BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belekang
Berlakunya
filsafat hukum, adalah pada filsafat hukum, kemudian timbul pertanyaan dalam
benak kita apakah filsafat itu? Menurut G. Beekman, sama tuanya dengan filsafat
itu sendiri. Namun sekedar untuk berbagi pegangan, pada hakikatnya filsafat merupakan refleksi kritis manusia
tentang segala sesuatu yang didalami untuk memperoleh makna yang radikal dan
integral.
Filsafat
berasal dari bahasa yunani, yaitu philosophia.
Philo atau philein berarti cinta,
Sophia berarti kebijaksanaan.
Gabungan dari kedua kata dimaksud berarti cinta kebijaksanaan. Philosophos adalah pecinta
kebijaksanaan. Dalam bahasa Arab disebut failasuf,
kemudian ditransfer kedalam bahasa Indonesia menjadi Failasuf atau Filsuf.
Filsafat adalah upaya
untuk mempelajari dan mengungkapkan pengambaran manusia didunianya menuju
akhirat secara mendasar. Obyeknya adalah materi dan forma. Filsafat mempunyai 2
unsur yaitu (a) unsur internal yang meliputi struktur ilmu pengetahuan dan
metodologi. (b) unsur eksternal yang terdiri atas ilmu dan nilai yang meliputi
agama, etika, dan ideology, dari beberapa para ahli filsafat mengemukakan
pendapat mereka mengenai filsafat hukum yaitu:
E. Utrecht
Filsafat hukum
memberi jawaban atas pertanyan-pertanyaan seperti, apakah hukum itu sebenarnya ?
(persoalan: adanya dan tujuan hukum) Apakah sebabnya kita menaati hukum ?
(persoalan: berlakunya hukum) Apakah keadilan yang menjadi ukuran untuk baik
buruknya hukum itu ? (persoalan: keadilan hukum). Inilah pertanyan-pertanyaan
yang sebetulnya juga dijawab oleh ilmu hukum. Ilmu hukum sebagai ilmu empiris
hanya hanya melihat hukum sebagai gejala saja, yaitu menerima hukum sebagai
kaidah gegebenhith berkala. Filsafat
hukum hendak melihat hukum sebagai kaidah dalam arti kata ehisch waardeoordeel.[1]
Mr. Soetika
Filsafat hukum
adalah mencari hakikat dari hukum, dia ingin mengetahui apa yang ada dibelakang
hukum, mencari apa yang tersenbunyi didalam hukum, dia menyelediki
kaidah-kaidah hukum sebagai pertimbangan nilai, dia memberi penjelasan mengenai
nilai, postulat (dasar-dasar) hukum sampai pada dasar-dasarnya, ia berusaha
untuk mencapai akar-akar dari hukum.
Satjipto Rahardjo
Filsafat
hukum mempelajari pertanyan-pertanyaan yang bersifat dasar dari hukum.
Pertanyaan tentang hakikat hukum, tentang dasar-dasar bagi kekuatan mengikat
dari hukum, merupakan contoh pertanyaan yang bersifat mendasar itu. Atas dasar
itu filsafat hukum bisa menggarap badan hukum, tetapi masing masing mengambil
sudut pandang yang berbeda sama sekali. Ilmu hukum Positif hanya berurusan
dengan suatu tata hukum tertentu dan mempertanyakan konsistensi logis asas,
peraturan, bidang serta hukumnya sendiri.
Purnadi Purbacaraka dan
Soerjono soekanto
Filsafat
hukum adalah perenungan dan perumusan nilai-nilai; kecuali itu filsafat hukum
juga mencakup penyelsaian nilai-nilai.
Lili Rasjidi
Filsafat
hukum berusaha membuat “dunia etis menjadi latar belakang yang dapat diraba
oleh pancaindera” sehingga filsafat hukum menjadi suatu ilmu normative, seperti
halnya dengan ilmu politik hukum. Filsafat hukum berusaha mencari suatu cita
hukum yang dapat menjadi “dasar hukum” dan “etis” bagi berlakunya suatu system
hukum positif bagi masyarakat.
Dalam
zaman modern, pandangan terhadap hukum telah berubah, hukum dilihat sebagi
ciptaan manusia, oleh karenanya yang menentukan hukum adalah manusianya
sendiri, ia menentukan aturan dalam kehidupanya. Latar belakang pandangan ini
adalah kenyataan bahwa manusia merupakan mahluk yang bebas. Hukum melindungi
kepentingan seseorang melelui cara mengalokasikan suatu kewenangan atau
kekuasaan kepadanya untuk bertindak dalam memenuhi kebutuhannya.
Kajian hukum tidak hanya terpaku pada filsafat
hukum saja melainkan pengembangannya yang terdapat pada teori hukum, ilmu
hukum. Pengembangan hukum melalui teori-teori baru menghasilkan system hukum
baru, berbicara tentang teori hukum, perlu dipahami bahwa teori hukum tidak
sama dengan Ilmu hukum. Teori hukum bukanlah ilmu hukum, sebaliknya ilmu hukum
bukan teori hukum.
Setiap
teori, sebagai produk ilmu, tujuanya adalah untuk memecahkan masalah dan bentuk
sistem. Demikian pula Ilmu Hukum sebagai teori tujuannya adalah untuk
menyelsaikan masalah-masalah hukum.
Dalam
hal ini kata teori dalam teori hukum dapat diartikan sebagai suatu kesatuan pandang,
pendapat, dan pengertian-pengertian yang berhubungan dengan kenyataan yang
dirumuskan sedemikian, sehingga memungkinkan menjabarkan hipotesis-hipotesis
yang dapat dikaji (Gijssels, 1982: 143).
Teori
hukum (rechtstheorie) mempelajari
kategori-kategori hukum yakni pengertian-pengertian dasar tentang
kesamaan-kesamaan pada bentuk dalam berbagai tatahukum, yang bercorak logis
aprioriterhadap empiri.
Tidak
heran kiranya apabila seorang filosof masakini bernama Gabriel Marcel
menyatakan, bahwa filsafat itu sesungguhnya ber-obyek bukan problema-problema
tetapi misteri-misteri.
Menelusuri
dan mengkaji / mempelajari filsafat hukum dan teori hukum menurut pembukaan
Undang-Undang Dasar 1945, adalah opgave yang disimpulkan dan ditetapkan oleh
pimpinan panitia Ahli BPHN berdasarkan visi kebijakan Mentri Kehakiman R.I.
bapak Mudjono, SH, yang berkeyakinan bahwa “untuk menjamin dan keutuhan dan
kebulatan sistem hukum nasional kita, perlu diawali dengan penggalian bidang
filsafat hukum.
Filsafat
hukum adalah induk dari semua disiplin yuridik, karena filsafat hukum membahas
masalah-masalah yang paling fundamental yang timbul dalam hukum, juga saking
fundamentalnya sehingga bagi manusia tidak terpecahkan karena masalahnya
melampaui kemampuan berpikir manusia.
B.
Rumusan
Masalah
Dengan memperhatikan latar belakang tersebut,agar dalam penulisan
ini penulis memperoleh hasil yang di inginkan,maka penulis mengemukakan
beberapa rumusan masalah.Rumusan masalah itu adalah :
1.Apakah
kaitan antara ilmu hukum, teori hukum, dan filsafat hukum dalam penggarapan
hukum ?
2.Apa
manfaat mempelajari filsafat hukum?
C.
Tujuan
Adapun
tujuan dari rumusan masalah dalam makalh ini adalah:
1.Untuk
mengetahui kaitan antara ilmu hukum, teori hukum, dan filsafat hukum dalam
penggarapan hukum
2.Untuk
mengetahui manfaat mempelajari filsafat hukum
D.
Manfaat
Manfaat yang di dapat dari
makalah ini adalah:
1. Mahasiswa
dapat menambah pengetahuan tentang ilmu hukum
2. Mahasiswa
dapat mengetahui tentang fungsi filsafat hukum menurut teori
3. Mahasiswa
dapat mengetahui bahwa filsafat hukum adalah dasar ilmu hukum.
BAB II
PEMBAHASAN
Ilmu
Hukum, Teori Hukum, Dan Filsafat Hukum
A.Ilmu
Hukum dalam Penggarapan Hukum
Dalam masyarakat
terdapat berbagai golongan dan aliran. Namun walupun golongan dan aliran itu
beraneka-ragam dan masing-masing mempunyai kepentingan sendiri-sendiri, akan
tetapi kepentingan bersama mengharuskan adanya ketertiban dalamkehidupan
masyarakat itu.
Adapun
yang memimpin kehidupan bersama, yang mengatur tingkah laku manusia dalam
masyarakat, ialah peraturan hidup. Pada hakekatnya perkembangan ilmu
hukum di dunia, berawal dan berlangsung tidak terlepas dari eksistensi
kehidupan manusia itu sendiri. tidak mengherankan ketika individu-individu
dalam suatu kelompok masyarakat selalu berkeinginan untuk hidup bermasyarakat
dan dengan sifat ketergantungan baik antara individu, yang satu dengan yang
lain maupun antara kelompok dengan individu dalam kehidupan masyarakat itu
sendiri.
Sifat-sifat
keinginan manusia untuk bermasyarakat dimana, sebagai mahkluk sosial yang
saling membutuhkan (Zoon Politicon) yang bersifat alamiah, sebagaimana di utarakan
oleh Aristoteles
dimana pemikir sosiolog ini, objektive dan realistic dalam membangun
teorinya secara empirik.
Berangkat
dari perilaku dan sifat-sifat manusia di atas, penulis berpendapat bahwa hal
tersebut tetap tidak terhindar dari nalurih kekuasaan dan keserakahan dari
individu atau kelompok yang satu dengan kelompok yang lain, dengan tujuan
superiotitas atau mendapatkan kedudukan yang lebih tinggi derajatnya dalam
lingkungan kehidupan masyarakat kekuasaannya.
Agar
terhindar dari benturan kepentingan dan sifat keserahkahan manusia atau
kelompok untuk berkuasa, sebagaimana dalam Adigium yang di kembangkan oleh Thomas
Hobbes yang sangat terkenal seperti Homo Hommini Lupus, (manusia
yang satu adalah serigala bagi manusia yang lainnya) tentu di butuhkan
sebuah perangkat (Hukum) untuk mengimbangi dan menjamin hak-hak fundamental
yang di miliki oleh setiap orang agar tidak dapat di langgar atau di tindas
oleh pihak yang berkuasa.
Demikian
dalam kajian Ilmu hukum juga menjelaskan beberapa definisi tentang ilmu hukum
itu sendiri, seperti pemikiran para pakar hukum misalnya;
CROSS,
mendefinisikan bahwa yang di maksud dengan Ilmu hukum adalah segala pengetahuan
hukum yang mempelajari tentang segala bentuk dan manisfestasinya.
CURZON,
mendefinisikan bahwa ilmu hukum adalah suatu ilmu yang mencakup dan
membicarakan segala hal yang berhubungan dengan hukum.
Dari
pendefinisian ilmu hukum di atas, mengambarkan bahwa ternyata ilmu hukum
mempunyai objek kajian yang relatif jauh lebih luas, sehingga batas, batasnya
tidak dapat ditentukan.
B.Teori Hukum dan Filsafat Hukum Sebagai
Penggarapan Hukum
Member definisi tentang teori hukum yang singkat,
sederhana, definitive,tetapi komperhensif tidaklah mudah. Yang dikatakan oleh Gijssels : “ teori hukum sebagai ilmu
pengetahuan baru, pada umumnya menunjukan profiel
yang tidak jelas”. Bicara mengenai
teori hukum berarti bicara tentang hukum akan tetapi, kiranya perlu dipahami
bahwa teori hukum tidak sama dengan ilmu hukum. Teori hukum bukanlah ilmu
hukum, sebaliknya ilmu hukum bukan lah teori hukum. Hal ini dikemukakan karena
pada umumnya teori hukum diidentikan atau dijumbuhkan dengan ilmu hukum.
Bahkan, menurut pandangan Anglo Amerika, ilmu hukum (jurisprudence) sedikit banyak merupakan sinonim teori hukum
(McLeod, 1999: 4). Seperti yang dikatakan McLeod terjadi tumpang tindih antara
keduanya.[2]
Teori
hukum adalah teorinya ilmu hukum. Dengan perkataan lain, ilmu hukum adalah
obyek teori hukum. Sebagai teorinya teori (ilmu hukum adalah teorinya praktik
hukum dan hukum positif) maka teori hukum disebut sebagai meta teorinya. Teoti hukum berhubungan dengan hukum pada umumnya,
bukan mengenai hukum disatu tempat dan di suatu tempat dan di suatu waktu
seperti halnya ilmu hukum.
Teori hukum tentu
berbeda dengan apa yang kita pahami dengan hukum positif. Ada kajian filosofis
didalam teori hukum sebagaimana dikatakan Radbruch bahwa tugas teori hukum adalah
membikin jelas nilai-nilai oleh postulat-postulat hukum sampai kepada landasan
filosofinya yang tertinggi. Sehingga akan nampak kesulitan untuk membedakannya
dengan kajian yang disebut filsafat hukum, karena teroi hukum juga akan
mempersalahkan hal mengenai :
-
Mengapa hukum berlaku.
-
Apa dasar kekuatan mengikatnya.
-
Apa yang menjadi tujuan hukum.
-
Bagaimana seharusnya hukum itu dipahami, dan sebagainya.
Meski agak rumit untuk
memahami semua hal diatas karena ragam teori masing-masing memiliki cara
pandangan yang berbeda, dalam tulisan ini dilihat cara pendekatannya ada dua
karakteristik besar atau pandangan besar (grand theory) yang keduanya bertolak
belakang namun ada dalam satu realitas.
1. Pandangan Pertama.
Pandangan yang didukung
oleh tiga argumen yaitu pandangan bahwa hukum sebagai suatu system yang pada
prinsipnya dapat diprediksi dari pengetahuan yang akurat tentang konisi sistem
itu sekarang, perilaku system ditentukan sepenuhnya oleh baian-bagian yang
terkecil dari sistem itu, dan teori hukum mampu menjelaskan persoalannya
sebagaiana adanya tanpa keterkaitan dengan pengamatnya. Dalam pandangan yang
pertama ini sistem digunakan secara bebas terhadap banyak hal dalam kehidupan,
alam semesta, masyarakat, termasuk hukum digambarkan dalam bentuk yang
jelas-jelas dapat diakui sebagai istilah mekanisme dan sistem. Dalam pandanagan
ini pula berpendapat bahwa kebanyakan teori hukum berpusat pada salah satu dari
ketiga jenis sistem (sumber dasar, kandungan dasar dan fungsi dasar)
2. Pandangan Kedua.
Pandangan yang
menyatakan bahwa hukum bukanlah sebagai suatu sistem yang teratur tetap
merupakan sesuatu yang berkaitan dengan ketidakberaturan, tidak dapat diramalkan,
dan bahwa hukum sangat dipengaruhi oleh persepsi pengamat dalam memaknai hukum
tersebut. Menurut pandangan ini teori hukum sama sekali tidak berada pada jalur
yang disebut sebagai sistem. Pandanagan ini menolak bahwa teori hukum harus
selalu bersifat sistematis dan teratur, tetapi sebaliknya dimana teori hukum
dapat juga muncul dari situasi yang disebut dengan situasi keos, keserba tidak
beraturan, atau situasi yang tidak sistematis. Yang mana semuanya itu adalah
gambaran dinamika masyarakat dalam berbagai bidang kehidupan.
Teori Hukum dalam Model
Hukum Menurut Black dan Dragan Milovanovich.
Donal Black menjelaskan
ada dua model hukum, meskipun hal ini bukan berarti seolah-olah hukum dipilih
sedemikian rupa sehingga akan menjadi reduksionis, akan tetapi hal ini
bertujuan agar dapat mempertajam wilayah analisis terhadap keragaman teori yang
sering kali dipahami secara campur aduk, sehingga dengan demikan wilayah itu
menjadi jelas ada pada posisi mana apabila seseorang menjelaskan tentang hukum
atau teori hukum. Dua model menurut Donal Black yang senada dengan pendapat
Dragan Milovanovick, yaitu :
- Jurisprudentie Model.
Dalam model ini kajian
hukum lebih memfokuskan kepada produk kebijakan (aturan/rules). Menurut model
ini proses hukum berlangsung ditata dan diatur oleh sesuatu yang diosebut
sebagai logic (logika/sistem hukum). Hukum dilihat sebagai sesuatu yang
bersifat mekanisme dan mengatur dirinya sendiri melalui rules dan logika, dan
olehkarenanya penyelesaian masalahpun disini lebih mengandalkan kemampuan
logika tadi
- Sociological Model.
Dalam model ini fokus
kajian hukum lebih kepada struktur sosial. Kajian ini tentu saja lebih kompleks
dari sekedar hukum sebagai produk. Dalam model sosiologi ini yang dipentingkan
adalah keragaman dan keunikan dan menempatkan seseorang sebagai penliti agar
memudahkan untuk melihat proses secara utuh dengan tujuan akhir beraksud untuk
menjelaskan fenomena-fenomena yang ada dalam realitas sebenarnya.
Teori Hukum Menurut Jan
Gijssels dan Mark van Hoecke.
Jan Gijssels dan Mark
van Hoecke adalah dua pemikir yang ada pada ranah pemikiran kontinental.
Menurut mereka teori hukum merupakan disiplin mandiri yang perkembangannya
dipengaruhi dan sangat terkait erat dengan Ajaran Hukum Umum. Kesinambungan
antara Teori Hukum dengan Ajaran Hukum Umum yaitu :
- Teori hukum sebagai lanjutan dari ajaran hukum umum
memiliki obejk disiplin mandiri, suatu tempat diantara Dogmatik Hukum disatu
sisi dan Filsafat Hukum disisi lainnya.
- Sama seperti ajaran hukum umum dewasa ini, Teori Hukum
setidaknya oleh kebanyakan dipandang sebagai ilmu a normatif yang bebas
nilai, ini yang persisnya membedakan Teori Hukum dan Ajaran Hukum Umum dan
Dogmatik Hukum.
Untuk memahami apa itu Teori Hukum, khususnya
batas-batas wilayahnya persepsi Jan Gijssels dan Mark van Hoecke
Teori Hukum Menurut
J.J.H. Bruggink.
Bruggink menjelaskan teori hukum adalah
seluruh pernyataan yang saling berkaitan berkenaan dengan sistem konseptual aturan-aturan
hukum dan putusan-putusan hukum, dan sistem tersebut untuk sebagian yang
penting dipositifkan. Menurut Bruggink definisi diatas memiliki makna ganda,
yaitu dapat berarti produk yaitu keseluruhan pernyataan yang saling berkaitan
itu adalah hasil kegiatan teoritik bidang hukum) dan dalam arti proses yaitu
kegiatan teoritik tentang hukum atau pada kegiatan penelitian teoritik bidang
hukum sendiri. Disamping itu teori hukum menurut Bruggink mengandung makna
ganda lainnya yaitu dalam arti luas (hal itu menunjuk kepada pemahaman tentang
sifat berbagai bagian cabang sub disiplin teori hukum) dan dalam arti sempit
(berbicara tentang keberlakuan evaluatif dari hukum, terakhir adalah dogmatika
hukum, atau ilmu hukum dalam arti sempit). Untuk mengulas persoalan diatas
lebih jelas berikut akan sedikit diuraikan apa yang menjadi bagian dari teori
hukum dalam arti luas.
C.Filsafat Hukum Sebagai Pengarapan Hukum
Secara etimologis istilah ”filsafat”
atau dalam bahasa Inggrisnya “philosophi” adalah berasal dari bahasa yunani
“philosophia” yang secara lazim diterjemahkan sebagai “cinta kearifan”. Kata hilosophia
berakar pada kata “philos”(philia,cinta”) dan “shopia” (kearifan). Berdasarkan
pengertian bahasa tersebut filsafat berarti cinta kearifan.Kata kearifan bisa
juga berarti “wisdom” atau kbijaksanaan sehingga filsafat bisa juga berarti
cinta kebijaksanaan. Berdasarkan makna kata tersebut maka memelajari filsafat
berarti merupakan upaya manusia untuk menari kebijaksanaan hidup yang nantinya
bisa menjadi konsep kebijakan hidup yang bermanfaat bagi peradabanmanusia. Seseoarang
ahli fikir di sebut filosof,kata ini mula mula di pakai herakleitos.
Pengetahuan bijaksana memberikan kebenaran,orang yang mencintai pengetahuan
,bijaksana karena itu yang mencarinya adalah orang yang mencintai kebenaran. Tentang
orang mencintai kebenaran adalah karakteristik dari setiap filosof dari dahulu
sampai sekarang.Di dalam mencari kebijaksanaan itu,filosof menggunakan dengan
cara berfikir sedalam dalamnya atau (merenung). Hasil filsafat (berfikir
sedalam dalamnya) di sebut filsafat atau filsafah.filsafat sebagai hasil
berfikir sedalam dalamnya di harapkan merupakan suatu yang paling bijaksana
atau setidak tidaknya mendekati kesempunaan. Selain itu ,dalam bahasa arab
dikenal kata hikma yang hampir sama dengan kata kebijaksanaan. kata hikma atau
hakiem dalam bahasa arab di pakai pengertian falsafat dan failasuf,tetapi harus
di lihat dalam konteks apa kata dan hakiem itu di gunakan. Hal itu menunjukkan
bahwa tidak semua kata hikma atau hakiem dapat diartikan falsafah atau filsuf. Antara
falsafah dengan sejarah tidak dapat di pisahkan,karena sejarah falsafah
merupakan falsafah itu sendiri.Ketika satu demi satu ilmu pengetahuan
memisahkan diri dari falsafah [3]sebagai
induknya ,akhirnya sisa dua bidang yang tetap melekat pada falsafah itu: Apakah
yang dapat aku ketahui dan apakah yang harus aku kerjakan.Kedua pernyataan itu
merupakan inti dari falsafah,yang pembahasannya meliputi tiga realitas masalah
,yaitu (1) tuhan (2) manusia dan (3) alam.
Alkindi menguraikan falsafah ketuhanan dengan
membagi ilmu pengetahuan kepada dua bagian yaitu sebagai berikut.
1).pengetahuan ilahi ,yaitu ajaran yang
tercantum dalam ajaran kitab suci seperti suhuf,taurat,zabur,injil dan alquran.
2).pengetahuan manusia atau filsafat
Pada dasarnya pengetahuan manusia adalah
pemikiran.Argument yang dibawah oleh kitab –kitab suci seperti
taurat,zabur,injil dan alquran yang diturunkan oleh tuhan kepada rasulnya lebih
meyakinkan dari argumment-argument yang di timbulkan oleh fisafat.Namun
,filsafat dan kitab suci yang di maksud,tidak bertentangan ;kebenaran yang di
berikan oleh wahyu tidak bertentangan dengan kebenaran yang di bawah oleh
filsafat.Oleh karena itu,dapat dikatakan bahwa kajian kitab suci itu adalah
berangkat dari keyakinan untuk mencari pembenaran melalui akal pemikiran.
Beberapa tokoh-tokoh filsafat menjelaskan
pengertian filsafat adalah sebagai berikut :
·
Socrates (469-399 SM)
Filsafat
adalah suatu bentuk peninjauan diri yang bersifat reflektif atau berupa perenungan
terhadap asas-asas dari kehidupan yang adil dan bahagia. Berdasarkan pemikiran
tersebut dapat dikembangkan bahwa manusia akan menemukan kebahagiaan dan
keadilan jika mereka mampu dan mau melakukan peninjauan diri atau refleksi diri
sehingga muncul koreksi terhadap diri secara obyektif.
·
Plato (472-347 sm)
Dalam
karya tulisnya “republik” plato menegaskan bahwa para filsuf adalah pencinta
pandangan tentang kebenaran (Vision of truth). Dalam pencarian dan menangkap
pengetahuan mengenai ide yang abadi dan tidak berubah. Dalam konsepsi plato
filsafat merupakan pencarian yang bersifat spekulatif atau perekaan terhadap
pandangan tentang seluruh kebenaran. Filsafat plato ini kemudian digolongkan
sebagai filsafat spekulatif
Pengertian Filsafat Hukum menurut para Ahli.
Di awal telah di jelaskan
tentang pendapat Para ahli hukum memberikan pengertian fisafat hukum dengan
rumusan yang berbeda
1. E.Utrecht
Filsafat hukum memberi jawaban atas
pertanyaan-pertanyaan seperti:apakah hukum itu sebenarnya?(Persoalan:Adanya dan
tujuan hukum).Apakah sebabnya kita menaati hukum?(persoalan:berlakunya hukum
).apakah keadilan menjadi ukuran untuk baik buruknya hukum itu?(persoalan:keadilan
hukum).Inilah pertanyaan-pertanyaan sebetulnya juga di jawab oleh ilmu
hukum,akan tetapi,bagi orang banyak jawaban ilmu hukum tidak memuaskan.Ilmu
hukum sebagai ilmu empiris hanya melihat hukum sebagai gejala saja,yaitu menerima hukum sebagai gegebenheit belaka.Filsafat hukum hendak melihat hukum sebagai
kaidah dalam arti kata ethischwaardeoordeel
.
2. Mr
Soetika
Filsafat hukum adalah mencari
hakikat dari hukum dia ingin mengetahui apa yang ada di belakang hukum ,mencari
apa yang tersembunyi di dalam hukum ,dia menyelidiki kaidah kaidah hukum
sebagai pertimbangan nilai,dia memberi penjelasan mengenai nilai,postulat(dasar
dasar)hukum sampai pada dasar dasarnya,ia berusaha untuk mencapai akar akar
dari hukum.
3. Mahadi
Filsafat hukum adalah
falsafah tentang hukum,falsafah tentang hukum,falsafah tentang segala sesuatu
di bidang hukum sampai ke akar akarnya sampai mendalam
4. satjipto raharjo
Filsafat hukum mempelajari
pertanyaan pertayaan yang bersifat dasar dari hukum.Pertanyaan tentang hakekat
hukum ,tentang dasar bagi kekuatan mengikat hukm,merupakan contoh contoh
pertanyaan yang bersifat mendasar.atas dasar yang [4]demikian
itu,filsafat hukum dapat menggarap bahan hukum,tetapi masing-masing mengambil
sudut pemahaman yang berbeda sama sekali.Ilmu hukum positif hanya berurusan
dengan suatu hukum tertentu dan mempertanyakan konsistensi logis asas,peraturan
asas di bidang sendiri.
5. Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto
Filsafat hukum adalah
perenungan dan perumusan nilai-nilai,misalnya penyerasian nilai-nilai;kecuali
itu filsafat hukum itu mencangkup penyerasian nilai-nilai misalnya penyerasian
antara ketertibaan dan ketentraman ,antara kebendaan dan keakhlakan,dan antara
kelanggengan atau konsertivisme dengan pembaruan
6. Lili Rasjidi
Filsafat hukum berusaha
membuat”dunia etis yang menjadi latar belakang yang tidak dapat di rabah oleh
panca indra”sehingga filsafat hukum menjadi suatu ilmu normatif,seperti halnya
dengan ilmu politik hukum.Filsafat hukum berusaha mencari suatu cita hukum yang
dapat menjadi “dasar hukum”dan”etis”bagi berlakunya suatu hukum positif suatu
masyarakat,(seperti grundnorm yang telah digambarkan oleh sarjana hukum
bangsa jeman yang menganut aliran aliran seperti Neo Kantianisme)
7. Gustav Radbruch(1878-1949)
Filsafat
hukum mengandung tiga aspek,yaitu,(1).aspek keadilan,keadilan adalah kesamaan
hak untuk semua orang di depan pengadilan;(2).aspek tujuan keadilan atau
finalitas,yaitu menentukan isi hukum memang sesuai dengan tujuan yang hendak di
capai;(3).kepastian hukum atau legalitas,yaitu menjamin bahwa hukum dapat
berfungsi sebagai peraturan yang harus di taati.Jika dianalisis definisi
filsafat hukum yang di ungkapkan diatas,dapat diketahui dan di pahami bahwa
filsafat hukum menganalisis asas asas hukum dari suatu peraturan serta menjawab
pertanyaan yang berkaitan dengan permasalahan hukum,baik bentuk yuridis
normatif maupun yuridis empiris sehingga tujuan hukum dapat tercapai,untuk
parbaikan dalam kehidupan manusia.Sebab itu,isi hukum sesuatu yang menumbuhkan
nilai kebaikan di antara orang.
Filsafat hukum adalah induk dari semua
disiplin yuridik, karena filsafat hukum membahas masalah-masalah yang paling
fundamental yang timbul dalam hukum, juga saking fundamentalnya sehingga bagi
manusia tidak terpecahkan karena masalahnya melampaui kemampuan berpikir
manusia. Bruggink memberikan ikhtisar filsafat hukum objeknya adalah landasan
dan batas-batas kaedah hukum, tujuannya adalah teoretikal, perspektifnya
internal, teori kebenarannya adalah teori pragmatik dan proposisinya yaitu
informatif tetapi terutama normatif dan evaluatif.Telah kita ketahui bahwa
sebagai pencipta dan peletak dasar pertama dari Allgemeni Rechtslehre adalah
ADOL.F MERKEL gurunya yaitu HANS KELSEN, yang dengan dilatar
belakangi suasana keengganan, kebencian terhadap pemkiran filosofis mengenai
hukum yang akhirnya tiba pada suatu usaha disamping ilmu hukum positif
menciptkan suatu “ilmu” yang menyelidiki
kesamaan-kesamaan dalam umumnya pada hukum positif dari berbagai negeri dan
berbagai waktu. Kesamaan-kesamaan dalam umumnya pada hukum-hukum positif yang
dimaksud ialah dalam aspek isi kandungan (hed gelijke) daari
pengertian-pengertian hukum yang bukan logis apriori tetapi kebalikannya yakni
abstraksi-abstraksi dari pengertian-pengertian yang bersifat empiris,
historis.Inti ajaran hukum murni hans kelsen adalah:Bahwa hukum itu harus di
bersihkan dari pada anasir-anasir yang tidak yuridis seperti
etis,sosiologis,politis dan sebagai nya.dari unsur etis berati,konsepsi hukum
hans kelsen tidak memberi tempat berlakunya suatu hukum alam,Etika memberikan
suatu penilain tentang baik dan buruk.Ajaran kelsen menghindari diri dari soal
penilaian ini.Dari unsur sosiologis bahwa ajaran hukum hans kelsen tidak
memberi tempat bagi hukum kebiasaan yang hidup dan berkembang di dalam
masyarakat.Ajaran hukum hans kelsen hanya memandang hukum sebagai sollen
yuridis semata mata yang sama sekali terlepas dari pada das sein/kenyataan
sosial.hukum merupakan sollenskatagori dan bukan seinskatagori:orang mentaati
hukum karena ia merasa wajib untuk mentaatinya sebagai kehendak negara.hukum
itu tak lain merupakan suatu kaidah ketertiban yang menghendaki orang
mentaatinya sebagaimana seharusnya.
Pemikiran metodis, sistematis
dan radikal terhadap hukum yang berpangkal ujung pada filsafat dan teori
politik, adalah wajar logis apabila banyak dipengaruhi bahkan ditentukan oleh
karakteristik-karakteristik dan problema-problema kardinal yang dianggap layak
menjadi pokok pemawasan dalam disiplin-disiplin ilmu yang bersangkut paut,
temasuk pula situasi dan kondisi proforsional yang timbul karena
“geistes-spanungen” dalam diri subyek-subyek pemikir dan pendukungannya. Adalah
benar-benar pula bahwa cara dan gaya manusia-manusia pemikir dan menghayati dan
mencoba mencari penyelesain dan jalan keluar tehadap Geisstenungen itulah yang
melahirkan perbedaan dalam berbagai filsafat hukum.Sesanti yang mengandung dari
ajaran dari pujangga besar ki ronggowarsito termaksud hemat penulis adalah
bersifat suatu hypotheis oordel tetapi juga dapat bersifat norm –logis dan
menghadirkan kenyataan yang casual-genitis,apabila para pemimpin,para
terkemuka,sesepuh tidak mampu dan tidak mau lagi memberikan tauladan utama
kepada umat bawahan.
Ruang
Lingkup Filsafat Hukum
Para filsuf terdahulu
menjadikan tujuan hukum sebagai objek kajian dalam filsafat hukum.Hal ini
terlihat ketika membicarakan mengenai tujuan,hukum,hubungan hukum alam dengan
hukum positif,hubungan negara dan hukum lain-lain,oleh karena itu perkembangan
filsafat yang kemudian melahirkan hukum sehingga tampak bahwa fisafat hukum
merupakan pembuat dalam kajian ilmu hukum.walaupun para kajian filsuf terdahulu
terbatas,pada tujuan hukum,tetapi besar faedahnya terhadap perkembangan ilmu
hukum saat ini.Pemikiran hukum dari socrates,plato,aris toteles,cicero zeno
dari zaman yunani dan romawi misalnya masih banyak sekali yang di ikuti oleh
parah ahli hukum baik di indonesia maupun di negara-negara lainnya.Objek
pembahasan filsafat hukum bukan hanya tujuan
hukum,melainkan mendasar masalah hukum sifatnya yang muncul di dalam
masyarakat yang memerlukan suatu pemecahan.Karena,filsafat hukum saat ini bukan
lagi filsafat hukum nya para ahli filsafat seperti pada zaman yunani atau
romawi,tetapi merupakan hasil pemikiran parah ahli hukum(baik teoritis maupun [5]praktisi)yang
dalam tugas keseharian nya banyak menghadapi permasalahan yang menyangkut
keadilan sosial di masyarakat.masalah-masalah hukum tersebut dapat di ungkapkan
sebagai berikut:
1) Hubungan
hukum dengan kekuasaan
2) Hubungan
hukum dengan nilai kekuasaan sosial budaya
3) Apa
sebabnya negara menghukum seseorang
4) Apa
sebabnya orang menaati hukum
5) Pertanggung
jawaban
6) Hak
milik
7) Kontrak
8) Peran
hukum sebagai sarana pembaruan masyarakat
9) Hukum
sebagai sosial kontrol dalam masyrakat
10)Sejarah
hukum.
Fungsi Filsafat Hukum
Pada
zaman yunani kuno hukum di pandang berkaitan dengan alam.Demikian juga manusia
yang termasuk alam itu.Dalam pandangan demikian,hukum berfungsi untuk mengatur
manusia supaya mengikuti peraturan yang sesuai dengan hakikatnya.Dalam abad
pertengahan pandangan ini berubah ,hukum tetap di pertahankan dalam fungsinya
semula,yakni menciptakan aturan-aturan.Namun antara yang terwujud tidak
dipandang lagi sebagai suatu keharusan alamiah.Antara hukum adalah aturan allah
SWT.Hukum berfungsi untuk menjamin suatu aturan hidup sebgaimana yang di kehendaki oleh pencipta
manusia.
Dalam
zaman modern,pandangan hukum berubah lagi.Hukum dilihat sebagai ciptaan
manusia.Karena yang menentukan hukum adalah manusia sendiri,ia menentukan aturan
dalam kehidupan nya.Latar belakang pandangan ini adalah kenyataan bahwa manusia
merupakan mahluk yang bebas.Ia membangun kehidupan nya,baik kehidupan pribadi
maupun kehidupan kelompok sesuai dengan kebutuhan dan keinginan
cita-citanya.Fungsi hukum dalam pandangan ini adalah mewujudkan kehidupan
bersama yang teratur sehingga dapat menunjang perkembangan pribadi setiap
manusia.Dalam zaman modern pandangan hukum berubah lagi.Hukum diliht sebagai
ciptaan manusia.Karena yang menentukan hukum manusia sendiri,ia menentukan
dalam kehidupannya.Latar belakang pandangan ini adalah bahwa manusia merupakan
mahluk yang bebas.Ia membangun kehidupannya,baik kehidupan pribadi maupun
kehidupan kelompok sesuai kebutuhan dan ciat-citanya.Fungsi hukum dalam
pandangan ini adalah mewujudkan suatu kehidupan bersama yang teratur sehingga
dapat menunjang perkembangan pribadi setiap manusia.Namun,problema yang muncul
disini ialah apa yang di maksudkan suatu aturan hidup bersama yang sesuai
kebutuhan dan cita-cita manusia? Lagi pula,apakah aturan hidup semacam itu
perna dapat di wujudkan.
filsafat
hukum ,dalam hakekat dan fungsinya sebagai ihtihad pemikiran manusia dan
metodis sistematisnya .Radikal mengenai mengenai hukum( metodis sistematis radicale bezinning over ret ceht).Mungkin sekali sebagian dari
masyarakat ,bahkan termasuk pula para praktisi dalam bidang peradilan dan
penegakan hukum.para pengajar bidang hukum positif,juga para pejabat para
bidang legislatif ,yang bergelut dan bergelimang dengan hukum dan tugas
pkerjaannya ,namun tidak ternyata merasakan dan menghayati akan kebutuhan akan
penting sekali mengenai pemikiran filosofis tentang hukum.Bagi mereka menggarap
dan menghanter hukum dengan meminjam dari kata kata jhon austin dari aliran
analytical jurisprudence /vositivisme-haruslah berdasarkan sikap tanpa
memandang baik buruknya undang undang (hithout regard to their goodnes or
badnees),dan bahwa ,positive law has nothing do to with the ideal of law.Bagi
mereka dengan meminjam kata kata dari j.j .VON SCHMID hukum pada bentuk,hakekat
makna maupun isi kandungannya.Tidak lah meleset kiranya apa bila kita
katakan,bahwa hukum (demikian pula ilmunya) sebagai aspek-aspek dari kultur
wissenschaft,pengenjawantahan dari,”reine & praktiche vernunt”dari cipta
karsa dan rasa monodualis,di parlukan tidak sekedar di pahami dan di hayati
tetapi juga di amal laksanakan tentang tujuannya yakni mewujudkan kebenaran dan
keadilan.Dengan kata lain meminjam dan mengikuti doktrin RADBRUCH-apa bila
makna dan fungsi pokok dari hukum ialah sebagai “Gemeinschaftsregelung in
dienste der gerech tingkeit”,maka tujuan utama dari filsafat hukum ialah “the
clarifikasion of legal values and postulates up to their ultimate filosofical
foundathions”.dengan meminjam istilah dalam ilmu tasawuf ,apabila ilmu hukum
beserta teoti hukum mempelajari sarengat dan tarengat dan sampai batas tertentu
juga hakekat,maka filsafat menjelajahi hakekat dan afripat dari hukum.sedangkan
teori hukum (Rechtstheori)memfokuskan teori pada bidang categoren leen) yakni
mengenai kesamaan dalam bentuk-bentuk lembaga lembaga hukum dari berbagai tata
hukum (“het gelijke in de vorm”) yang pada umum nya merupakan
pengertian-pangertian dasar(gronbegrippen) yang bersifat logis a priori .
BAB III
KESIMPULAN
1.
Filsafat ialah hasil gerak
pemikiran/bezinning yang metodis sistimatis dan radikal mengenai sankan
paraning dumadi (asal dan tujuan hidup) dan kedudukan manusia, sebagai pribadi
maupun zoon politicon dalam kelompok, dalam universum.
2.
Teori atau ilmu politik adalah sistem cita
atau poko-pokok pikiran tentang bagaimana menciptakan dan menyelenggarakan
bentuk dan organisasi yang terbaik dari kehidupan masyarakat dan negara.
3.
Filsafat hukum adalah pemikiran/bezinning
yang metodis sitematis dan radikal mengenai hukum didalam segala aspeknya, yang
peninjaunya berpusat pada 4 masaalah pokok yaitu :
a)
Hakekat pengertian hukum
b)
Cita atau tujuan hukum
c)
Berlakunya hukum, dan
d)
Penerapan pelaksanaan hukum
4.
Teori hukum/rechtheorie mempelajari
kategori-kategori hukum yakni pengertian-pengertian dasar tentang
kesaman-kesamaan pada bentuk dalam berbagai tata hukum, yang bercorak logis
apriori terhadap empiris.
5.
Filsafat hukum walaupun menyandang metode
dualisme (yakni Rechtswertberachtung/Sollensbetrachtung yang normatif/norma
logis bahkan dedukatif spekulatif berdampingan dengan Rechtswirklichkeits
Seinsbetrachtung, yang kausal genetis), namun tidak perlu mengikuti juridis
relatifisme.
Filsafat hukum menurut
kodrat iradatnya (harus) mampu mengadakan pemilihan dan atau menciptakan
perdamaian dan keserasian diantara nilai-nilai/cita hukum yang mungkin saling
berlawanan.
6.
(Ilmu) hukum adalah termasuk komponen dalam
ilmu ,kebudayaan(kultur wissenschaft) yang memiliki 2 macam tutntutan
asasi,yaitu tidak hanya untuk difahami dan di hargai,tetapi juga di amalkan dan
di laksanakan.
Tugas filsafat hukum masih relevan untuk
menciptakan kondisi hukum yang sebenarnya, sebab tugas filsafat hukum adalah
menjelaskan nilai-nilai, dasar-dasar hukum secara filosofis serta mampu
memformulasikan cita-cita keadilan, ketertiban didalam kehidupan yang relevan
dengan kenyataan-kenyataan hukum yang berlaku. bahkan tidak menutup kemungkinan
hukum menyesuaikan, untuk membangun paradigma hukum baru, guna memenuhi
kebutuhan perkembangan hukum pada suatu masa tertentu, suatu waktu dan pada
suatu tempat.
Mengutip pendapat J.B.M. Vranken,
dalam bukunya Bakrie Siregar “Bagi
pendidikan yuridis ini berarti bahwa filsafat hukum bukan merupakan hidangan
awal maupun akhir, juga bukan hiasan sajian, telaah hukum positif, tapi suatu bumbu
yang diperlukan, karena tanpa ini sajian utama tetap hambar tak berasa. Dalam
peristilahan yang tidak khas dapur dikatakan: tanpa filsafat hukum telaah hukum
positif tetap tidak ada isinya dan tidak lengkap”.
Kita harus tahu pula bahwa fungsi hukum nasional
adalah untuk pengayoman, maka perubahan atau pembangunan hukum Indonesia
harus melalui proses filsafat hukum, yang mana hukum yang diciptakan adalah
merupakan rules for the game of life,
hukum diciptakan untuk mengatur prilaku anggota masyarakat agar tetap berada
pada koridor nilai-nilai sosial budaya yang tumbuh dan berkembang dalam
masyarakat. Dan yang terpenting hukum diciptakan sebagai
pemenuhan rasa keadilan bagi masyarakat
luas, tanpa membedakan ras, golongan, suku, partai, agama, atau pembedaan
lain.
DAFTAR
PUSTAKA
Friedmann, W., Teori dan Filasafat Hukum: Telaah Kritis Atas TeoriTeori
Hukum (Susunan I). Judul Asli:
Legal Theory. Penerjemah: Mohamad Arifin. Cetakan Kedua. Jakarta:
PT RajaGrafindo Persada, 1993.
Friedman,
W., 1990, Teori dan F ilsaf at Hukum, Susunan I, Jakarta:
Rajawali
Press .
Muchsin, Ikhtisar
Filsafat Hukum, cetakan kedua , Badan Penerbit Iblam Jakarta, 2006
Notohamidjojo, Soal-Soal
Filsafat Hukum, BPK Gunung Mulia, Jakarta.
Purnadi
Purbacaraka & Soerjono Soekanto, Ikhtisar Antinomi Aliran Filsafat
sebagai Landasan Filsafat Hukum, Rajawali Pers, Yakarta, 1991.
Rasyidi,
Lili, 1990, Dasar-dasar FilsaJat Hukum, Bandung: Citra
Aditya
Bakti.
Sukardja,
Ahmad, 1995, Piagam Madinah dan UUD 1945, Cet 1,
Jakarta:
Penerbit VI.
Soetiksno,
1989 , FilsaJat Hukum , Jakarta : Pradnya Paramita
Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, Alumni, Bandung,
1982.
Soejono
Koesoemo Sisworo, Tinjauan Sepintas beberapa Aliran Filsafat Hukum dalam
relasi dan relevansinya dengan pembinaan Hukum Indonesia, 1988.
______________________,
Beberapa Aspek Filsafat Hukum dalam Penegakan Hukum, Makalah yang disajikan
dalam Diskusi Panel , FH UNDIP Semarang, Selasa, 20 Desember 1988.
Rahardjo,
Satjipto, Masalah Penegakan Hukum (Suatu
Tinjauan Sosiologis), Sinar Baru: Bandung, tanpa tahun.
Soekanto, Soerjono, Pokok-Pokok Sosiologi Hukum, PT. Raya
Gratindo: Jakarta, 1988.
Soekanto, Soerjono, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan
Hukum, Rajawali: Jakarta, 1983.
Friedmann, W., Teori dan Filasafat
Hukum: Telaah Kritis Atas TeoriTeori Hukum (Susunan I).
Judul Asli: Legal Theory. Penerjemah:
Mohamad Arifin. Cetakan Kedua.
Soejono Koesoemo
Sisworo, Tinjauan Sepintas beberapa Aliran Filsafat Hukum dalam relasi dan
relevansinya dengan pembinaan Hukum
Rahardjo, Satjipto, Masalah Penegakan Hukum (Suatu Tinjauan
Sosiologis), Sinar Baru
Soekanto, Soerjono, Pokok-Pokok Sosiologi Hukum,
No comments:
Post a Comment