Menurut Carl Friedrich, kebijakan publik adalah suatu arah
tindakan yang diusulkan oleh seseorang, kelompok atau pemerintah dalam suatu
lingkungan tertentu yang memberikan hambatan-hambatan dan kesempatan-kesempatan
terhadap kebijakan yang diusulkan untuk menggunakan dan mengatasi dalam rangka
mencapai suatu tujuan atau merealisasikan suatu sasaran atau maksud tertentu.[1]
Menurut
James, A. Anderson, “…….a purposive course of action followed by an actor or
set of actors in dealing with a problem or matter concern.” (serangkaian
tindakan yang mempunyai tujuan tertentu yang diikuti dan dilaksanakan oleh
seorang pelaku atau sekelompok pelaku guna memecahkan suatu masalah.[2]
Menurut
Harold Laswell dan Abraham Kaplan, kebijakan publik hendaknya berisi tujuan,
nilai-nilai dan praktika-praktika sosial yang ada dalam masyarakat.[3]
Randall
B. Ripley menganjurkan agar kebijakan publik dilihat sebagai suatu proses dan
melihat proses tersebut dalam suatu model sederhana untuk dapat memahami
konstelasi antar aktor dan interaksi yang terjadi di dalamnya.[4]
(2)
John
Erik Lane (1995) dalam Lele (1999) membagi wacana kebijakan publik ke dalam
beberapa model pendekatan, yaitu (1) pendekatan demografik yang melihat
adanya pengaruh lingkungan terhadap proses kebijakan. (2) model inkremental
yang melihat formulasi kebijakan sebagai kombinasi variabel internal dan
eksternal dengan tekanan pada perubahan gradual dari kondisi status quo. (3) model
rasional. (4) model garbage can dan (5) model collective
choice aksentuasinya lebih diberikan pada proses atau mekanisme
perumusan kebijakan. [5]
(mencakup 2 dan 3)
Putra Fadhilah dalam salah satu bukunya mengatakan bahwa
sudah saatnya wacana kebijakan publik terlepas dari anggapan yang selama ini
masih menancap sebagai “ilmunya penguasa”. Kebijakan publik sekarang harus
menjadi “ilmunya seluruh elemen bangsa”.[6]
(keluar dari satu)
Fauzi Ismail, dkk dalam bukunya menyatakan bahwa kebijakan
publik adalah bentuk menyatu dari ruh negara, dan kebijakan publik adalah
bentuk konkret dari proses persentuhan negara dengan rakyatnya. Kebijakan
publik yang transparan dan partisipatif akan menghasilkan pemerintahan yang
baik. Paradigma kebijakan publik yang kaku dan tidak responsif akan
menghasilkan wajah negara yang kaku dan tidak responsif. Demikian pula
sebaliknya, paradigma kebijakan publik yang luwes dan responsif akan
menghasilkan wajah negara yang luwes dan responsif pula. [7]
(4)
Suatu kebijakan publik, kebijakan Negara atau kebijakan
umum, merupakan bagian dari suatu keputusan politik. Keputusan politik
merupakan keputusan yang mengikat, menyangkut dan mempengaruhi masyarakat umum,
serta dipahami sebagai pilihan terbaik dari berbagai bentuk alternatif mengenai
berbagai urusan yang menjadi kewenangan pemerintah (Surbakti, 1984:88). (1)
Beberapa literatur menggunakan dua konsep kebijakan. Di dalam Kamus Besar
Bahasa Indonesia (1989:115), kedua konsep ini mempunyai arti yang sama, yakni:
serangkaian konsep dan azas yang menjadi garis besar dasar rencana dalam
pelaksanaan suatu pekerjaan, kepemimpinan dan cara bertindak (tentang
pemerintahan, organisasi).
Sependapat dengan beberapa pendapat diatas adalah pendapat
dari Parker, Dye, Edward III, Sharkansky, dan Anderson.
Menurut Parker, kebijakan publik adalah suatu atau tindakan
yang dilakukan oleh suatu tujuan tertentu atau serangkaian prinsip, atau
tindakan yang dilakukan oleh suatu pemerintahan pada periode tertentu ketika
terjadi suatu subyek atau krisis. (1)
Kebijakan publik didefinisikan oleh Dye sebagai apapun yang
dipilih oleh pemerintah untuk dilakukan atau sesuatu, maka harus ada tujuannya
dan kebijakan publik atau kebijakan negara itu harus meliputi semua tindakan
pemerintah. Dengan demikian, kebijakan publik bukan semata-mata merupakan
pernyataan atau keinginan pemerintah ataupun pejabat pemerintah saja. (1)
Sependapat Dye diatas,
Edward III dan Sharkansky menyatakan bahwa kebijakan publik
adalah apa yang dikatakan dan dilakukan atau tidak dilakukan oleh pemerintah.
Kebijakan negara itu berupa sasaran atau tujuan dari berbagai program
pemerintahan. Edward III dan Sharkansky selanjutnya mengemukakan bahwa
kebijakan itu dapat ditetapkan secara jelas dalam berbagai peraturan
perundang-undangan, atau dalam bentuk pidato pejabat pemerintah. (1)
Sedangkan menurut Anderson, kebijakan publik adalah
kebijakan yang dikembangkan oleh lembaga atau badan pemerintah (Islamy,
1984:25).(1)
Berbagai implikasi dari pengertian diatas ini adalah bahwa
kebijakan publik memiliki karakteristik sebagai berikut :
1. Selalu mempunyai tujuan tertentu
atau merupakan suatu tindakan yang berorientasi tujuan.
2. Berisi tindakan-tindakan atau pola tindakan pejabat
pemerintah.
3. Merupakan apa yang benar-benar dilakukan oleh pemerintah.
4. Bersifat posistif dalam arti
suatu tindakan hanya dilakukan dan negatif dalam arti keputusan itu bermaksud
untuk tidak melakukan sesuatu.
5. Kebijakan itu didasarkan pada
peraturan atau perundang-undangan yang bersifat memaksa.
Pendapat kedua, yang memberi perhatian kebijakan disampaikan
oleh Nakamura, Smalwood, Pressman dan Wildavsky.
Menurut Nakamura dan Smalwood, kebijakan publik berarti
serangkaian instruksi dari para pembuat keputusan kepada pelaksana untuk
mencapai tujuan tersebut (Santoso, 1990:5). Nakamura dan Smalwood melihat
kebijakan publik dalam ketiga lingkungan pelaksanaan kebijakan dan lingkungan
penilaian kebijakan. (2)
Sedangkan Pressman dan Wildavsky mendefinisikan kebijakan
publik sebagai suatu hipotesis yang mengandung kondisi-kondisi awal dan
akibat-akibat yang bisa diramalkan (Santoso, 1990:5).
Meskipun terdapat berbagai definisi kebijakan negara (Public policy), seperti yang telah dikemukakan
sebelumnya, dapat ditarik suatu kesimpulan bahwa kebijakan publik adalah
serangkaian tindakan yang ditetapkan oleh pemerintah yang mempunyai tujuan atau
berorientasi pada tujuan tertentu demi kepentingan seluruh masyarakat.[8](1)
Kebijakan
publik dibaca dalam lingkar otoritas negara, persoalan yang muncul selama ini
disebabkan oleh kompetensi aparat yang tidak memadai atau juga karena pilihan
agenda setting yang kurang tepat.[9]
Proses
kebijakan dapat tercipta dalam sebuah mekanisme interaksi antar individu.
Proses pertukaran dan pertaruhan antar individu dapat menciptakan sebuah
mekanisme sendiri, yaitu pasar, yang merupakan sebuah proses panjang dari
transformasi di dunia politik.[10]
Sebuah
proses kebijakan merupakan sebuah proses yang multilinear dan kompleks. Atau
dengan kata lain, kompleksitas sosok arena kebijakan (baca: masyarakat dan
negara) turut mewarnai proses kebijakan yang ada. Hal tersebut sangat
memungkinkan terjadi karena sebuah proses kebijakan selalu lahir dan besar pada
‘ruang dan waktu’ yang tak kosong.[11]
Kebijakan
publik bisa dilihat sebagai sebuah fenomena gerakan sosial.[12]
- Kebijakan publik adalah membangun masyarakat secara terarah melalui pemakaian kekuasaan (doelbewuste vormgeving aan de samenleving door middle van machtsuitoefening).[13]
- Amir Santoso mengemukakan pandangannya mengenai Kebijakan Publik yakni :
Pertama adalah pendapat para ahli yang
menyamakan kebijaksanaan publik dengan tindakan-tindakan pemerintah. Mereka
cenderung untuk menganggap bahwa semua tindakan pemerintah dapat disebut
sebagai kebijaksanaan publik.
Kedua adalah pendapat dari para ahli yang
memberikan perhatian khusus pada pelaksanaan kebijaksanaan.[14]
- Dalam kaitan ini termasuk definisi yang dikemukakan oleh Thomas R. Dye sebagai berikut : Public Policy is whatever govertments choose to do (semua pilihan atau tindakan apa pun yang diakukan oleh pemerintah baik untuk melakukan sesuatu ataupun pilihan untuk tidak melakukan sesuatu).[15]
- Selanjutnya Nakamura dan Smallwood mengemukakan pendapat bahwa : Kebijakanaan negara adalah serentetan instruksi/pemerintah dari para pembuat kebijaksanaan yang ditujukan kepada para pelaksana kebijaksanaan yang menjelaskan tujuan-tujuan serta cara-cara untuk mencapai tujuan tersebut.[16]
- Berkaitan dengan pendapat di atas, Edwards dan Sharkansky mengatakan bahwa : Kebijaksanaan negara adalah apa yang dikatakan dan apa yang dilakukan oleh pemerintah atau apa yang tidak dilakukannya……ia adalah tujuan-tujuan sasaran-sasaran dari program-program……pelaksanaan niat dan peraturan-peraturan.[17]
- Parker, salah seorang ahli analisis kebijaksanaan publik menyebutkan bahwa : Kebijaksanaan negara itu adlah suatu tujuan tetentu atau serangkaian asas tertentu atau tindakan yang dilaksanakan oleh pemerintah pada suatu waktu tertentu dalam kaitannya dengan sesuatu subyek atau sebagai respon terhadap suatu keadan yang krisis.[18]
- William N. Dunn merumuskan kebijaksanaan publik sebagai berikut : Kebijaksanaan Publik (Public Policy) adalah pedoman yang berisi nilai-nilai dan norma-norma yang mempunyai kewenangan untuk mendukung tindakan-tindakan pemerintah dalam wilayah yurisdiksinya.[19]
- Konsep kebijaksanaan publik menurut David Easton sebagai berikut : Alokasi nilai yang otoritatif untuk seluruh masyarakat akan tetapi hanya pemerintahlah yang dapat bebuat secara otoritatif untuk seluruh masyarakat, dan semuanya yang dipilih oleh pemeintah untuk dikerjakan atau untuk tidak dikerjakan adalah hasil-hasil dari alokasi nilai-nilai tersebut.[20]
[1] Winarno,
Budi, Teori dan Proses Kebijakan Publik, Media Pressindo, Yogyakarta:
2002 dalam Skripsi Putri H, Indriani, Implementasi Kebijakan Penataan Ruang
Kota dalam Kerangka Pembangunan Perkotaan. Studi Kasus: Penataan
Penyelenggaraan Media Reklame Luar Ruang Kota Yogyakarta. Jurusan
Administrasi Negara, Universitas Gadjah mada: 2005. hal 36.
[2] Anderson,
James, Public Policy-making, Second edition, Holt, Rinehart and Winston:
1979 dalam Islamy, Irfan, Prinsip-Prinsip Perumusan Kebijakan Negara,
Cetakan 12, Bumi Aksara, Jakarta:2003. dalam Putri H, Indriani, ibid hal
37
[3]
Subarsono, AG. Mata Kuliah Analisis Kebijakan Publik. Program Magister
Administrasi Publik. Fakultas Pascasarjana UGM. Yogyakarta: 2003 hal 2 dalam
Skripsi Widayati, Ida. Proses Formulasi Kebijakan Perluasan Wilayah. Studi
Kasus: Proses Perluasan Wilayah Kota Bontang ke Hutan Lindung. Jurusan
Administrasi Negara, UGM: 2005, hal 16.
[4] Randall
B. Ripley, Policy Analysis in Political Science, Nelson-Hall Publisher,
Chicago:1985 dalam Skipsi Safrina, Dian. Studi Formulasi Kebijakan, Studi
Kasus: Penentuan Harga Crude Palm Oil di Propinsi Sumatra Utara. Jurusan
Administrasi Negara. UGM: 2003, hal 19.
[5] Lele,
Gabriel, Post Modernisme dalam Pengembangan Wacana Formulasi Kebijakan.
Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UGM,
Yogyakarta: 1999 dalam Safrina, Dian, ibid hal 22.
[6] Fadhilah,
Putra. Paradigma Kritis dalam Studi Kebijakan Publik dan Ruang Partisipasi
dalam Proses Kebijakan Publik, Pustaka Pelajar Offset, Yogyakarta: 2003
dalam Skripsi Sundari, Yudhiani Titi, Kebijakan yang Tidak Partisipatif,
Studi Kasus: Kebijakan Relokasi Pasar Wage, Purwokerto, Kabupaten Banyumas,
Jurusan Administrasi Negara, UGM: 2005, hal 17
[7] Ismail,
Fauzi. Libatkan Rakyat dalam Pengambilan Kebijakan, Forum LSM DIY,
Yogyakarta: 2005 dalam Sundari Yudhiani, Titi, ibid hal 18
[13] A. Hoogerwerf, Politicologie : Begrippen en
Problemen (Alpen aan den Rijn, Samson Uitgeverij, 1972), h. 3 8-39 dalam
skripsi Ari Dwi Astuti, ”Selamat Pagi Bupati”: Studi Tentang Efektifitas
Sosialisasi Kebijakan Pemda Kebumen Melalui Siaran Radio, Jurusan Ilmu
Pemerintahan, UGM, 2004.
[14] Amir Santoso, Analisa Kebijakan Publik :
Suatu Pengantar, Jurnal Ilmu Politik No. 3, Gramedia, Jakarta, 1992, h. 4
dalam skripsi Hernani, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Implementasi
Kebijaksanaan Pengendalian dan Penertiban Peredaran Minuman Keras : Suatu
Penelitian Deskriptif Terhadap Keberhasilan Implementasi Kebijaksanaan Minuman
Keras di Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Barat, Jurusan Ilmu Pemerintahan,
UGM, 1997, h. 25.
[15] Thomas R. Dye dalam Solichin Abdul Wahab, Pengantar
Analisis Kebijaksanaan Negara, Rineka Cipta, Jakarta, 1990, h. 31 dalam
skripsi Hernani, ibid, h. 26.
[19] Wiliiam N. Dunn dalam Ibnu Syamsi, Diktat Kuliah
Kebijaksanaan Publik dan Pengambilan Keputusan, Fisipol UGM, Yogyakarta,
1993, h. 5 dalam skripsi Hernani, Ibid, h. 27-28.
[20] David Easton dalam Miftah Thoha, Dimensi-Dimensi
Prima Ilmu administrasi Negara, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1992,
h. 59-60 dalam skripsi Hernani, Ibid, h. 29.
No comments:
Post a Comment