Pasal
95 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (“UU
Minerba”) mengatur beberapa kewajiban secara umum yang harus ditaati oleh
pemegang IUP dan IUPK, yakni:
a.
menerapkan kaidah teknik pertambangan yang baik, yang mewajibkan pemegang IUP
dan IUPK untuk:
- ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja pertambangan;
- keselamatan operasi pertambangan;
- pengelolaan dan pemantauan lingkungan pertambangan, termasuk kegiatan reklamasi dan pasca tambang;
- upaya konservasi sumber daya mineral dan batubara;
- pengelolaan sisa tambang dari suatu kegiatan usaha pertambangan dalam bentuk padat, cair, atau gas sampai memenuhi standar baku mutu lingkungan sebelum dilepas ke media lingkungan;
b.
mengelola keuangan sesuai dengan sistem akuntansi Indonesia;
c.
meningkatkan nilai tambah sumber daya mineral dan/atau batubara;
d.
melaksanakan pengembangan dan pemberdayaan masyarakat setempat; dan;
e.
mematuhi batas toleransi daya dukung lingkungan.
Reklamasi
dan Pascatambang
Menurut
Pasal 99 UU Minerba, setiap pemegang IUP dan IUPK wajib menyerahkan rencana
reklamasi dan rencana pasca tambang pada saat mengajukan permohonan IUP Operasi
Produksi atau IUPK Operasi Produksi. Pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan
peruntukan lahan pasca tambang. Hal ini dicantumkan dalam perjanjian penggunaan
tanah antara pemegang IUP atau IUPK dengan pemegang hak atas tanah. Pemegang
wajib menyediakan dana jaminan reklamasi dan pasca tambang. Menteri, gubernur,
atau bupati/ walikota sesuai dengan kewenangannya dapat menetapkan pihak ketiga
dengan dana jaminan yang telah disediakan pemegang.
Di
dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan
Pascatambang (“PP 78/2010”), Pemegang IUP Eksplorasi dan IUPK Eksplorasi
wajib melaksanakan reklamasi dan pascatambang. Reklamasi dilakukan terhadap
lahan terganggu pada kegiatan eksplorasi. Reklamasi dan pascatambang dilakukan
terhadap lahan terganggu pada kegiatan pertambangan dengan sistem dan metode:
- penambangan terbuka; dan
- penambangan bawah tanah.
Kewajiban-Kewajiban
Lainnya
Pemegang
IUP dan IUPK wajib menjamin penerapan standar dan baku mutu lingkungan sesuai
dengan karakteristik suatu daerah. Pemegang IUP dan IUPK juga wajib menjaga
kelestarian fungsi dan daya dukung sumber daya air yang bersangkutan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal
103 UU Minerba mengatur bahwa pemegang IUP dan IUPK Operasi Produksi wajib
melakukan pengolahan dan pemurnian hasil penambangan di dalam negeri. Dalam hal
ini, pemegang dapat bekerjasama dengan badan usaha, koperasi, atau perseorangan
yang telah mendapatkan IUP atau IUPK untuk pengolahan dan pemurnian yang
dikeluarkan oleh Menteri, gubernur, bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
Pasal
105 UU Minerba mengatakan bahwa badan usaha yang tidak bergerak di usaha
pertambangan yang bermaksud menjual mineral dan/atau batu bara wajib terlebih
dahulu memiliki IUP Operasi Produksi untuk penjualan. IUP jenis ini hanya dapat
diberikan untuk 1 kali penjualan oleh pihak yang berwenang. Badan usaha
tersebut wajib melaporkan hasil penjualan mineral dan/atau batubara yang
tergali kepada pihak yang berwenang.
Selain
itu di dalam Pasal 106 UU Minerba diatur bahwa pemegang IUP dan IUPK harus
mengutamakan pemanfaatan tenaga kerja setempat, barang, dan jasa dalam negeri.
Dalam melakukan kegiatan operasi produksi, badan usaha pemegang IUP dan IUPK
wajib mengikut sertakan pengusaha lokal yang ada di daerah tersebut. Adalah
kewajiban bagi pemegang IUP dan IUPK untuk menyusun program pengembangan dan
pemberdayaan masyarakat.
No comments:
Post a Comment