Monday, 17 November 2014

MACAM – MACAM TEORI HUKUM



MACAM – MACAM TEORI HUKUM


PENDAHULUAN

Teori hukum bertujuan untuk menjelaskan kejadian-kejadian dalam bidang hukum dan mencoba untuk memberikan penilaian. Teori hukum dipelajari sudah sejak zaman dahulu oleh para ahli hukum Yunani maupun Romawi dengan membuat berbagai pemikiran tentang hukum sampai kepada akar-akar filsafatnya.
Sebelum abad ke-19, teori hukum merupakan produk sampingan yang terpenting dari filsafat agama, etika, dan politik. Para ahli fikir hukum terbesar pada awalnya adalah ahli-ahli filsafat, ahli-ahli agama, ahli-ahli politik. Perubahan terpenting filsafat hukum dari para pakar filsafat atau ahli politik kepada filsafat hukum dari para ahli hukum barulah terjadi pada akhir-akhir ini yaitu setelah adanya perkembangan yang hebat dalam penelitian, studi teknik dan penelitian hukum. Teori-teori hukum pada zaman dahulu dilandasi oleh teori filsafat dan politik umum, sedangkan teori-teori hukum modern dibahas dalam bahasa dan sistem pemikiran para ahli hukum sendiri. Perbedaannya terletak dalam metode dan penekanannya. Teori hukum dari ahli hukum modern didasarkan atas keyakinan tertinggi yang ilhamnya datang dari luar bidang hukum itu sendiri.


  1. Teori Theokrasi.
Teori Theokrasi dikemukakan oleh Friederich Stahl (Jerman). Teori ini menganggap bahwa hukum itu adalah kemauan Tuhan, jadi yang menjadi dasar dari kekuatan hukum adalah kepercayaan kepada Tuhan. Tinjauan tentang hukum dikaitkan dengan kepercayaan dan agama, dimana perintah-perintah Tuhan tersebut ditulis di dalam kitab-kitab suci. Teori Theokrasi ini di Barat diterima sampai zaman Renaissance (abad ke-17).

DWONLOAD

 

No comments: