UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4 TAHUN 2003
TENTANG
PEMBENTUKAN KABUPATEN KONAWE SELATAN DI PROVINSI SULAWESI TENGGARA
Menimbang:
a.
bahwa
untuk memacu kemajuan Provinsi Sulawesi Tenggara pada umumnya, dan Kabupaten
Kendari pada khususnya serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat,
dipandang perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan kepada
masyarakat, dan pelaksanaan pembangunan untuk mewujudkan kesejahteraan
masyarakat;
b.
bahwa
dengan memperhatikan hal tersebut di atas dan perkembangan kemampuan ekonomi,
potensi daerah, kondisi sosial budaya, kondisi sosial politik, jumlah penduduk,
luas daerah, dan pertimbangan lainnya, dipandang perlu membentuk Kabupaten
Konawe Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara;
c.
bahwa
dengan pembentukan Kabupaten sebagaimana tersebut dalam huruf b, akan dapat
mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan
kemasyarakatan serta memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah;
d.
bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf
c, perlu membentuk Undang-undang tentang pembentukan Kabupaten Konawe Selatan;
Mengingat:
1.
Pasal
5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20, dan Pasal 21
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-undang
Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822);
3.
Undang-undang
Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undangundang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi
Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-undang
Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi
Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2687);
4.
Undang-undang
Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1992 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3501);
5.
Undang-undang
Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3810) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2000 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3959);
6.
Undang-undang
Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat,
Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3811);
7.
Undang-undang
Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
8.
Undang-undang
Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3848); Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN
PERWAKILAN RAKYAT
REPUBLIK
INDONESIA
dan
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN
:
Menetapkan:
No comments:
Post a Comment