Monday 17 November 2014

TEORI HUKUM KEBIJAKAN PUBLIK


TEORI HUKUM KEBIJAKAN PUBLIK
 Sebagai landasan dalam penelitian ini, penulis akan memberikan gambaran tentang kerangka teori. Di dalam dunia ilmu, teori menempati kedudukan yang sangat penting, karena teori memberikan sarana untuk dapat merangkum serta memahami masalah yang dibicarakan secara lebih baik. Dengan demikian, memberikan penjelasan dengan cara mengorganisasikan dan mensistematisasikan masalah yang dibicarakan. suatu teori merupakan seperangkat konstruk (konsep), batasan, dan proposisi yang menyajikan suatu pandangan sistematis tentang fenomena dengan merinci hubungan-hubungan antarvariabel dengan tujuan menjelaskan dan memprediksikan gejala itu. Batasan diatas mengandung tiga hal : Pertama, sebuah teori adalah seperangkat proposisi yang terdiri dari kontruk-kontruk yang terdefinisikan dan saling terhubung; Kedua, teori menyusun antara hubungan seperangkat variabel, dengan demikian merupakan suatu pandangan sistematis mengenai fenomena-fenomena yang dideskripsikan oleh variabel-variabel itu; Ketiga, suatu teori menjelaskan fenomena, penjelasan dan prediksi dapat dicakup secara ringkasan dalam teori.”
Uma Sekaran dalam bukunya Business Research “mengemukakan bahwa, kerangka berfikir merupakan model konseptual tentang bagaimana teori berhubungan dengan berbagai faktor yang telah diindetifikasi sebagai masalah yang penting.” akan menjelaskan secara teoritis pertautan antara variabel yang akan diteliti, jadi secara teoritis perlu dijelaskan hubungan antar variabel independen dan dependen, variabel tersebut dirumuskan kedalam bentuk paradigma penelitian,”


No comments: