I.
PENDAHULUAN
Ketika bicara hukum di Indonesia, barangkali masyarakat sudah bosan dan
lelah menyaksikan paradoks-paradoks yang terjadi dalam kehidupan hukum di
negeri ini. Sudah banyak issue-issue miring yang dialamatkan kepada aparat
penegak hukum, baik itu polisi, jaksa maupun hakim. Sudah banyak
tuduhan-tuduhan yang telah disuarakan oleh berbagai elemen masyarakat, tentang
banyaknya para koruptor penjarah uang rakyat milyaran dan bahkan triyulnan
rupiah dibebaskan oleh pengadilan. Dan kalaupun dihukum hanya sebanding dengan
hukuman pencuri ayam. Dengan mata telanjang dapat disaksikan bahwa orang miskin
akan sangat kesulitan mencari keadilan diruang pengadilan, sedangkan orang
berduit akan begitu mudah mendapatkan keadilan. Bukan rahasia lagi, bahwa dalam
proses peradilan perkara pidana bila ingin mendapat keringanan atau bahkan
bebas dari jeratan hukum harus menyediakan uang, begitu juga para pihak dalam
perkara perdata, bila ingin memenangkan perkara maka harus menyediakan sejumlah
uang. Dengan kata lain bahwa putusan pengadilan dapat dibeli dengan uang,
karena yang menjadi parameter untuk keringanan hukuman dalam perkara pidana dan
menang kalahnya dalam perkara perdata lebih kepada pertimbangan berapa jumlah
uang untuk itu daripada pertimbangan hukum yang bersandar pada keadilan dan
kebenaran. Dalam situasi yang serba extra ordinary dimana bangsa dan negara
kita ini sulit untuk keluar dari tekanan krisis di segala bidang kehidupan
tidak tertutup kemungkinan bangsa Indonesia akan tambah terperosok ke jurang
nestapa yang semakin dalam dan menyeramkan, maka situasi mencekam seperti ini
tidak ayal hukum menjadi institusi yang banyak menuai kritik karena dianggap
tidak becus untuk memberikan jawaban yang prospektif. Pasca tumbangnya
pemerintahan otoriter tahun 1998, hamper setiap saat dibumi pertiwi ini lahir
peraturan perundang-undangan untuk mengatur dan menjawab problematika kehidupan
di Negara ini, sehingga keberadaan bangka kita ini dalam kondisi hiperregulated
society. Namun, dengan segudang peraturan perundang-undangan, baik menyangkut
bidang kelembagaan maupun sisi kegidupan manusia Indonesia, keteraturan (order)
tidak kunjung datang. Malahan hukum kita tampak kewelahan, yang akibatnya
dengan seabrek peraturan perundang-undangan itu dalam ranah penegakan hukum
justru malah menerbitkan persoalan-persoalan baru ketimbang menuntaskannya. Hal
ini menurut Satjipto Rahardjo, komunitas hukum dianggap sebagai komunitas yang
sangat lamban dalam menangkap momentum. Sejak tumbangnya pemerintahan otoriter
1998 yang selanjutnya disebut sebagai era reformasi, sebenarnya merupakan
momentum paling penting dan strategis dari segi kehidupan social dan hukum,
namun kondisi ini tidak mampu menggerakkan untuk mengambil manfaat dalam ranah
perbaikan. Institusi yang dijadikan tumpuan pembebasan dan pencerahan, justru
menjadi sarang troble maker bangsa. Dampaknya kehidupan hukum menjadi tidak
terarah dan terpuruk. Dalam situasi keterpurukan hukum seperti ini, maka apapun
uapya pembenahan dan perbaikan dibidang ekonomi dan bidang-bidang lainnya niscaya
merupakan suatu yang musykil dilakukan (mission impossible) . Hal ini apabila
dicermati , minimal terdapat dua faktor utama. Pertama, perilaku penegak hukum
(professional jurist) yang koruptif dan yang kedua, pola pikir para penegak
hukum Indonesia sebagian besar masih terkungkung dalam pikiran
legalistic-positivistik, meskipun system kelembagaan hukum telah ditabuh ke
arah perubahan-perubahan namun paradigma para penegak hukum masih berpola lama
(orde baru). Bahwa dalam harian Kompas tanggal 31 Mei tahun 2002, halaman 27
ditulis, panggung peradilan Indonesia…., dikepung oleh pelbagai hal yang sangat
rawan dengan urusan KKN…, dan hedoisme…, uang yang bersileweran-pun bukan alang
kepalang jumlahnya. Dalam harian yang sama pada halaman 4 seorang Denny Indrayana
mengatakan “sebenarnya persoalan perilaku jurist itu tidak hanya terjadi di
Indonesia saja. Namun yang berlangsung di Indonesia sungguh sudah keterlaluan.
Selanjutnya ketika dikaji dari sisi penegakan hukum yang legal-positivistik,
menurut Anis Ibrahim, rasanya kita sudah lebih dari cukup memiliki peraturan
hukum yang dapat digunakan sebagai garansi kepastian dan keadilan bagi mereka
yang sedang berurusan dengan hukum, Namun, sungguh sangat sulit mendapatkan
data yang menggembirakan tentang keadilan yang muncul dari hukum. Misalnya,
Indonesia telah menyatakan korupsi merupakan extra ordinary, dan karenanya
dinyatakan Negara Indonesia berada dalam keadaan darurat korupsi. Hal ini,
melahirkan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU nomor 20/2001
yang mengubah UU Nomor 31/1999). Dan karena Kejaksaan dan Kepolisian dianggap
tidak mampu menangani korupsi kelas kakap, maka lahirlah Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) yang memiliki kewenangan luar biasa untuk melakukan pemberantasan
korupsi. Namun pemberantasan korupsi yang dilakukan hanya sebatas popularitas,
asal sikat dan sering salah sasaran. Hal ini terbutki, koruptor kelas kakap
yang menjarah BLBI trilyunan rupiah nyaris belum tersentuh. Ironisnya menurut
Anis Ibrahim, seandainya ada yang dibawa ke pengadilan terdapat dua kemungkinan
putusan, jika tidak dibebaskan dengan dalih kekurangan alat bukti, bisa jadi
vonisnya tidak jauh dari putusan penjahat sekelas preman jalanan.
I.
PERMASALAHAN
Dari latar pemikiran sebagaimana diuraikan
dalam pendahuluan maka pertanyaanya adalah “bagaimana cara keluar dari
keterpurukan hukum di Indonesia ini”?
II.
PEMBAHASAN
Menurut Satjipto rahardjo, sejak
hukum modern semakin bertumpu pada dimensi bentuk yang menjadikannya formal dan
procedural, maka sejak itu pula muncul perbedaan antara keadilan formal atau
keadilan menurut hukum disatu pihak dan keadilan sejati atau keadilan
substansial di pihak lain. Dengan adanya dua macam dimensi keadilan tersebut,
maka kita dapat melihat bahwa dalam praktiknya hukum itu ternyata dapat
digunakan untuk menyimpangi keadilan subsatansial. Penggunaan hukum yang
demikian itu tidak berarti melakukan pelanggaran hukum, melainkan semata-mata
menunjukkan bahwa hukum itu dapat digunakan untuk tujuan lain selain mencapai
keadilan. Dijelaskan oleh Prof. Dr. Satjipto Raharjo, SH., progresivisme
bertolak dari pandangan kemanusiaan, bahwa manusia dasarnya adalah baik,
memiliki kasih saying serta kepedulian terhadap sesama sebagai modal penting
bagi membangun kehidupan berhukum dalam masyarakat. Namun apabila dramaturgi
hukum menjadi buruk seperti selam ini terjadi di Negara kita, yang menjadi
sasaran adalah para aparat penegak hukumnya, yakni polisi, jaksa, hakim dan
advokat. Meskipun, apabila kita berfikir jernih dan berkesinambungan, tidak
sepenuhnya mereka dipersalahkan dan didudukan sebagai satu-satunya terdakwa
atas rusaknya wibawa hukum di Indonesia. Memang sangat menyedihkan hati, ketika
melihat kondisi hukum di Indonesia dengan segala bentuk praktisnya. Penggunaan
hukum yang serba formal-prosedural dan teknikal , pada dasarnya telah banyak
melupakan sisi kebenaran materiil, keadilan substansial dan kemanusiaan.
Praktis-praktis hukum yang diterapkan dinegara kita, hingga kini belum mampu
memberi garansi untuk mencapai harkat kemanusiaan yang berkeyakinan, kebenaran
materiil dan keadilan substansial. Kepedulian terhadap hukum yang menjanjikan
kebenaran, kemanusian dan keadilan menurut Satjito Raharjo, baru dapat dicapai
jika kita mau keluar dari tawan-tawanan undang-undang yang serba formal
procedural. Manakala menginginkan dan mempercayai hukum beserta praktiknya
masih dapat dijadikan media pencerah bangsa, maka harus berani mencari agenda
alternative yang sifatnya progresif. Berfikir secara progresif, menurut
Satjipto Raharjo berarti harus berani keluar dari mainstream pemikiran
absolutisme hukum, kemudianmenempatkan hukum dalam posisi yang relative. Dalam
hal ini, hukum harus diletakkan dalam keseluruhan persoalan kemanusian. Bekerja
berdasarkan pola pikir yang determinan hukum memang per;uj. Namun itu bukanlah
suatu yang mutlak dilakukan manakala para ahli hukum berhadapan dengan suatu
masalah yang jika menggunakan logika hukum modern akan menciderai posisi
kemanusiaan dan kebenaran. Bekerja berdasarkan pola pikir hukum yang progresif
(paradigma hukum progresif), barang tentu berbeda dengan paradigma hukum
positivistis-praktis yang selama ini diajarkan di perguruan tinggi. Paradigma
hukum progresif melihat faktor utama dalam hukum adalah manusua itu sendiri.
Sebaliknya paradigma hukum peositivistis meyakini kebenaran hukum di atas
manusia. Manusia boleh dimarjinalkan asal hukum tetap tegak. Sebaliknya
paradigma hukum progresif berfikir bahwa justru hukum bolehlah dimarjinalkan
untuk mencdukung eksistensialitas kemanusian, kebenaran dan keadilan. Agenda
utama paradigma hukum progresif adalah menempatkan manusia sebagai sentralitas
utama dari seluruh perbincangan tentang hukum. Penerimaan faktor manusia di
pusat pembicaraan hukum tersebut membawa kita untuk mempedulikan faktor
perilaku (behavior, experience) manusia. Dalam bahasa Oliver W. Holmes, logika
peraturan disempurnakan dengan logika pengalaman. Jika dalam filosofi paradigma
hukum praktis posisi manusia adalah untuk hukum dan logika hukum, sehingga
manusia dipaksa untuk dimasukkan ke dalam hukum, maka sebaliknya filosofi dalam
paradigma hukum progresif adalah hukum untuk manusia. Apabila faktor
kemanusiaan yang ada didalammnyua termasuk juga kebenaran dan keadilan telah
enjadi titik pembahasan hukum, maka faktor etika dan moralitas dengan
sendirinya akan ikut tersert masuk ke dalamnya. Membicarakan kebenaran,
keadilan dan kemanusiaan tidak bisa dilepaskan dari membicarakan etika dan
moralitas. Jadi, dengan tegas paradigma hukum progresif menolak pendapat yang
memisahkan hukum dari faktor kemanusiaan dan moralitas. Disinilah letak
pembebasan dan pencerahan yang dilakukan oleh paradigma hukum progresif. Hukum
progresif mengingatkan, bahwa dinamika hukum tidak kunjung berhenti, oleh karena
hukum terus menerus berada pada status membangun diri, dengan demikian
terjadinya perubahan social dengan didukung oleh social engineering by law yang
terencana akan mewujudkan apa yang menjadi tujuan hukum progresif yaitu
kesejahteraan dan kebahagiaan manusia. Untuk itu, perlu mendapatkan kehidupan
hukum yang berada. Dalam hal ini, menurut Prof. Dr. Muladi, SH., dibutuhkan
predisposisi sebagai berikut : 1. menegakkan Rule of Law. Untuk menegakkan Rule
of Law, ada empat hal yang harus dipenuhi yaitu : Government is under the law,
adanya independence of yurisdiction, access to the counrt of law dan general
acqual in certain application and same meaning . 2. Kedua; Democracy,
prinsip-prinsip dasar demokrasi yaitu ; constitutional, chek and balance,
freedom of media, judicial independence of precident, control to civil to
military, protection to minoritary. Kedua hal ini, adalah menjadi bagian dari
prinsip-prinsip dari hukum progresif, dimana hukum bukan sebagai raja, tetapi
alat untuk menjabarkan kemanusiaan yang berfungsi memberikan rahmat kepada
dunia dan manusia, hukum bukan sebagai tehnologi yang tak bernurani melainkan
suatu institusi yang bermoral kemanusian. Pembahsan hukum tidak menyumbat pintu
bagi issue manusia dan kemanusiaan. Oleh karena itu masalah manudia dan
kemanusiaan akan terus menyertai dan ikut mengalir mnemasuki hukum. Maka hukum
itu tidak ada untuk dirinya sendiri, melainkan untuk mengabdi dan melestarikan
manusia dengan segala perbincangan tentang kebenaran dan keadilan di dalamnya.
Kontribusi terbesar dari paradigma hukum progresif adalah menjadikan para
jurist untuk menjadi sososk manusia sebenar-benar manusia, bukan manusia
sebagai robot/computer yang berisi software hukum. Jika demikian, apa bedanya
dengan computer jika dalam praktiknya para jurist sekedar mengikuti perintah
dan prosedur yang tercetak dalam undang-undang? Untuk apa bertahun-tahun susah
payah dan sibuk mencetak ahli hukum kika kerjanya tidak lebih dari computer
yang tinggal mencer-mencet? Jadi, paradigma hukum progresif akan mengarahkan
jurist menjadi sosok yang arif-bijaksana dan memiliki wawasan komprehensif
dalam mencapai kebenaran dan keadilan dalam setiap persoalan yang dihadapinya.
Paradigma hukum progresif akan dapat menjinakkan kekakuan dan kebekuan
undang-undang. Bukankah UU Nomor 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman kita,
mewajibkan hakim untuk menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan
rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.
III.
PENUTUP/KESIMPULAN
Untuk keluar dari situasi keterpurukan hukum
di Indonesia yang selalu dimuat diberbagai media, bahkan menjadi bahan
olok-olok dikampung-kampung, maka harus ada usaha pembebasan diri dari cara
kerja yang konvensional yang diwariskan oleh madzab hukum positif dengan segala
doktrin dan prosedurnya yang serba formal procedural yang justru melahirkan
keadilan yang bersifat formal bukan keadilan substansial. Pencerahan dan
pembebasan dari belenggu formal procedural itu barang tentu hanya dapat
ditempuh melalui paradigma hukum progrosif yang sangat peduli kepada kebenaran,
kemanusiaan dan keadilan. Bukankah keberadaan hukum ditengah-tengah masyarakat
tidak hanya dibatasi untuk mencapai kepastian, tapi yang jauh lebih besar dari
itu adalah untuk mencapai kedilan sejati. Hal ini, hanya dapat terwujud dan
didapatkan melalui penegakan hukum secara progresif.
DAFTAR PUSTAKA
Achmad Ali, Keterpurukan Hukum di Indonesia ; penyebab
dan solusinya, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2002. Anis Ibrahim, Hukum Progresif :
Pencarian, pembebasan dan pencerahan, Majalah Program Doktor Ilmu Hukum UNDIP,
April 2006. Denny Indrayana, Let’s Kill the Lawyer (catatan kasus Elza
Syarief), Kompas, 13 Mei 2002. Satjipto Rahardjo, Hukum Progresif Sebagai Dasar
Pembangunan Ilmu Hukum Indonesia, Makalah dalam Seminar Nasional Kerja sama
IAIN Walisongo dengan Alumni Program Doktor Ilmu Hukum UNDIP, Semarang, 8
Desember 2004.
Sumber Artikel : http://www.healt-insurance.com/2012/04/contoh-makalah-hukum.html .
Copyright Berita kesehatan Pendidikan - Under Common Share Alike Atribution.
Copyright Berita kesehatan Pendidikan - Under Common Share Alike Atribution.
No comments:
Post a Comment