Dalam
perkembangan kehidupan bernegara, konstitusi menempati posisi yang sangat
penting. Pengertian dan materi muatan konstitusi senantiasa berkembang seiring
dengan perkembangan peradaban manusia dan organisasi kenegaraan. Dengan
meneliti dan mengkaji konstitusi, dapat diketahui prinsip-prinsip dasar
kehidupan bersama dan penyelenggaraan negara serta struktur organisasi suatu
negara tertentu. Bahkan nilai-nilai konstitusi dapat dikatakan mewakili tingkat
peradaban suatu bangsa.
Kajian tentang konstitusi
semakin penting dalam negara-negara modern saat ini yang pada umumnya
menyatakan diri sebagai negara konstitusional, baik demokrasi konstitusional
maupun monarki konstitusional. Konstitusi tidak lagi sekedar istilah untuk
menyebut suatu dokumen hukum, tetapi menjadi suatu paham tentang
prinsip-prinsip dasar penyelenggaraan negara (konstitusionalisme) yang dianut
hampir di semua negara, termasuk negara-negara yang tidak memiliki konstitusi
sebagai dokumen hukum tertulis serta yang menempatkan supremasi kekuasaan pada
parlemen sebagai wujud kedaulatan rakyat.[1]
[1] Secara garis
besar perwujudan kedaulatan rakyat dalam kehidupan bernegara dapat
diklasifikasikan menjadi dua macam, yaitu dalam lembaga perwakilan rakyat atau
parlemen, dan dalam bentuk konstitusi sebagai wujud perjanjian sosial
tertinggi. Negara-negara yang menganut perwujudan kedaulatan rakyat dalam parlemen mengakibatkan dianutnya prinsip
supremasi parlemen. Konstitusi dalam negara tersebut dapat dibuat atau diubah
dengan produk hukum parlemen (legislative
act). Sedangkan negara yang menganut perwujudan kedaulatan rakyat pada
konstitusi, menempatkan konstitusi sebagai hukum tertinggi. Konsekuensinya,
hukum yang dibuat oleh parlemen tidak boleh bertentangan dengan konstitusi.
No comments:
Post a Comment