MACAM – MACAM TEORI HUKUM
PENDAHULUAN
Teori hukum bertujuan untuk
menjelaskan kejadian-kejadian dalam bidang hukum dan mencoba untuk memberikan
penilaian. Teori hukum dipelajari sudah sejak zaman dahulu oleh para ahli hukum
Yunani maupun Romawi dengan membuat berbagai pemikiran tentang hukum sampai
kepada akar-akar filsafatnya.
Sebelum abad ke-19, teori hukum
merupakan produk sampingan yang terpenting dari filsafat agama, etika, dan
politik. Para ahli fikir hukum terbesar pada awalnya adalah ahli-ahli filsafat,
ahli-ahli agama, ahli-ahli politik. Perubahan terpenting filsafat hukum dari
para pakar filsafat atau ahli politik kepada filsafat hukum dari para ahli
hukum barulah terjadi pada akhir-akhir ini yaitu setelah adanya perkembangan
yang hebat dalam penelitian, studi teknik dan penelitian hukum. Teori-teori
hukum pada zaman dahulu dilandasi oleh teori filsafat dan politik umum,
sedangkan teori-teori hukum modern dibahas dalam bahasa dan sistem pemikiran
para ahli hukum sendiri. Perbedaannya terletak dalam metode dan penekanannya.
Teori hukum dari ahli hukum modern didasarkan atas keyakinan tertinggi yang
ilhamnya datang dari luar bidang hukum itu sendiri.
- Teori Theokrasi.
Teori Theokrasi dikemukakan oleh
Friederich Stahl (Jerman). Teori ini menganggap bahwa hukum itu adalah kemauan
Tuhan, jadi yang menjadi dasar dari kekuatan hukum adalah kepercayaan kepada
Tuhan. Tinjauan tentang hukum dikaitkan dengan kepercayaan dan agama, dimana
perintah-perintah Tuhan tersebut ditulis di dalam kitab-kitab suci. Teori
Theokrasi ini di Barat diterima sampai zaman Renaissance (abad ke-17).
DWONLOAD
No comments:
Post a Comment