Saturday 15 November 2014

Pengertian Undang-Undang



Undang-Undang adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama Presiden. Undang-Undang ini ada dalam arti formal, material dan Undang-Undang Pokok. Istilah Undang-Undang dalam arti formal dan Undang-Undang dalam arti material merupakan terjemahan secara harfiah dari Wet in Formele Zin dan Wet in Materiele Zin yang dikenal di Belanda. Di Belanda Wet in Formele Zin ini merupakan keputusan yang dibuat oleh Regering dan Staten Generaal bersama-sama (Gezamenlijk) terlepas apakah isinya peraturan (Regeling) atau penetapan (Beschikking).http://dinoarian.blogspot.com/
Jadi disini kita melihat dari pembentukannya, atau siapa yang membentuknya, sedangkan Wet in Materiele Zin adalah setiap keputusan yang mengikat umum (Algemeen Verbindende Voorschriften), baik yang dibuat oleh Regering dan Staten Generaal bersama-sama ataupun yang dibuat oleh lembaga-lembaga lain yang lebih rendah, seperti Regering/Kroon serta peraturan-peraturan lainnya yang berisi peraturan yang mengikat umum (Algemeen Verbindende Voorschriften). Kalau Undang-Undang Pokok dimaksudkan sebagai Undang-Undang yang merupakan induk dari Undang-Undang yang lain, karena semua Undang-Undang berasal dari Undang-Undang itu.

No comments: