dianutnya prinsip check and balances dalam sistem pemisahan kekuasaan (separation of power). Sedangkan dalam sistem pembagian kekuasaan (distribution or division of power) yang tidak mengidealkan prinsip check and balances, kewenangan untuk melakukan pengujian semacam itu berada di tangan lembaga yang membuat aturan itu sendiri. Pasal 24C UUD 1945 menyatakan bahwa : Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan Lembaga Negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran Partai Politik, dan memutus perselisihan tentang hasil Pemilihan Umum; Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar; Mahkamah Konstitusi mempunyai sembilan orang anggota Hakim Konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden, yang diajukan masing-masing tiga orang oleh Mahkamah Agung, tiga orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan tiga orang oleh Presiden; Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi dipilih dari dan oleh Hakim Konstitusi; Hakim Konstitusi harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, negarawan, yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan, serta tidak merangkap sebagai Pejabat Negara; Pengangkatan dan pemberhentian hakim konstitusi, hukum acara serta ketentuan lainnya tentang Mahkamah Konstitusi diatur dengan Undang- Undang.
Dari ketentuan Pasal tersebut, Mahkamah Konstitusi mempunyai empat kewenangan dan satu kewajiban. Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusan nya bersifat final (Booklet Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, 2006 : 3): untuk Menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar  Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Memutus pembubaran Partai Politik. Dan Memutus perselisihan tentang hasil Pemilihan Umum.
Dan yang menjadi kewajiban Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia adalah memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga : (1) Telah melakukan pelanggaran hukum berupa (a) penghianatan terhadap negara, (b) korupsi, (c) penyuapan, (d) tindak pidana berat lainnya; (2) atau perbuatan tercela, dan/atau (3) tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Booklet Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, 2006 : 3). Seiring dengan perubahan UUD 1945 yang menggantikan paham supremasi MPR dengan supremasi konstitusi, maka kedudukan tertinggi dalam Negara Indonesia tidak lagi lembaga MPR tetapi UUD 1945, maka setiap lembaga negara mempunyai kedudukan yang sederajat dan tidak lagi dikenal istilah Lembaga Tertinggi Negara atau Lembaga Tinggi Negara (Prof. Dr. jimly Asshiddiqie, S.H., 2005 : 12). Dengan demikian, walaupun Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga yang tergolong baru dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia, namun lembaga ini mempunyai kedudukan yang sederajat dengan lembaga negara yang lain, yang telah ada sebelumnya seperti MPR, DPR, Presiden, MA dan lain-lain. Dengan adanya kedudukan yang sederajat antara Mahkamah Konstitusi dengan lembaga negara lain yang telah disebutkan tadi, maka hal tersebut akan mempermudah dan memperlancar pelaksanaan tugas konstitusional Mahkamah Konstitusi dalam memperkuat sistem check and balances antar cabang kekuasaan negara. Sebagai lembaga negara yang tergolong baru dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia, masih banyak orang yang belum menyadari arti penting dari Mahkamah Konstitusi dan hanya sebagian orang saja yang mengetahui maksud dan tujuan dibentuknya Mahkamah Konstitusi. Salah satu kewenangan Mahkamah Konstitusi yang banyak dilakukan adalah kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam melaksanakan pengujian suatu Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar (judicial review), tetapi hal ini belum menjadi hal yang umum bagi masyarakat, seperti mengenai bagaimana kewenangan yang dimiliki Mahkamah Konstitusi dalam melaksanakan pengujian suatu Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar (judicial review), dan bagaimana prosedur pelaksanaan pengujian terhadap Undang-Undang tersebut. Maka berdasarkan hal-hal tersebut penulis bermaksud  untuk meneliti dan menggali lebih dalam lagi mengenai kewenangan yang dimiliki Mahkamah Konstitusi, khususnya kewenangan Mahkmah Konstitusi dalam melakukan pengujian suatu Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar (judicial review).

      B.  Perumusan Masalah
1. Bagaimana kewenangan yang dimiliki Mahkamah Konstitusi dalam melaksanakan pengujian  UndangUndang (judicial review) di Indonesia?
2.  Apa kelebihan dan kekuraangan pengujian terhadap Undang-Undang (judicial review) di Mahkamah Konstitusi?  
         C.  Pembahasan
Membentuk undang-undang adalah sebuah pekerjaan yang sarat dengan kepentingan politik. Bahkan, ada yang menyebutkan undang-undang adalah produk politik. Prosesnya terjadi dalam “ruang-ruang politik elit” yang bisa jadi hanya di isi oleh para politisi. Walaupun seharusnya juga melibatkan masyarakat yang mengisi “ruang-ruang politik publik”. Dengan dinamika proses yang terjadi dalam ruang politik tersebut maka muncul potensi terhadap undang-undang yang dibentuk sarat muatan politik. Dampak dari kompromi politik dalam pembentukan adalah undang-undang yang berpotensi bertentangan dengan UUD yaitu melanggar hak-hak dasar warga negara yang telah dijamin dalam UUD. Padahal undang-undang mempunyai kekuatan mengikat yang memaksa.

Dalam konteks ini, perlu adanya mekanisme perlindungan hak-hak konstitusional warga. Hak konstitusional adalah hak yang diatur dalam UUD, menguji undang-undang baik secara formil maupun materiil merupakan salah satu bentuk upaya perlindungan hak konstitusional warga Negara. Judicial review atau Pengujian Undang-Undang merupakan suatu wewenang untuk menilai apakah suatu peraturan perundang-undangan isinya sesuai atau bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi derajatnya, serta apakah suatu kekuasaan tertentu (verordenende macht) berhak mengeluarkan suatu peraturan tertentu (Sumantri, 1986). Validitas suatu undang-undang dari sisi materi dan proses pembentukan nya akan diuji dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
 
Pengujian Undang-undang dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia merupakan salah satu bentuk kewenangan MK. Kewenangan ini diatur dalam UUD dan UU Mahkamah Konstitusi. UUD memberikan hak kepada masyarakat untuk dapat mengajukan pengujian undang-undang baik materiil maupun formil atas suatu undang-undang kepada MK. Perlu diingat bahwa dalam sistem hukum di Indonesia juga dikenal pengujian peraturan perundang-undangan dibawah UU, seperti Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, dan Peraturan Daerah. kewenangan menguji baik secara materil maupun formil peraturan perundang-undangan di bawah UU berada pada Mahkamah Agung. Pengujian Undang-undang secara materil adalah pengujian materi muatan dalam ayat, pasal dan/atau bagian dari undang-undang terhadap UUD. Pengujian ini untuk membuktikan apakah materi dalam suatu undang-undang baik berupa ayat, pasal atau bagian dari undang-undang bertentangan dengan materi UUD.
 
Pengujian undang-undang secara formil adalah menguji pembentukan undang-undang apakah sudah sesuai dengan proses pembentukan yang telah diatur dalam UUD. Perbedaan antara keduanya terletak pada objek pengujian nya. Dalam pengujian secara materil objek yang diuji adalah materi muatan yang ada dalam undang-undang. Sedangkan objek pengujian secara formil adalah proses pembentukan undang-undang, kedua pengujian ini menggunakan dasar pengujian yang sama yaitu UUD.
 
Dua pengujian, secara materil maupun formil ini menunjukkan adanya kebutuhan bahwa dalam membentuk peraturan perundang-undangan, dalam hal ini adalah undang-undang, harus memperhatikan dua aspek yaitu materi dan proses. Salah satu aspek tersebut tidak dapat diabaikan begitu saja.
 
Pengujian Undang-undang dilakukan
Proses beracara di Mahkama Konstitusi (MK) yang dimulai dengan pengajuan permohonan hingga sidang putusan diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi dan Peraturan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (PMK) No. 06/PMK/2005 tentang Pedoman Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang. Tahapan pengajuan dan pemeriksaan permohonan uji materil meliputi:
     1. Pengajuan permohonan;
Permohonan diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan ditandatangani oleh pemohon atau kuasa pemohon. Pendaftaran ini dilakukan pada panitera MK. Dalam pengajuan permohonan uji materil, permohonan harus menguraikan secara jelas hak atau kewenangan konstitusional nya yang dilanggar. Dalam pengujian formil, Pemohon wajib menjelaskan bahwa pembentukan undang-undang tidak memenuhi ketentuan berdasarkan UUD dan/atau materi muatan dalam ayat, pasal, dan/atau bagian undang-undang yang dianggap bertentangan dengan UUD. Pengajuan permohonan ini harus disertai dengan bukti-bukti yang akan digunakan dalam persidangan.
Ada empat kategori yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang, yaitu:
a.     Perorangan warga Negara Indonesia atau kelompok orang yang mempunyai kepentingan sama; atau kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip NKRI yang diatur dalam undang-undang;
c.          Badan hukum publik atau badan hukum privat; Lembaga Negara.
     2. Pemeriksaan kelengkapan permohonan oleh panitera MK;
Panitera MK yang menerima pengajuan permohonan akan melakukan pemeriksaan atas kelengkapan administrasi. Apabila dalam permohonan tersebut syarat-syarat administrasi masih kurang, maka pemohon diberi kesempatan untuk melengkapi nya dalam waktu tujuh hari setelah pemberitahuan mengenai ketidak lengkapan permohonan diterima oleh pemohon. Apabila dalam waktu tersebut pemohon tidak memenuhi kelengkapan permohonannya, maka panitera membuat akta yang menyatakan permohonan tidak di registrasi dan diberitahukan kepada pemohon disertai pengembalian berkas permohonan.
     3. Pencatatan permohonan dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK);
Panitera melakukan pencatatan permohonan yang sudah lengkap ke dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK). Dalam waktu paling lambat tujuh hari sejak permohonan dicatat dalam BRPK, MK menyampaikan salinan permohonan kepada DPR dan Presiden. Selain itu, MK juga memberitahu kepada MA mengenai adanya permohonan pengujian undang-undang dimaksud dan meberitahukan agar MA meberhentikan pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang yang sedang diuji.
     4. Pembentukan Panel Hakim
Panitera menyampaikan berkas perkara yang sudah di registrasi kepada Ketua MK untuk menetapkan susunan panel hakim yang akan memeriksa perkara pengujian undang-undang tersebut.
5. Penjadwalan Sidang;
Dalam waktu 14 (empat belas) hari setelah permohonan dicatat dalam BRPK, MK menetapkan hari sidang pertama untuk sidang pemeriksaan permohonan. Penetapan ini diberitahukan kepada para pihak dan diumumkan masyarakat dengan menempelkan pada papan pengumuman MK yang khusus untuk itu dan dalam situs www.mahkamah konstitusi.go.id, serta disampaikan kepada media cetak dan elektronik. Pemanggilan sidang harus sudah diterima oleh pemohon atau kuasanya dalam jangka waktu paling lambat tiga hari sebelum hari persidangan. 
     6.  Sidang Pemeriksaan Pendahuluan;
Sebelum memeriksa pokok perkara, MK melalui panel hakim melakukan pemeriksaan pendahuluan permohonan untuk memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan, kedudukan hukum (legal standing) pemohon dan pokok permohonan. Dalam pemeriksaan ini, hakim wajib memberikan nasehat kepada pemohon atau kuasanya untuk melengkapi dan atau memperbaiki permohonan. Pemohon diberi waktu selama 14 (empat belas) hari untuk melengkapi dan atau memperbaiki permohonan tersebut. Nasihat yang diberikan kepada pemohon atau kuasanya termasuk hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan tertib persidangan. Dalam hal hakim berpendapat permohonan telah lengkap dan jelas, dan/atau telah diperbaiki, panitera menyampaikan salinan permohonan tersebut kepada Presiden, DPR dan Mahkamah Agung. 
     7. Sidang pemeriksaan pokok perkara dan bukti-bukti;
Dalam sidang pleno dan terbuka untuk umum ini, majelis hakim yang terdiri dari sembilan hakim MK memulai pemeriksaan terhadap permohonan dan memeriksa bukti-bukti yang sudah diajukan. Untuk kepentingan persidangan, majelis hakim wajib memanggil para pihak yang berperkara untuk memberi keterangan yang dibutuhkan dan/atau meminta keterangan secara tertulis kepada lembaga negara yang terkait dengan permohonan.
Pemeriksaan yang dilakukan oleh hakim dalam tahap ini meliputi:
   1. Pemeriksaan pokok permohonan;
   2. Pemeriksaan alat-alat bukti tertulis;
   3. Mendengarkan keterangan Presiden/Pemerintah;
   4. Mendengarkan keterangan DPR dan/atau DPD;
   5. Mendengarkan keterangan saksi;
   6. Mendengarkan keterangan ahli;
   7. Mendengarkan keterangan keterangan pihak terkait;
   8. Pemeriksaan rangkaian data, keterangan, perbuatan, keadaan, dan/atau peristiwa yang bersesuaian dengan alat-alat bukti lain yang dapat dijadikan petunjuk. Pemeriksaan alat-alat bukti lain yang berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, disimpan secara elektronik dengan alat optic atau yang serupa dengan itu. Setelah pemeriksaan tersebut selesai, maka para pihak diberi kesempatan menyampaikan secara lisan dan/atau tertulis paling lambat tujuh hari sejak persidangan terakhir, kecuali ditentukan lain dalam persidangan.
DPR bersama dengan presiden sebagai pembentuk undang-undang menjadi salah satu pihak dalam persidangan. Posisi nya seperti termohon dalam persidangan umum. Dalam persidangan tersebut, DPR harus memberikan keterangan, yaitu keterangan resmi DPR baik secara lisan maupun tertulis yang berisi fakta-fakta yang terjadi pada saat pembahasan dan/atau risalah yang berkenaan dengan pokok perkara. DPR dalam hal ini diwakili oleh Pimpinan DPR dapat memberikan kuasa kepada pimpinan dan/atau anggota komisi yang membidangi hukum, komisi terkait dan/atau anggota DPR yang ditunjuk. Selanjutnya, kuasa pimpinan yang ditunjuk tersebut dapat didampingi oleh anggota komisi, anggota panitia dan/atau anggota DPR lainnya yang terkait dengan pokok permohonan.    
Sementara itu, Presiden sebagai mitra DPR dalam membentuk undang-undang dalam persidangan data memberikan kuasa dengan hak substitusi kepada Menteri Hukum dan HAM beserta para menteri dan/atau pejabat setingkat menteri yang terkait dengan pokok permohonan.
     8.  Putusan.
Putusan MK diambil secara musyawarah mufakat dalam forum Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). Dalam sidang tersebut, setiap hakim wajib menyampaikan pertimbangan atau pendapatnya secara tertulis. Apabila musyawarah tidak menghasilkan putusan maka musyawarah ditunda sampai dengan musyawarah hakim berikutnya. Selanjutnya apabila dalam musyawarah ini masih belum bisa diambil putusan secara musyawarah mufakat maka putusan diambil berdasarkan suara terbanyak. Ketua sidang berhak menentukan putusan apabila mekanisme suara terbanyak juga tidak dapat mengambil putusan. Putusan MK berkaitan dengan pengajuan permohonan pengujian undang-undang dapat berupa:
Dikabulkan; Apabila materi muatan yang terdapat dalam undang-undang melanggar UUD dan apabila pembentukan undang-undang tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang berdasarkan UUD;
Ditolak; Apabila dalam persidangan terbukti bahwa ternyata undang-undang yang oleh pemohon diajukan uji materil baik pembentukan maupun materi nya tidak bertentangan dengan UUD;
Tidak diterima; Apabila syarat-syarat yang telah ditentukan dalam undang-undang tidak dipenuhi. Apabila sebuah permohonan pengujian undang-undang dikabulkan, maka undang-undang, pasal, ayat atau bagian dari sebuah undang-undang yang diajukan tersebut  menjadi tidak berlaku. MK merupakan sebuah lembaga peradilan yang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir serta putusan nya bersifat final. Tidak ada upaya hukum yang bisa ditempuh para pihak yang tidak puas dengan putusan MK.
 
Kelemahan dan Pengujian Undang undang oleh MK
Mahkamah Konstitusi memiliki 4 kewenangan dan 1 kewajiban. Salah satu kewenangan yang paling penting adalah menguji undang-undang, karena kewenangan ini bertujuan untuk melindungi hak konstitusional rakyat Indonesia atas berlakunya undang-undang. Walaupun sangat penting, banyak masyarakat yang tidak mengetahui proses pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi, hal ini dikarenakan Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga baru begitu juga dengan hukum acara nya, serta hukum acara pengujian undang-undang belum pernah diajarkan dalam perkuliahan, dan bahan kepustakaan yang membahas pengujian undang-undang sampai saat ini masih sedikit.
 
Makalah ini menitikberatkan pada prosedur penyelesaian perkara pengujian undang-undang, pelaksanaan putusan pengujian undang-undang, serta kelemahan dan kekurangan hukum acara pengujian undang-undang. Hasil penelitian menunjukkan adanya hal-hal baru yang ditambahkan dalam prosedur pengujian undang-undang. Selain itu, banyak juga pelanggaran terhadap hukum acara pengujian undang-undang baik dalam praktik penyelesaian perkaranya maupun dalam pelaksanaan putusan nya. Dengan adanya hal-hal baru dan pelanggaran-pelanggaran tersebut, maka tampaklah kelemahan dan kekurangan hukum acara pengujian undang-undang. Kata kunci: pengujian undang-undang, Mahkamah Konstitusi.
D.           Kesimpulan
 Sebagai lembaga negara yang melaksanakan cabang kekuasaan di bidang yudikatif, Mahkamah Konstitusi telah berdiri di Indonesia sebagai salah satu buah reformasi yang bergulir sejak tahun 1998. Sebagai lembaga yudikatif, Mahkamah Konstitusi mempunyai wewenang dan kewajiban yang cukup berat dan strategis, sebagaimana halnya lembaga sejenis di negara-negara lainnya, yakni sangat terkait erat dengan konstitusi. Dengan mengacu kepada hal tersebut, secara teoritis Mahkamah Konstitusi mempunyai dua fungsi, sebagai pengawal konstitusi dan penafsir konstitusi.
Mahkamah Konstitusi yang dinahkodai oleh sembilan Hakim Konstitusi telah menunaikan tugas-tugas konstitusionalitasnya, dan dengan jubah merah nya para Hakim Konstitusi telah berusaha sedemikian rupa untuk mewujudkan Mahkamah Konstitusi sebagai ”rumah konstitusi” sekaligus penjaga konstitusi (the guardian of the constitution).
Sudah berhasilkah Mahkamah Konstitusi melaksanakan visinya untuk menciptakan tegaknya konstitusi dalam rangka mewujudkan cita-cita Negara Hukum dan Demokrasi demi kehidupan kebangsaan dan kenegaraan yang mertabat?. Memang pada saat ini sesuai dengan usianya yang masih demikian muda, apa yang telah dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi masih lah belum terlalu banyak. Bolehlah dikatakan baru beberapa langkah dari ribuan langkah yang akan di ayunkan hingga hari-hari esok. Namun langkah-langkah awal ini dipandang merupakan era peletakan dasar-dasar fundamental bagi perwujudan Mahkamah Konstitusi sebagai salah satu kekuasaan kehakiman yang terpercaya dalam rangka membangun konstitusionalitas Indonesia serta budaya sadar berkonstitusi di berbagai sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara pada masa yang akan datang. Bukankah pepatah klasik Cina mengatakan, ”perjalanan beribu-ribu mil dimulai dengan satu langkah keyakinan.
Dalam beberapa putusan nya MK telah memutuskan melebihi dari yang dimohonkan (Ultra Petita) sehingga dapat dikualifikasikan menjadi 3 (tiga) bentuk yaitu: Pertama, MK dalam menetapkan inkonstitusional pasal yang merupakan jantung UU dan sebagai dasar operasionalisasi pasal-pasal lain (bagian atau seluruh pasal UU) MK menyatakan tidak mengikat bagian  UU secara keseluruhan. Kedua, termasuk jika bagian dalam pasal yang diuji inkonstitusional, maka diputuskan bagian lain dalam pasal tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Ketiga, MK menyatakan menunda tidak berlakunya UU yang dinyatakan inkonstitusional meskipun dalam permohonan tidak diminta.
Belum diatur ketentuan Ultra Petita baik dalam UUD 1945 maupun UU MK serta PMK dalam kekuasaannya mengadili menurut hukum harus ditemukan hakim hukumnya. Kewajiban hakim menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat, karena pengadilan tidak boleh menolak perkara. MK harus menemukan hukumnya utamanya dari hukum tertulis atau hukum tidak tertulis sesuai dan tidak berlawanan dengan UUD 1945.
Kedudukan MK dalam struktur ketatanegaraan sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman sejajar dengan MA. Batu uji dalam menguji adalah UUD 1945, sehingga MK satu-satunya lembaga penjaga dan penafsir konstitusi. Sebagai penafsir konstitusi tidak selayaknya menggunakan asas yang berlaku di peradilan Perdata, Pidana atau peradilan lainnya yang tidak sesuai dengan kedudukan, sifat dan karakter hukum acara, pengujian dilakukan untuk menjaga kesatuan sistem hukum dengan UUD 1945 sebagai hukum tertinggi.
Ultra petita sangat sesuai sifat hukum publik hukum acara pengujian UU. Dengan pengujian UU, hakim tidak dapat menggunakan asas tidak berbuat apa-apa atau hakim pasif dalam hukum acara. Pengujian UU adalah mengenai konflik norma hukum antara UU dengan UUD 1945. Tugas hakim sangat berbeda, baik dengan legislator maupun hakim lainnya yang mengadili kasus konkrit. Tugas hakim konstitusi berbeda jauh dengan hakim lainnya dalam pemeriksaan, objek nya maupun dasar konstitusional yang digunakan serta kepentingan umum yang dilindungi.
Pemisahan tegas antar kekuasaan tidak sejalan untuk kepentingan publik. Kekuasaan kehakiman tidak hanya memproduksi vonis, akan tetapi juga peraturan dan menemukan hukum dalam kekuasaan mengadilinya. Berbeda dengan hakim lain, apalagi dalam hukum Perdata dan Pidana yaitu peraturan-peraturan hukum yang objeknya kepentingan-kepentingan khusus dan soal akan dipertahankan atau tidak diserahkan kepada yang berkepentingan.
Sifat hukum publik berakibat putusan yaitu: Pertama, putusan bersifat Erga Omnes. Kedua, putusan MK berlaku kedepan (prospective), bahkan di negara-negara lain banyak yang berlaku surut (retroactive) yang belum dikenal. Ketiga, semua orang harus menganggap putusan tersebut benar (res judicata pro veritate habetur) dan berlaku ne bis in idem dengan dapat dimohonkan kembali dengan pengecualian syarat-syarat konstitusionalitas yang menjadi alasan permohonan yang bersangkutan berbeda. Keempat, sejak diucapkan memiliki kekuatan hukum pasti (in kracht van gewijsde) dan tidak ada upaya hukum apapun. Kelima, akibat putusan terhadap UU lain yang materi muatan nya sama atau perkara yang menggunakan pasal yang diperkarakan belum diatur, termasuk penangguhan atau penghentian perkara sebelum pengujian diputuskan.
Akan tetapi kekuasaan MK tidak tak terbatas sebagaimana praktik MPR sebagai lembaga penafsir konstitusi dengan merubah UUD 1945 menggunakan Tap MPR. Kekuasaan MK terbatas sesuai wewenang asli yang ditentukan dalam konstitusi. MK tidak dibenarkan merubah terlalu jauh UUD 1945 atau membuat konstitusi menjadi baru melalui penafsiran. Kekuasaan MK untuk mengatur terbatas sebagaimana yang di delegasikan oleh pembentuk UU. Dalam kekuasaan mengadilinya MK harus menggunakan sumber-sumber hukum pada umumnya khususnya sumber hukum tata negara.
Dengan dianut Ultra Petita di MK seharusnya diikuti perumusan UU untuk mengaturnya lebih terperinci berpedoman pertimbangan hukum yang beralasan. Apabila pembentuk UU lamban menyusun penjabaran hukum acara pengujian UU secara terperinci sesuai kedudukan, sifat, karakter dan asas-asas dalam PMK dan kekuasaan mengadili menurut hukum hakim harus menemukan hukum acara yang tepat untuk melaksanakan pengujian UU.

REFERENSI  
         Apeldoorn, L.J. Van, 2001. Pengantar Ilmu Hukum, (terjemahan Oetarid Sadino), Cetakan Kedua puluh sembilan, Jakarta: Pradnya Paramita.
 
        Ashiddiqie, Jimly, 2006. Model-Model Pengujian Konstitusional di Berbagai Negara, Cetakan Pertama, Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan MKRI.
  
        Hadjon, Philipus M., dan Djatmiati, Tatiek Sri., 2005. Argumentasi Hukum, Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
 
       I Rubini, dkk., 1982. Hukum Acara Perdata Dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung (1955-1975), Bandung: Alumni.
  
          K Cansil, 1976. Kedudukan dan Ketetapan MPR Lembaga Tertinggi Negara, Jakarta: Pradnya Paramita.

         M rtosoewignyo, Sri Soemantri, 1979. Persepsi terhadap Prosedur dan Sistem Perubahan Konstitusi dalam Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945, Bandung: Penerbit Alumni.

         Mertokusumo, Sudikno, 1988. Hukum Acara Perdata Indonesia, Cetakan Pertama, Yogyakarta: Liberty. 
 
        P. rodjodikoro, Wirjono, 1983. Asas-Asas Hukum Tata Negara di Indonesia, Cetakan Kelima, Jakarta: Penerbit Dian Rakyat.
  
          Ranawijaya, Usep, 1983. Hukum Tata Negara Indonesia Dasar-Dasarnya, Jakarta: Ghalia Indonesia.
  
         Ranuhandoko, I.P.M, 2000. Terminologi Hukum, Cetakan Kedua, Jakarta: Sinar Grafika.
  
         R .Soeparmono, 2000. Hukum Acara Perdata dan Yurisprudensi, Bandung: Mandar Maju.

          R. Soepomo, tanpa tahun. Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia, Cetakan Kedua, Jakarta: Penerbitan Noordhoof-Kolff N.V.
 
      Subagio, Mas, 1983. Lembaran Negara Republik Indonesia Sebagai Tempat Pengundangan Dalam Kenyataan, Bandung: Penerbit Alumni.
   
           Subekti, 1981. Pembinaan Hukum Nasional, Bandung: Alumni.
   
          Suny, Ismail, 1985. Pembagian Kekuasaan Negara Suatu Penyelidikan dalam Hukum Tatanegara Inggris, Amerika Serikat, Uni Soviet dan Indonesia, Jakarta: Aksara Baru.

Model-Model Kebijakan Publik



Model kebijakan adalah representasi sederhana mengenai aspek-aspek yang dipilih dari suatu kondisi masalah yang disusun untuk tujuan-tujuan tertentu. Model kebijakan merupakan penyederhanaan sistem masalah dengan membantu mengurangi kompleksitas dan menjadikannya dapat dikelola oleh para analis kebijakan. [1]Model adalah isomorfisme antara dua atau lebih teori empiris, sehingga model seringkali sulit diuji kebenarannya di lapangan. Namun model tetap dapat digunakan sebagai pedoman dalam penelitian, terutama penelitian yang bertujuan untuk mengadakan penggalian atau penemuan-penemuan baru. Model menjadi pedoman untuk menemukan (to discover) dan mengusulkan hubungan antara konsep-konsep yang digunakan untuk mengamati gejala sosial. Model merupakan representasi sebuah realitas. Model sangat bermanfaat dalam mengkaji kebijakan publik, karena :
1.    Kebijakan publik merupkan proses yang kompleks, dengan sifat model yang menyederhanakan realitas akan sangat membantu dalam memahami realitas yang kompleks tersebut.
2.    Sifat alamiah manusia yang tidak mampu memahami realitas yang kompleks tanpa menyederhanakannya terlebih dahulu, maka peran model dalam memperjelas kebijakan publik akan semakin berguna.
Menurut Thomas R. Dye menyarankan beberapa kriteria yang dapat dipakai untuk melihat kegunaan suatu model di dalam mengkaji kebijakan publik, yaitu :
1.      Apakah model menyusun dan menyederhanakan kehidupan politik sehingga dapat memahami hubungan-hubungan tersebut dalam dunia nyata dan memikirkannya dengan lebih jelas.
2.      Apakah model mengidentifikasi aspek-aspek penting dalam kebijakan publik.
3.      Apakah model kongruen (sama dan sebangun) dengan realitas.
4.   Apakah model mengkomunikasikan sesuatu yang bermakna menurut cara yang kita semua dapat mengerti.
5.      Apakah model mengarahkan penyelidikan dan penelitian kebijakan publik.
6.      Apakah model menyarankan penjelasan bagi kebijakan publik.
Ketika kita melakukan penyederhanaan dalam rangka memahami multiplisitas fktor dan kekuatan yang membentuk problem dan proses sosial kita mesti menyusun model, pemetaan atau berpikir dalam term metafora. Hal ini mencakup kerangka tempat kita berpikir dan menjelaskan.[2]

Model Elitis/Policy as Elite Preference
Model ini mempunyai asumsi bahwa kebijakan publik dapat dipandang sebagai nilai-nilai dan pilihan-pilihan elit yang memerintah. Thomas R. Dye dan Harmon memberikan ringkasan pemikiran mengenai model ini, yaitu[3] :
1.      Masyarakat terbagi dalam suatu kelompok kecil yang mempunyai kekuasaan dan massa yang tidak mempunyai kekuasaan. Hanya sekelompok kecil saja orang yang mengalokasikan nilai untuk masyarakat sementara massa tidak memutuskan kebijakan.
2.      Kelompok kecil yang memerintah tersebut bukan tipe massa yang dipengaruhi.  Para elit ini biasanya berasal dari lapisan massyarakat yang ekonominya tinggi.
3.      Perpindahan dari kedudukan non-elit ke elit sangat pelan dan berkesinambungan untuk memelihara stabilitas dan menghindari revolusi. Hanya kalangan non-elit yang telah menerima konsensus elit yang mendasar yang dapat diterima dalam lingkaran kaum elit.
4.      Elit memberikan konsensus pada nilai dasar sistem soaial dan pemeliharaan sistem.
5.      Kebijakan publik tidak merefleksikan tuntutan massa tetapi nilai-nilai elit yang berlaku.
6.      Para elit secara relatif memperoleh pengaruh langsung yang kecil dari massa yang apatis. Sebaliknya elit mempengaruhi massa yang lebih besar.
Model elit lebih memusatkan perhatian pada peranan kepemimpinan dalam pembentukan kebijakan publik. Hal ini didasarkan pada kenyataan bahwa dalam suatu sistem politik beberapa orang memerintah orang banyak, para elit politik yang mempengaruhi massa rakyat dan bukan sebaliknya.  Model ini dikembangkan dari teori elit yang menentang keras pandangan bahwa kekuasaan dalam masyarakat itu berdistribusi secara merata. Dengan demikian suatu kebijakan publik selalu mengalir dari atas ke bawah, yaitu dari kaum elit ke massa (rakyat).

Gambar 1 : Diagram Model Elitis

Model Pluralis/Policy as Group Equilibrium/Model Kelompok
Model ini berangkat dari suatu anggapan bahwa interaksi antar kelompok dalam masyarakat adalah pusat perhatian dari politik. Individu-individu yang memiliki latar belakang kepentingan yang sama biasanya akan bergabung baik secara formal maupun informal untuk mendesakan kepentingan-kepentingannya pada pemerintah. Dalam model ini, perilaku individu akan mempunyai makna politik kalau mereka bertindak sebagai bagian atas nama kepentingan kelompok. Kelompok dipandang sebagai jembatan yang penting antara individu dan pemerintah, karena politik pada dasarnya adalah perjuangan-perjuangan yang dilakukan kelompok untuk mempengaruhi kebijakan publik. Dari sudut pandang model ini sistem politik mempunyai tugas untuk mengelola konflik yang timbul dalam perjuanagan antar kelompok tersebut, dengan cara :
1.      Menetapkan aturan permainan dalam perjuangan kelompok;
2.      Mengatur kompromi-kompromi dan menyeimbangkan kepentingan;
3.      Memberlakukan kompromi yang telah dicapai dalam bentuk kebijakan publik;
4.      Memaksakan kompromi tersebut.

Model pluralis lebih menitik beratkan bahwa kebijakan publik terbentuk dari pengaruh sub-sistem yang berada dalam sistem demokrasi. Dalam model ini adalah gagasan yang sifatnya lebih parsitipatif dan berbasis komunitas dalam perumusan kebijakan atau pengambilan kebijakan.[4] Padangan Pluralis menurut Robert Dahl dan David Truman, menguraikan sebagai berikut :
1.      Kekuasaan merupakan atribut individu dalam hubungannya dengan individu-individu yang lain dalam proses pembuatan keputusan.
2.      Hubungan –hubungan kekuasaan tidak perlu tetap berlangsung, hubungan-hubungan kekuasaan lebih dibentuk untuk keputusan-keputusan khusus. Setelah keputusan tersebut dibuat maka hubungan-hubungan kekuasaan tersebut tidak akan nampak, hubungan ini akan digantikan oleh seperangkat hubungan kekuasaan yang berbeda ketika keputusan selanjutnya hendak dibuat.
3.      Tidak ada pembedaan yang tetap antara elit dan massa. Individu-individu yang berpartisipasi dalam pembuatan keputusan dalam suatu wakt tidak dibutuhkan oleh individu yang sama yang berpartisipasi dalam waktu yang lain.
4.      Kepemimpinan bersifat cair dan mempunyai mobilitas yang tinggi.
5.      Terdapat banyak pusat kekuasaan diantara komunitas. Tidak ada kelompok tunggal yang mendominasi pembuatan keputusan untuk semua masalah kebijakan.
6.      Kompetisi dapat dianggap berada diantara pemimpin. Kebijakan publik lebih lanjut dipandang merefleksikan tawar menawar atau kompromi yang dicapai diantara kompetisi pemimpin politik.
Dalam model ini kebijakan publik pada dasarnya mencerminkan keseimbangan yang tercapai dalam perjuangan antar kelompok pada suatu waktu tertentu dan kebijakan publik mencerminkan kesimbangan setelah pihak-pihak atau kelompok-kelompok tertentu berhasil mengarahkan kebijakan publik ke arah yang menguntungkan mereka.Besar kecilnya pengaruh kelompok-kelompok tersebut ditentukan oleh jumlah, kekayaan, kekuatan organisasi, kepemimpinan, akses terhadap pembuat keputusan dan kohesi dalam kelompok.

Model Sistem/ Policy as System output

Model sistem menurut Paine dan Naumes menggambarkan model pembuatan kebijakan sebagai interaksi yang terjadi antara lingkungan dengan para pembuat para pembuat kebijakan, dalam suatu proses yang dinamis. Model ini mengasumsikan bahwa dalam pembuatan kebijakan terjadi interaksi yang terbuka dan dinamis antara pembuat kebijakan dengan lingkungannya. Interaksi yang terjadi dalam bentuk keluaran dan masukan (inputs dan outputs).

Menurut model sistem, kebijakan politik dipandang sebagai tanggapan dari suatau sistem politik terhadap tuntutan-tuntutan yang timbul dari lingkungan yang merupakan kondisi atau keadaan yang berada di luar batas-batas politik. Kekuatan yang timbul dari lingkungan dan mempengaruhi sistem politik dipandang sebagai masukan (inputs) bagi sistem politik, sedangkan hasil-hasil yang dikeluarkan oleh sistem politik yang merupakan tanggapan terhadap tuntutan tersebut dipandangkan sebagai keluaran (outputs) dari sistem politik. Sistem politik adalah sekumpulan struktur untuk dan proses yang saling berhubungan yang berfungsi secara otoritatif untuk mengalokasikan nilai-nilai bagi suatu masyarakat. Hasil-hasil (outputs) dari sistem politik merupakan alokasi nilai secara otoritatif dari sistem dan alokasi-alokasi ini merupakan kebijakan publik.

Menurut model sistem, kebijakan publik merupakan hasil dari suatu sistem politik. Konsep “sistem” menunjuk pada seperangkat lembaga dan kegiatan yang dapat diidentifikasikan dalam masyarakat yang berfungsi mengubah tuntutan menjadi keputusan yang otoritatif. Konsep ini juga menunjukan adanya saling hubungan antara elemen yang membangun sistem politik serta mempunyai kemampuan dalam menanggapi kekuatan dalam lingkungannya. Masukan yang diterima oleh sistem politik dapat dalam bentuk tuntutan maupun dukungan.

Untuk mengubah tuntutan menjadi hasil-hasil kebijakan, suatu sistem harus mampu mengatur penyelesaian-penyelesaian pertentangan atau konflik dan memberlakukan penyelesaian pertentangan atau konflik dan memberlakukan penyelesaian ini pada pihak yang bersangkutan. Oleh karena itu suatu sistem dibangun berdasarkan elemen yang mendukung sistem tersebut dan hal ini bergantung pada interaksi antar berbagai sub sistem, maka suatu sistem akan melindungi dirinya melalui tiga hal, yaitu :

1.      Menghasilkan outputs yang secara layak memuaskan;
2.      Menyandarkan diri pada ikatan-ikatan yang berakar dalam sistem itu sendiri;
3.      Menggunakan atau mengancam untuk menggunakan kekuatan (penggunaan otoritas).

Menurut Thomas R. Dye, dengan teori sistem ini dapat diperoleh petunjuk mengenai[5] :

1. Dimensi-dimensi lingkungan apakah yang menimbulkan tuntutan-tuntutan terhadap sistem politik ?
2. Ciri-ciri sistem politik yang bagaimanakah yang memungkinkannya untuk mengubah tuntutan-tuntutan menjadi kebijakan publik dan berlangsung terus-menerus ?
3. Dengan cara yang bagaimana masukan-masukan yang bersasal dari lingkungan mempengaruhi sistem politik?
4. Ciri-ciri sistem politik yang bagaimanakah yang mempengaruhi isi kebijakan publik?
5. Bagaimanakah masukan-masukan yang berasal dari lingkungan mempengaruhi kebijakan publik?
6.      Bagaimanakah kebijakan publik melalui mekanisme umpan balik mempengaruhi lingkungan dan sistem politik itu sendiri ?

Gambar 3: Diagram Model Sistem
Model Rasional Komprehensif/ Policy as Efficient Goal Achievement.
Model rasional komprehensif ini menekankan pada pembuatan keputusan yang rasional dengan bermodalkan pada komprehensivitas informasi dan keahlian pembuat keputusan. Dalam model ini suatu kebijakan yang rasional adalah suatu kebijakan yang sangat efisien, dimana rasio antara nilai yang dicapai dengan nilai yang dikorbankan adalah positif dan lebih tinggi dibandingkan dengan alternatif-alternatif yang lain.

Dalam model ini para pembuat kebijakan untuk membuat kebijakan yang rasional, harus :
1.      Mengetahui semua nilai-nilai utama yang ada dalam masyarakat.
2.      Mengatahui semua alternatif kebijakan yang tersedia.
3.      Mengetahui semua konsekuensi dari setiap alternatif kebijakan.
4.      Memperhitungkan rasio antara tujuan dan nilai sosial yang dikorbankan bagi setiap alternatif kebijakan.
5.      Memilih alternatif kebijakan yang paling efisien.

Model ini terdiri dari elemen sebagai berikut :
1.      Pembuat keputusan dihadapkan pada suatu masalah tertentu.  Masalah ini dapat dipisahkan dengan masalah yang lain atau paling tidak masalah tersebut dapat dipandang bermakna bila dibandingkan dengan masalah yang lain.
2.      Tujuan, nilai atau sasaran yang mengarahkan pembuat keputusan dijelaskan dan disusun menurut arti pentingnya.
3.      Berbagai alternatif untuk mengatasi masalah perlu diselidiki.
4.      Konsekunsi (biaya dan keuntungan) yang timbul dari setiap pemilihan alternatif diteliti.
5.      Setiap alternatif dan konsekuensi yang menyertainya dapat dibandingkan dengan alternatif lain. Pembuat keputusan memil;iki alternatif beserta konsekuensi yang memaksimalkan pencapaian tujuan, nilai atau sasaran yang hendak dicapai.
Keseluruhan proses tersebut akan menghasilakan suatu keputusan yang rasional, yaitu keputusan yang efektif untuk mencapai tujuan tertentu.

Namun ada krikit terhadap model rasional komprehensif, yaitu :
1.      Para pembuat keputusan tidak dihadapkan pada masalah-masalah yang konkrit dan jelas.  Sehingga seringkali para pembuat keputusan gagal mendefinisikan masalah dengan jelas, akibatnya keputusan yang dihasilkan untuk menyelesaikan masalah tersebut tidak tepat.
2.      Tidak realitis dalam tuntutan yang dibuat oleh para pembuat keputusan. Menurut model ini pembuat keputusan akan mempunyai cukup informasi mengenai alternatif yang digunakan untuk menanggulangi masalah. Pada kenyataannya para pembuat keputusan seringkali dihadapkan oleh waktu yang tidak memadai karena desakan masalah yang membutuhkan penanganan sesegera mungkin.
3.      Para pembuat keputusan publik biasanya dihadapkan dengan situasi konflik daripada kesepakatan nilai. Sementara nilai-nilai yang bertentangan tersebut tidak mudah diperbandingkan atau diukur bobotnya.
4.      Pada kenyataannya bahwa para pembuat keputusan tidak mempunyai motivasi untuk menetapkan keputusan-keputusan berdasarkan tujuan masyarakat, sebaliknya mereka mencoba memaksimalkan ganjaran-ganjaran mereka sendiri.
5.      Para pembuat keputusan mempunyai kebutuhan, hambatan dan kekurangan sehingga menyebabkan mereka tidak dapat mengambil keputusan atas dasar rasionalitas yang tinggi.
6.      Investasi yang besar dalam program dan kebijakan menyebabkan pembuat keputusan tidak mempertimbangkan lagi alternatif yang telah ditetapkan oleh keputusan sebelumnya.
7.       Terdapat banyak hambatan dalam mengumpulkan semua informasi yang diperlukan untuk mengetahui semua kemungkinan alternatif dan konsekuensi dari masing-masing alternatif.

 
Model Penambahan ( The Incremental Model)/ Policy as Variation on the Past.

Model inkremental pada dasarnya memandang kebijakan publik sebagai kelanjutan dari kegiatan-kegiatan yang telah dilakukan pemerintah pada masa lampau dengan hanya melakukan perubahan-perubahan seperlunya.
Model ini lebih bersifat deskritif dalam pengertian, model ini menggambarkan secara aktual cara-cara yang dipakai para penjabat dalam membuat keputusan. Ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam mempelajari model penambahan, yakni :
1.      Pemilihan tujuan atau sasaran dan analisis empirik terhadap tindakan dibutuhkan.
2.      Para pembuat keputusan hanya mempertimbangkan beberapa alternatif untuk menanggulangi masalah yang dihadapi dan alternatif hanya berada secara marginal dengan kebijakan yang sudah ada.
3.      Untuk setiap alternatif, pembuat keputusan hanya mengevaluasi beberapa konsekuensi yang dianggap penting saja.
4.      Masalah yang dihadapi oleh pembuat keputusan dibatasi kembali secara berkesinambungan.
5.      Tidak ada keputusan tunggal atau penyelesaian masalah yang dianggap paling “tepat”.
6.      Pembuatan keputusan secara inkremental pada dasarnya merupakan remedial dan diarahkan lebih banyak kepada perbaikan terhadap ketidaksempurnaan sosial yang nyata sekarang ini daripada mempromosikan tujuan sosial di masa depan.
Keputusan yang diambil dari model ini hasil kompromi dan kesepakatan bersama antara banyak partisipan. Dalam kondisi banyaknya partisipan, keputusan akan lebih mudah dicapai bila persoalan yang disengketakan oleh berbagai kelompok hanya merupakan perubahan terhadap program yang sudah ada, keadaan sebaliknya jika menyangkut perubahan kebijakan besar yang menyangkut keuntungan dan kerugian besar. Pembuatan keputusan secara inkrementalisme adalah penting dalam rangka mengurangi konflik, memelihara stabilitas dan sistem politik itu sendiri.

Dalam pandangan inkrementalis, para pembuat keputusan dalam menunaikan tugasnya berada dibawah keadaan yang tidak pasti yang berhubungan dengan konsekuensi dari tindakan mereka di masa depan, maka keputusan inkrementalis dapat mengurangi risiko atau biaya ketidakpastian itu.

Game Teori/ Policy as Rational Choice Competitive Situations.

Menurut Thomas R. Dye, teori ini bertitik tolak pada 3 (tiga) hal pokok, yaitu :
1.      Kebijakan yang akan diambil bergantung pada (setidak-tidaknya) dua pemain atau lebih;
2.      Kebijakan yang dipilih ditarik dari dua atau lebih alternatif pemecahan yang diajukan oleh masing-masing pemain;
3.      Pemain-pemain selalu dihadapkan pada situasi yang serba bersaing dalam pengambilan keputusan.
 Menurut model ini pilihan kebijakan akan dijatuhkan pada pilihan yang saling menguntungkan, dimana pembuat kebijakan senantiasa dihadapkan pada pilihan yang saling bergantung.


Policy as Institutional Activity

Model ini memandang kebijakan publik sebagai kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh lembaga pemerintah. Menurut pandangan model ini, kegiatan-kegiatan yang dilakukan warga negara, baik yang dilakukan secara perseorangan maupun kelompok pada umumnya ditujukan pada lembaga pemerintah. Kebijakan ditetapkan, disahkan, dan dilaksanakan serta dipaksakan berlakunya oleh lembaga pemerintah. Dalam model ini yang membentuk kebijakan publik adalah interaksi antar lembaga-lembaga pemerintah, dilain pihak, betapapun kerasnya kehendak publik, namum apabila tidak mendapat perhatian dari lembaga pemerintah, kehendak tersebut tidak akan menjadi kebijakan publik.

Lembaga pemerintah memberikan karakteristik berbeda dalam kebijakan publik, yaitu :
1.      Pemerintah memberikan legitimasi kepada kebijakan-kebijakan.
2.      Kebijakan-kebijakan pemerintah memerlukan universalitas.
Dengan demikian keunggulan kebijakan yang dikeluarkan pemerintah adalah bahwa kebijakan tersebut dapat menuntut loyalitas dari semua warga negaranya dan mempunyai kemampuan membuat kebijakan yang mengatur seluruh masyarakat dan memonopoli penggunaan kekuasaan secara sah yang mendorong individu-individu dan kelompok membentuk pilihan-pilihan mereka dalam kebijakan.


                                                                                                                                       
DAFTAR PUSTAKA

Bambang Sunggono, Hukum dan Kebijaksanaan Publik, Sinar Grafika, Jakarta, 1994. 
Budi Winarno, Teori dan Proses Kebijakan Publik, Media Pressindo, Yogyakarta, 2005. 
Eddi Wibowo, T. Saiful Bahri, Hessel Nogi S. Tangkisilan, Kebijakan Publik dan Budaya, Yayasan Pembaharu Administrasi Publik Indonesia, Yogyakarta, 2004.
Wayne Parsons, Public Policy, Pengantar Teori dan Praktik Analisa Kebijakan, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2008. 
William N. Dunn, Pengantar Analisis Kebijakan Publik, Gadjah Mada University Press, Jogjakarta, 2003


________________________________________
[1] William N. Dunn, Pengantar Analisis Kebijakan Publik, Gadjah Mada University Press, Jogjakarta, 2003, hal.233.
[2] Wayne Parsons, Public Policy, Pengantar Teori dan Praktik Analisa Kebijakan, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2008, hal. 56.
[3] Budi Winarno, Teori dan Proses Kebijakan Publik, Media Pressindo, Jogjakarta, 2005, hal. 36.
[4] Eddi Wibowo, T. Saiful Bahri, Hessel Nogi S. Tangkisilan, Kebijakan Publik dan Budaya, Yayasan Pembaharu Administrasi Publik Indonesia, Yogyakarta, 2004, hal.31.
[5] Bambang Sunggono, Hukum dan Kebijaksanaan Publik, Sinar Grafika, Jakarta, 1994, hal. 68.