MENTERI
DALAM NEGERI
REPUBLIK
INDONESIA
PERATURAN
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 53 TAHUN 2011
NOMOR 53 TAHUN 2011
TENTANG
PEMBENTUKAN PRODUK
HUKUM DAERAH
DENGAN RAHMAT TUHAN
YANG MAHA ESA
MENTERI
DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
|
:
|
a.
|
bahwa dalam rangka tertib administrasi pembentukan
produk hukum daerah perlu dilakukan penyeragaman prosedur penyusunan produk
hukum daerah secara terencana, terpadu dan terkoordinasi;
|
|||||
|
|
b.
|
bahwa Keputusan Menteri Dalam
Negeri Nomor 169 Tahun 2004 tentang Pedoman Penyusunan Program Legislasi
Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006 tentang Jenis dan
Bentuk Produk Hukum Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun
2006 tentang Prosedur Penyusunan Produk Hukum Daerah, Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 17 Tahun 2006 tentang Lembaran Daerah dan Berita Daerah dan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun
2007 tentang Pengawasan Peraturan Daerah dan Kepala
Daerah sudah tidak sesuai lagi dengan
perkembangan, sehingga perlu diganti;
|
|||||
|
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Dalam Negeri tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
|
|||||
|
|
|||||||
Mengingat
|
:
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
|
|||||
|
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 39 Tahun
2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
|
|||||
|
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
|
|||||
|
|
4.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun
2005 tentang Pedoman Pembinaan dan
Pengawasan Penyelenggaraaan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
|
|||||
|
|
5.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 16
Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5104);
|
|||||
|
|
6.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 54 Tahun 2009 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan
Pemerintah Daerah;
|
|||||
|
|
|
|
|||||
MEMUTUSKAN:
|
||||||||
|
||||||||
Menetapkan
|
:
|
PERATURAN
MENTERI DALAM NEGERI TENTANG PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH.
|
No comments:
Post a Comment