TEORI HUKUM KEBIJAKAN PUBLIK
Sebagai
landasan dalam penelitian ini, penulis akan memberikan gambaran tentang
kerangka teori. Di dalam dunia ilmu, teori menempati kedudukan yang
sangat penting, karena teori memberikan sarana untuk dapat merangkum
serta memahami masalah yang dibicarakan secara lebih baik. Dengan
demikian, memberikan penjelasan dengan cara mengorganisasikan dan
mensistematisasikan masalah yang dibicarakan. suatu teori merupakan seperangkat konstruk (konsep), batasan, dan
proposisi yang menyajikan suatu pandangan sistematis tentang fenomena
dengan merinci hubungan-hubungan antarvariabel dengan tujuan menjelaskan
dan memprediksikan gejala itu. Batasan diatas mengandung tiga hal :
Pertama, sebuah teori adalah seperangkat proposisi yang terdiri dari
kontruk-kontruk yang terdefinisikan dan saling terhubung; Kedua, teori
menyusun antara hubungan seperangkat variabel, dengan demikian merupakan
suatu pandangan sistematis mengenai fenomena-fenomena yang
dideskripsikan oleh variabel-variabel itu; Ketiga, suatu teori
menjelaskan fenomena, penjelasan dan prediksi dapat dicakup secara
ringkasan dalam teori.”
Uma
Sekaran dalam bukunya Business Research “mengemukakan bahwa, kerangka
berfikir merupakan model konseptual tentang bagaimana teori berhubungan
dengan berbagai faktor yang telah diindetifikasi sebagai masalah yang
penting.” akan menjelaskan secara teoritis pertautan antara variabel
yang akan diteliti, jadi secara teoritis perlu dijelaskan hubungan antar
variabel independen dan dependen, variabel tersebut dirumuskan kedalam
bentuk paradigma penelitian,”
No comments:
Post a Comment