Undang-Undang adalah peraturan
perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan
persetujuan bersama Presiden. Undang-Undang ini ada dalam arti formal, material
dan Undang-Undang Pokok. Istilah Undang-Undang dalam arti formal dan Undang-Undang
dalam arti material merupakan terjemahan secara harfiah dari Wet in Formele Zin dan Wet in Materiele Zin yang dikenal di
Belanda. Di Belanda Wet in Formele Zin
ini merupakan keputusan yang dibuat oleh Regering
dan Staten Generaal bersama-sama (Gezamenlijk) terlepas apakah isinya
peraturan (Regeling) atau penetapan (Beschikking).http://dinoarian.blogspot.com/
Jadi disini kita melihat dari
pembentukannya, atau siapa yang membentuknya, sedangkan Wet in Materiele Zin adalah setiap keputusan yang mengikat umum (Algemeen Verbindende Voorschriften),
baik yang dibuat oleh Regering dan Staten Generaal bersama-sama ataupun
yang dibuat oleh lembaga-lembaga lain yang lebih rendah, seperti Regering/Kroon serta peraturan-peraturan
lainnya yang berisi peraturan yang mengikat umum (Algemeen Verbindende Voorschriften). Kalau Undang-Undang Pokok
dimaksudkan sebagai Undang-Undang yang merupakan induk dari Undang-Undang yang
lain, karena semua Undang-Undang berasal dari Undang-Undang itu.
No comments:
Post a Comment