Wednesday, 26 November 2014

UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik



Dalam pertanyaan Anda, tidak diperjelas apa yang dimaksud dengan “fb”. Dalam hal ini, kami asumsikan bahwa yang Anda maksud dengan status fb adalah status akun facebook Anda. Terkait hal tersebut, berdasarkan rumusan Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”), tetap ada potensi Anda dianggap melakukan tindak pidana walaupun Anda tidak menyebutkan secara jelas nama atau instansi yang Anda keluhkan. Berikut bunyi Pasal 27 ayat (3) UU ITE dan Pasal 45 ayat (1) UU ITE:

Pasal 27 ayat (3) UU ITE
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”

Pasal 45 ayat (1) UU ITE
“Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”.


Berdasarkan rumusan Pasal 27 ayat (3) UU ITE, adalah baik jika Anda berhati-hati dengan apa yang Anda tulis pada status facebook Anda. Hal ini karena pengaturan mengenai pencemaran nama baik atau penghinaan di dalam UU ITE lebih luas daripada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Dalam arti, di dalam KUHP (Bab XVI tentang Penghinaan) jelas bahwa perbuataan penghinaan tersebut harus dilakukan terhadap seseorang dan merupakan delik aduan (Pasal 319 KUHP). Akan tetapi, di dalam perumusan Pasal 27 ayat (3) UU ITE hanya dikatakan bahwa orang yang melakukan penghinaan atau pencemaran nama baik melalui media elektronik dapat dipidana.

Berkaitan dengan pasal pencemaran nama baik di dalam UU ITE dan KUHP, Ketua Indonesia Cyber Law Community (ICLC) Teguh Arifiyadi di dalam artikelMengeluh di Media Sosial dengan Menyamarkan Nama yang Ditujumenjelaskan bahwa:

Bisa tidaknya sebuah kata atau kalimat dikatakan mencemarkan nama baik seseorang atau badan hukum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) dan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) tidak pernah didefinisikan secara rinci. Hal ini karena pemaknaan pencemaran memiliki arti yang relatif. Untuk membuktikan secara lebih akurat kata atau kalimat dikatakan mencemarkan nama baik seseorang atau institusi, biasanya Aparat Penegak Hukum (“APH”) akan menggunakan ahli bahasa atau ahli ilmu sosial lainnya yang berhubungan dengan substansi kata atau kalimat tersebut.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Dasar hukum:

No comments: