Sistem hukum Eropa Kontinental
Sistem hukum Eropa Kontinental adalah suatu
sistem hukum dengan ciri-ciri adanya berbagai ketentuan-ketentuan hukum
dikodifikasi (dihimpun) secara sistematis yang akan ditafsirkan lebih lanjut
oleh hakim dalam penerapannya. Hampir 60% dari populasi dunia tinggal di negara
yang menganut sistem hukum ini.
Sistem hukum umum adalah suatu sistem hukum yang
digunakan di Inggris yang mana di dalamnya menganut aliran frele recht lehre yaitu
dimana hukum tidak dibatasi oleh undang-undang tetapi hakim diberikan kebebasan
untuk melaksanakan undang-undang atau mengabaikannya.
Sistem hukum Anglo-Saxon
Sistem Anglo-Saxon
adalah suatu sistem hukum yang didasarkan pada yurisprudensi,
yaitu keputusan-keputusan hakim terdahulu yang kemudian menjadi dasar putusan
hakim-hakim selanjutnya. Sistem hukum ini diterapkan di Irlandia,
Inggris,
Australia,
Selandia
Baru, Afrika
Selatan, Kanada
(kecuali Provinsi Quebec) dan Amerika
Serikat (walaupun negara bagian Louisiana mempergunakan sistem hukum ini
bersamaan dengan sistem hukum Eropa Kontinental Napoleon). Selain negara-negara
tersebut, beberapa negara lain juga menerapkan sistem hukum Anglo-Saxon
campuran, misalnya Pakistan, India dan Nigeria yang menerapkan sebagian besar
sistem hukum Anglo-Saxon, namun juga memberlakukan hukum adat dan hukum agama.
Sistem hukum anglo saxon, sebenarnya penerapannya
lebih mudah terutama pada masyarakat pada negara-negara berkembang karena
sesuai dengan perkembangan zaman.Pendapat para ahli dan prakitisi hukum lebih
menonjol digunakan oleh hakim,
dalam memutus perkara.
No comments:
Post a Comment